Ciamis ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA AWDI JABAR—- Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi menghadiri pelantikan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Hotel Tyara pada Minggu (05/04/2026).
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh pengurus PAC Muslimat NU yang baru saja dilantik. Ia menegaskan bahwa amanah yang diemban bukanlah tugas ringan, namun dengan semangat kebersamaan, keikhlasan, dan komitmen dalam berkhidmat, para pengurus diyakini mampu menjalankan roda organisasi dengan baik.
“Muslimat NU memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun masyarakat, khususnya dalam pemberdayaan perempuan, penguatan keluarga, serta pembinaan moral dan spiritual umat,” ujar Andang.
Sebagai salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama, Muslimat NU dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, baik di bidang sosial, pendidikan, maupun keagamaan. Di Kabupaten Ciamis sendiri, kiprah organisasi ini terlihat melalui berbagai kegiatan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Sekda menyoroti tantangan zaman yang semakin kompleks. Meski demikian, ia mengapresiasi kemampuan Muslimat NU dalam beradaptasi dan berkembang menjadi organisasi yang solid, mandiri, serta mampu menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Muslimat NU dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin guna mempertahankan harmoni sosial di tengah keberagaman.
Pada kesempatan tersebut, Andang mengajak seluruh keluarga besar Nahdlatul Ulama, khususnya Muslimat NU, untuk terus memperkokoh persatuan dan mempererat tali silaturahmi. Menurutnya, sinergi yang kuat akan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan serta mewujudkan masyarakat Ciamis yang religius, sejahtera, dan berdaya saing.
Pemerintah Kabupaten Ciamis, lanjutnya, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota Muslimat NU atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini. Semangat kebersamaan dan kerja nyata yang ditunjukkan dinilai sebagai teladan yang patut diapresiasi.
Kegiatan pelantikan dan konferensi ini juga dinilai memiliki manfaat besar, tidak hanya sebagai ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga sebagai sarana merumuskan program kerja yang lebih terarah dan berkelanjutan. Selain itu, momentum ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah dinamika kehidupan saat ini, berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan moral menjadi tantangan bersama. Oleh karena itu, momentum pelantikan ini diharapkan dapat menjadi sarana introspeksi untuk memperkuat keimanan, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkokoh nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
CIAMIS JABAR—MEDIA INDOTIPIKOR.COM—Semangat pembinaan karakter religius sejak usia dini tampak nyata dalam gelaran Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Baregbeg Tahun 2026 yang dilaksanakan di SDN 1 Saguling,
Sabtu (4/4/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 350 siswa dari berbagai sekolah dasar di wilayah Baregbeg, yang tampil penuh antusias dalam menunjukkan kemampuan terbaiknya di bidang keagamaan. Kehadiran unsur Forkopimcam Baregbeg seperti Camat, Korwil Pendidikan, K3S, Ketua PGRI Cabang Baregbeg, para kepala sekolah, guru, pengawas SD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya semakin menambah semarak sekaligus dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Ketua Panitia, Widi Widian Kirana, S.Pd., menyampaikan bahwa Pentas PAI bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan bagian dari upaya strategis dalam membentuk karakter peserta didik yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
“Pentas PAI ini menjadi ruang ekspresi bagi siswa untuk mengasah kemampuan, memperkuat mental, serta menanamkan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah, sekaligus menjaring peserta didik berprestasi yang akan mewakili Kecamatan Baregbeg ke jenjang yang lebih tinggi.
Beragam cabang lomba dipertandingkan dalam kegiatan ini, di antaranya Lomba Cerdas Cermat PAI (LCCP), Lomba Dai Cilik (LDC), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Musabaqah Hifdzil Quran (MHQ), Lomba Kaligrafi Islam (LKI), Lomba Praktik Salat Berjamaah (LPSB), Lomba Seni Qasidah Rebana (LSQR), serta Lomba Praktik Adzan (LPA).
Untuk menjaga kualitas dan objektivitas penilaian, panitia melibatkan dewan juri dari guru-guru Pendidikan Agama Islam yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda yang tidak hanya unggul dalam prestasi, tetapi juga memiliki akhlak mulia, keimanan yang kuat, serta mampu menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Pentas PAI ini pun menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan masyarakat dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkarakter religius dan berprestasi. Editor (Yan.P/M.Robby).
BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—Prosesi pemakaman Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian dunia di Lebanon, dilaksanakan secara militer di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Minggu (5/4/2026).
Upacara pemakaman dipimpin langsung oleh Panglima TNI Agus Subiyanto selaku inspektur upacara. Prosesi yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran TNI, keluarga besar almarhum, serta rekan-rekan prajurit yang turut memberikan penghormatan terakhir.
Sejak awal prosesi, suasana duka begitu terasa di area pemakaman. Sejumlah pelayat tampak menahan haru saat peti jenazah yang dibalut bendera Merah Putih dibawa menuju liang lahat di Blok C TMP Cikutra. Isak tangis keluarga mengiringi setiap tahapan upacara militer yang berlangsung penuh penghormatan.
Dalam rangkaian upacara, Panglima TNI membacakan apel persada sebagai bentuk penghormatan negara kepada almarhum. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Mayor Anumerta Zulmi gugur dalam tugas pada Senin, 30 Maret 2026, pukul 10.45 waktu Lebanon atau 15.45 WIB, saat menjalankan misi penjaga perdamaian dunia.
“Semoga dharma bakti yang telah ditempuh menjadi suri teladan bagi kita semua, dan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Agus.
Sebagai bagian dari tradisi militer, penghormatan terakhir diberikan melalui pelaksanaan salvo, yakni tembakan kehormatan ke udara oleh prajurit TNI. Prosesi ini menjadi simbol penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.
Usai prosesi pemakaman, keluarga diberi kesempatan untuk menaburkan bunga di atas pusara almarhum. Sejumlah perwira dan rekan satuan juga tampak memberikan penghormatan terakhir secara bergantian.
Mayor Anumerta Zulmi Aditya Iskandar merupakan salah satu dari tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan tugas dalam misi perdamaian di bawah naungan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Kepergiannya menjadi duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi TNI dan seluruh rakyat Indonesia.
Pemakaman secara militer di TMP Cikutra menjadi bentuk penghormatan tertinggi negara atas pengabdian almarhum dalam menjaga perdamaian dunia, sekaligus penegasan bahwa jasa para prajurit akan selalu dikenang dalam sejarah bangsa.*
INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua PT Banda Aceh lantik Diana Febrina Lubis sebagai Ketua PN Kuala Simpang, dorong pemulihan kinerja dan semangat aparatur.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H. pada Kamis (2/4/2026) melantik Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang yang baru Diana Febrina Lubis, S.H., M.Kn.
Acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan yang berlangsung di ruang aula PT Banda Aceh tersebut berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Wakil Ketua PT Banda Aceh, para Hakim Tinggi, aparatur PT Banda Aceh, serta tamu undangan termasuk perwakilan dari PN Kuala Simpang.
Dalam sambutannya, Ketua PT Banda Aceh berpesan kepada Ketua PN Kuala Simpang untuk mengembalikan mental psikis aparatur PN Kuala Simpang agar kembali semangat bekerja dan menjaga kebersamaan.
“Tanamkan bahwa kantor adalah rumah kedua tidak sekedar untuk mencari nafkah. Saya yakin pilihan pimpinan untuk mengangkat ibu sebagai Ketua PN Kuala Simpang adalah pilihan yang tepat. Bangkit semangatnya, kinerjanya, dan kemauan untuk maju,” tutur Ketua PT Banda Aceh.
Disisi lain Diana Febrina Lubis usai dilantik sebagai Ketua PN Kuala Simpang memberikan kata sambutan sekaligus perkenalan di hadapan para hadirin. “Tentunya jabatan baru yang saya emban merupakan amanah yang harus dijaga dengan tanggung jawab luar biasa. Untuk melancarkan tanggung jawab tersebut, dibutuhkan arahan dan bimbingan dari orang tua kami di Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak terbatas keluarga PN Kuala Simpang saja tetapi juga seluruh pengadilan di wilayah PT Banda Aceh,” kata Diana.
Untuk diketahui, serah terima jabatan ini merupakan pelaksanaan dari hasil Rapat Tim Promosi dan Mutasi tanggal 18 Februari 2026, yang menugaskan Diana Febrina Lubis dipromosikan sebagai Ketua PN Kuala Simpang dari yang sebelumnya Wakil Ketua PN Kuala Simpang.
Sementara Ketua PN Kuala Simpang sebelumnya yakni Tri Syahriawani Saragih, S.H., M.H. dimutasi menjadi Hakim pada PN Bekas Kelas IA Khusus.
“Mewakili seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Banda Aceh, saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya kepada Ketua yang lama. Kepada Ketua yang baru, merupakan tugas berat. Karena membangun kantor yang memang sudah baik tidak nampak perubahannya, namun membangun kantor yang dalam keadaan hancur menjadi jelas terlihat perubahannya,” tutup KPT Banda Aceh.
Diakhir sambutannya KPT Banda Aceh juga memberikan ucapan terima kasih kepada Tri Syahriawani Saragih, atas pengabdiannya selama menjabat KPN Kuala Simpang.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Hakim Agung Brigjen Sugeng Sutrisno menyampaikan rekomendasi penting dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim terkait perlunya penyesuaian usia pensiun hakim militer.
Dalam forum tersebut, Hakim Agung Sugeng menyoroti bahwa saat ini usia pensiun hakim militer masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang TNI, yakni 58 tahun. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan karakteristik profesi hakim yang menuntut pengalaman dan kematangan yuridis yang panjang.
“Meskipun saya sudah pensiun dari TNI, namun saya masih mengingat junior saya bahwa adanya ketimpangan usia pensiun hakim peradilan umum/agama/TUN dengan militer dimana usia pensiun hakim militer mengacu pada UU Militer, setidaknya untuk menghilangkan diskrimasi usia pensiun hakim militer dapat kiranya dinaikkan menjadi 60 tahun saja sudah bagus, karena gaji dan pendidikan calon hakim terpadu 4 peradilan dibawah MA tersebut juga sama”, ujar Hakim Agung Sugeng Sutrisno.
Menurutnya, proses pendidikan calon hakim militer sendiri memakan waktu yang tidak singkat, yakni sekitar 2-4 tahun. Setelah menyelesaikan pendidikan, masa pengabdian efektif sebagai hakim menjadi relatif terbatas karena terpotong oleh batas usia pensiun yang lebih rendah dibandingkan hakim pada peradilan umum.
“Para junior saya calon hakim militer harus berpangkat minimal kapten bahkan ada yang mayor ditambah lagi lamanya pendidikan, setidaknya usia pensiun hakim militer hanya ditambah pada fungsional hakimnya”, tambah Sugeng dalam paparannya.
Ia menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi hakim militer cukup ketat, di antaranya harus memiliki pangkat minimal Kapten, bahkan dalam praktiknya banyak yang telah berpangkat Mayor dan 15 tahun pengalaman di bidang hukum. Artinya, seseorang baru dapat memasuki jalur hakim militer setelah melalui karier militer yang cukup panjang.
Dengan kondisi tersebut, Hakim Agung Sugeng menilai terdapat ketimpangan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi jika dibandingkan dengan hakim di lingkungan peradilan lain yang memiliki masa pengabdian lebih panjang.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar dilakukan penyesuaian kebijakan usia pensiun hakim militer, sehingga tidak lagi semata-mata mengacu pada rezim kepegawaian militer, melainkan mempertimbangkan karakteristik profesi hakim sebagai penegak hukum yang independen.
Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan proporsional dalam RUU Jabatan Hakim, serta memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia.
Dharma S. Negara – Dandapala Contributor
Sabtu, 04 Apr 2026
Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI– Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru tahun 2026 yang memuat rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia.
Rilis ini merupakan hasil dari Rapat Pleno Kamar Tahunan ke-14 yang diselenggarakan pada 9–11 November 2025, yang menghasilkan sebanyak 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan. Rumusan tersebut telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025.
Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung. Pleno kamar menjadi instrumen penting dalam merumuskan jawaban atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di praktik peradilan.
Sepanjang pelaksanaannya sejak 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum, yang kini menjadi rujukan penting dalam praktik peradilan. Bahkan, hingga akhir 2025, tercatat 2.748 putusan pengadilan telah menggunakan rumusan kamar sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.
Substansi Penting Rumusan 2025
Dalam kamar pidana, sejumlah rumusan penting yang dihasilkan antara lain:
* Penegasan bahwa izin penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tempat benda berada, sesuai ketentuan KUHAP.
* Pengaturan izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak, seperti berobat atau melayat, yang dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan syarat ketat.
* Penegasan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD.
* Penafsiran kata “menyalurkan” dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.
* Kaidah bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.
Selain itu, terdapat pula 3 rumusan revisi terhadap rumusan sebelumnya dan 1 revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung, menunjukkan dinamika pembaruan hukum yang berkelanjutan.
Pedoman Konsistensi Putusan
Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam bentuk cetak dan elektronik guna memudahkan akses bagi hakim dan aparatur peradilan. Rumusan kamar juga telah diintegrasikan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan basis data hukum nasional.
Dengan rilis ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga keseragaman penerapan hukum dan meningkatkan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia.
William Edward Sibarani – Dandapala Contributor
Jumat, 03 Apr 2026
INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Hakim Agung Nani Indrawati bahas keseimbangan tanggung jawab yudisial dan konstruksi sosial dalam forum hakim ASEAN di Denpasar.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum memaparkan materi dengan tajuk Navigating between Judicial Responsibility vs Social Construction (Menavigasi antara Tanggung Jawab Yudisial vs Konstruksi Sosial).
Materi tersebut dipaparkan dalam Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges, yang diselenggarakan oleh MA RI di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Lokakarya yang digelar sejak 30 Maret 2026 hingga 1 April 2026 itu, dihadiri oleh Perwakilan Hakim se-Asia Tenggara.
Dalam Workshop tersebut, Dr. Nani tampil dalam Sesi Diskusi Pleno: Breaking the Stigma: Judicial Culture, Woman, and Leadership, bersama dua narasumber lainnya.
Marie Pegie Cauchois dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) membawakan materi dengan tema Strengthening Institutional Resilience: Judicial Well-being in the Face of Emerging Integrity Risks (Memperkuat Ketahanan Institusional: Kesejahteraan Yudisial dalam Menghadapi Risiko Integritas yang Muncul).
Sedangkan Dr. Carly Schrever, seorang Psychologist; Director, Human Ethos, hadir memaparkan materi “The psychological and ethical dimensions of judging” secara daring.
Sesi Diskusi Pleno berjalan hangat dengan dimoderatori Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, dari Tim Pembaruan MA RI.
Memulai presentasinya Dr. Nani Indrawati memaparkan, Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia memiliki karakteristik teritorial meliputi 34 provinsi dan 514 kabupaten.
Oleh karenanya, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi negara dan pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia yang memimpin empat lingkungan peradilan di bawahnya (umum, agama, militer, TUN), memiliki tugas dan kewenangan mengawasi 943 satuan kerja/pengadilan yang terdiri dari 849 pengadilan tingkat pertama dan 80 pengadilan tingkat banding yang tersebar di seluruh Indonesia.
Karakteristik territorial tersebut, menyebabkan penugasan wilayah kerja hakim juga meliputi seluruh Indonesia atau antar wilayah sebagai bagian pengembangan sistem sumber daya manusia peradilan.
“Dengan luasnya sebaran wilayah penugasan itu, MA tetap menerapkan prinsip kesetaraan hak dan kewajiban yang sama antara hakim laki-laki dan perempuan, termasuk kesempatan untuk memegang posisi kepemimpinan dan melakukan tugas-tugas yudisial antar wilayah”, ujar Dr. Nani.
Ia memaparkan, saat ini dari jumlah 8.188 Hakim seluruh Hakim Indonesia, persentase Hakim Perempuan Indonesia, adalah sejumlah 31,69% atau 2.595 Hakim dari total seluruh Hakim Indonesia.
Adapun pada tingkat banding dari empat lingkungan badan peradilan, Hakim perempuan yang menempati posisi sebagai pimpinan sebanyak 20 orang.
Hal itu terdiri dari 14 Ketua Pengadilan Tinggi dan 6 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan pimpinan pada tingkat pertama terdapat 381 Hakim perempuan yang terdiri dari 197 Ketua Pengadilan dan 184 Wakil Ketua Pengadilan.
“Berdasarkan data tersebut terdapat peningkatan persentase hakim perempuan yaitu sekitar 6-7% sejak tahun 2023”, tegas Dr. Nani yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI).
Dr. Nani juga membahas dimensi gender dalam kesejahteraan peradilan, dimana ekspektasi sosial lebih sering membebankan tanggung jawab tugas domestik kepada perempuan.
Hakim Agung Kamar Perdata itu menilai, hal tersebut menimbulkan tekanan tambahan bagi hakim perempuan dalam mengelola perannya.
Sementara itu, hakim laki-laki juga dihadapkan pada tantangan ekspektasi sosial sebagai pencari nafkah dan penyedia nafkah keluarga.
Berkaitan dengan tantangan dalam ekspektasi sosial tersebut, tentunya semua hakim menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tugas yudisial dan kehidupan keluarga.
“Namun, bagi hakim perempuan, tantangan tersebut seringkali lebih kompleks karena beban ganda struktural dan budaya”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Dr. Nani menjelaskan, lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan responsif terhadap keluarga penting bagi semua hakim.
Kebutuhan ini seringkali lebih dirasakan oleh hakim perempuan, terutama bagi hakim perempuan yang memiliki tanggung jawab pengasuhan.
Adanya penugasan antarwilayah dalam pengabdian sebagai hakim, umumnya dipandang sebagai bagian dari ketahanan pribadi masing-masing hakim.
Dr. Nani menyebut, bagi beberapa hakim khususnya perempuan, kondisi ini secara langsung mempengaruhi tanggung jawab dan kesejahteraan keluarga.
Selanjutnya Hakim Agung perempuan itu memberikan tips strategi untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut dalam membangun ketahanan diri.
Kesatu, pentingnya strategi navigasi pribadi yaitu mempertahankan komitmen bersama dengan pasangan dan anak-anak, termasuk membangun pemahaman bersama mengenai pilihan hidup dan tugas yang mengharuskan hidup terpisah.
Kedua, tak kalah penting juga perlunya membangun komunikasi intensif yang berkualitas untuk menjaga kedekatan emosional meskipun terpisah jarak.
“Pertemuan dan interaksi langsung secara berkala juga tetap harus dijaga, sehingga hubungan keluarga tetap harmonis melalui adanya interaksi langsung tersebut”, pungkas Dr. Nani.
Lebih lanjut, ia memaparkan pentingnya mempertahankan profesionalisme dan kinerja sebagai Hakim sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dalam menjalankan tugas peradilan.
Kehadiran BPHPI yang berada di bawah naungan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebagai wadah khusus bagi hakim perempuan untuk memberikan dukungan bagi hakim perempuan dalam meningkatkan peran kepemimpinannya.
Selain itu, sebagai ruang aman untuk berbagi pengalaman serta tempat saling memberikan dukungan dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh hakim perempuan.
Dalam kaitannya dengan peningkatan judicial wellbeing, Hakim Agung yang menjabat sejak 12 Agustus 2022 tersebut, menjelaskan sejumlah langkah-langkah kebijakan telah dilakukan MA selama ini.
Hal tersebut seperti kebijakan pendekatan penempatan tugas bagi hakim yang sudah menikah (suami dan istri) agar lebih dekat secara geografis, sebagai upaya memfasilitasi tanggung jawab pengasuhan bersama dalam keluarga.
Kebijakan ini dilakukan dengan melibatkan Hakim Agung Perempuan di MA dalam proses promosi dan mutasi bagi hakim.
Selain itu, MA juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat terciptanya lingkungan kerja yang aman.
Mengakhiri pemaparannya, Dr. Nani menyatakan, MA dan IKAHI senantiasa memberikan ruang dan dukungan untuk meningkatkan peran kepemimpinan hakim perempuan, serta mendukung pelaksanaan program kerja BPHPI diantaranya program mentoring, yang merupakan sebuah program khusus yang dirancang sebagai sarana berbagi pengalaman, pengetahuan dan dukungan penguatan di antara hakim perempuan.
Selain itu, MA dan IKAHI turut memberikan ruang bagi BPHPI berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan peradilan, khususnya dalam mengatasi tantangan berbasis gender melalui reformasi sistemik.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMPROV JABAR—KILAS INFO SEPUTAR JABAR—Aksi dugaan pungutan liar di Jembatan Cirahong, Tasikmalaya, tak hanya memicu kemarahan, tetapi juga menimbulkan rasa takut di kalangan pengendara.
Dalam video viral, seorang pria tampak berdiri di jalur jembatan dan meminta uang kepada setiap pengendara motor. Situasi ini membuat sebagian warga khawatir, terutama bagi mereka yang melintas sendirian atau pada waktu sepi.
Banyak yang mempertanyakan, apakah pengendara bisa tetap melintas jika menolak memberi uang?
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa praktik tersebut ilegal dan tidak boleh terjadi.
Ia memastikan, pemerintah akan bertindak tegas jika pungli masih dilakukan, bahkan membuka kemungkinan proses pidana bagi pelaku.
Padahal, jembatan tersebut sudah diperbaiki dengan anggaran besar dan ditujukan untuk kenyamanan masyarakat. Pemerintah juga berencana menambah penerangan dan memperindah kawasan.
Namun bagi warga, yang paling penting saat ini bukan estetika, melainkan rasa aman saat melintas tanpa tekanan atau pungutan liar.
Bandung ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA POKJA HUMAS POLDA JABAR– Kepolisian Daerah Jawa Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan humanis kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui terlaksananya pelayanan Polri yang ramah, cepat, mudah, serta menjunjung tinggi prinsip anti korupsi di seluruh fungsi dan satuan kerja pelayanan, khususnya pada layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar.
SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan awal kepada masyarakat, mulai dari penerimaan laporan dan pengaduan, penanganan tindak pidana, hingga pemberian bantuan kepolisian lainnya. Personel SPKT Polda Jabar senantiasa memberikan pelayanan dengan sikap humanis, sopan, dan responsif terhadap setiap kebutuhan masyarakat yang datang.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jabar memastikan seluruh proses pelayanan di SPKT berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara cepat dan mudah tanpa prosedur yang berbelit, sekaligus mendapatkan kepastian hukum dan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan.
Selain itu, Polda Jabar juga menegaskan komitmennya terhadap pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar maupun bentuk korupsi lainnya. Pengawasan internal terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan integritas personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
Dengan terlaksananya pelayanan SPKT yang ramah, cepat, mudah, dan anti korupsi ini, Polda Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Barat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.
Polda Jabar akan terus berupaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan prima kepada masyarakat.
CIAMIS–INDOTIPIKOR.COM—Keluarga Besar HIMPAUDI Kecamatan Sadananya menyelenggarakan kegiatan Halalbihalal dan Silaturahmi 1447 H yang berlangsung di Aula Korwil Kecamatan Sadananya, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus memperkuat komitmen para pendidik PAUD dalam menjalankan peran strategis di bidang pendidikan anak usia dini. Setelah menjalani ibadah Ramadan, momentum ini dimanfaatkan untuk saling memaafkan dan memperkuat sinergi antar lembaga.
Ketua Panitia, Nursa,adah, S.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 17 lembaga PAUD se-Kecamatan Sadananya. Menurutnya, silaturahmi ini penting untuk menjaga kekompakan serta meningkatkan koordinasi antar pendidik.
“Kegiatan ini menjadi ruang untuk kembali menyatukan semangat, mempererat kebersamaan, serta membangun komunikasi yang lebih baik antar sesama pendidik PAUD,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Komisi D, Anggia, perwakilan Camat Sadananya, unsur organisasi mitra seperti IGRA dan IGTKI, perwakilan Korwil Pendidikan, penilik PAUD, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, para kepala sekolah, guru, serta tamu undangan lainnya.
Selain kegiatan silaturahmi, acara juga diisi dengan tausiah yang memberikan penguatan nilai-nilai spiritual, keikhlasan, serta motivasi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Hal ini diharapkan dapat menjadi energi positif dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini.
Dalam kesempatan tersebut, HIMPAUDI Sadananya juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan perhatian terhadap kesejahteraan guru PAUD. Diharapkan adanya dukungan dan kebijakan yang dapat mendorong kesetaraan hak antara pendidik nonformal dan formal secara bertahap dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, HIMPAUDI Kecamatan Sadananya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang berkualitas melalui penguatan peran dan kapasitas para pendidik PAUD.Editor (Yan.P/M.Robby).