Beranda blog Halaman 66

Wakil Ketua MA Suharto Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru di Lapangan

0

Jember,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jatim – Masih dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode-16 “Badilum Goes To Universitas Jember” pada Sabtu (19/6) di ruang auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakulats Hukum UNEJ.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto hadir memberikan keynote speech nya. Dengan tema refleksi penegakan hukum pasca berlakunya KUHP Baru, Wakil Ketua MA, Suharto mengetengahkan semangat pembaharuan yang diusung dengan berlakunya KUHP Baru.

Menurutnya, selain pembaharuan paradigma pemidanaan yang mulai hidup dalam praktik peradilan. KUHP Baru tentunya hadir dengan tantangan baru dalam penegakan hukum pidana Indonesia.

“Setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Tidak mengherankan bila sejumlah ketentuan KUHP Baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional”, terangnya.

KUHP Baru yang baru diberlakukan 6 bulan tentu belum bisa dijadikan tolak ukur penilaian keberhasilan sebuah kodifikasi hukum pidana, namun cukup memberikan gambaran awal bahwa tantangan yang dihadapi bukan hanya terletak pada perubahan norma akan tetapi juga pada perubahan cara berpikir tentang pemidanaan non-penjara, kesiapan penegakan hukum dan pembangunan budaya hukum yang baru.

Ia mencontohkan tantangan yang dihadapi dalam eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan tidak dapat berjalan sendiri.

“Eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan ekosistem yang siap koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan humanis yang dijatuhkan hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas”, tutur Wakil Ketua MA, Suharto.

Wakil Ketua MA, Suharto juga menyampaikan apresiasi dan mendorong adanya forum dialog akademik terkait pemberlakuan KUHP Baru dalam rangka mengatasi tantangan perubahan hukum yang harus diikuti dengan perubahan budaya hukum.

Guna menjawab tantangan penegakan KUHP Baru, Mahkamah Agung juga telah melakukan Langkah-langkah terukur dan berkelanjutan termasuk percepatan pembentukan aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP sebagai fondasi transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru.

“Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi”, tutupnya

Wakil Ketua MA Suharto Soroti Tantangan Implementasi KUHP Baru di Lapangan

Tim Dandapala
Sabtu, 20 Jun 2026

Mahkamah Agung (MA) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru mengalami perubahan yang sangat mendasar.

Mahkamah Agung (MA) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Seminar Nasional Perisai Badilum Episode 16 bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru”, yang diselenggarakan melalui kolaborasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA dengan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) , pada Sabtu (20/6).

Dalam pidato kunci, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menegaskan, KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana nasional yang lahir dari cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus meninggalkan warisan hukum kolonial.

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru mengalami perubahan yang sangat mendasar.

Menurutnya, pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, reintegrasi sosial, pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, serta penciptaan harmoni di tengah masyarakat.

Perubahan paradigma tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan karakter bangsa Indonesia dan perkembangan kebutuhan masyarakat modern.

Selain itu, Suharto menjelaskan, KUHP baru menghadirkan berbagai instrumen pemidanaan yang sebelumnya belum dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Instrumen tersebut antara lain pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon).

Menurutnya, KUHP baru juga memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian dari dinamika hukum nasional.

Penguatan Perlindungan Korban

Dalam paparannya, Suharto juga menjelaskan salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru, adalah semakin diperkuatnya posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Menurutnya, korban tidak lagi hanya diposisikan sebagai saksi dalam proses hukum, tetapi pemulihan korban menjadi salah satu indikator keberhasilan pemidanaan dan terwujudnya keadilan.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi hukum pidana yang tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan pemulihan korban secara lebih komprehensif.

Implementasi Awal dan Tantangan di Lapangan

Memasuki enam bulan pertama sejak pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026, sejumlah hakim mulai menerapkan konsep Restorative Justice dan pidana nonpemenjaraan.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menilai perkembangan tersebut sebagai langkah awal yang positif dalam mewujudkan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Namun demikian, menurutnya, implementasi paradigma baru tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menjelaskan, tantangan tersebut meliputi harmonisasi peraturan perundang-undangan, kesiapan infrastruktur pelaksanaan pidana kerja sosial, sinergi antarlembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, serta pembangunan budaya hukum yang sejalan dengan semangat KUHP baru.

Pentingnya Hukum Acara dan Harmonisasi Regulasi

Dalam kesempatan tersebut, Suharto menekankan, keberhasilan implementasi KUHP sangat bergantung pada tersedianya hukum acara pidana dan aturan pelaksana yang memadai.

Menurutnya, sejumlah instrumen baru dalam KUHP masih memerlukan pengaturan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.

Beberapa aspek yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut antara lain pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP, pidana pengawasan, serta mekanisme pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menyoroti pentingnya harmonisasi antara KUHP baru dan berbagai undang-undang sektoral.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dicermati bersama, termasuk dampak pencabutan ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Narkotika terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ia menegaskan, MA merespons perkembangan tersebut secara cepat melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan berbagai regulasi penyesuaian guna memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum.

Langkah Strategis MA

Sebagai bentuk kesiapan institusional dalam mengawal implementasi KUHP baru, MA telah membentuk Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP melalui SK KMA Nomor 239, tanggal 3 Desember 2025.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menjelaskan, kelompok kerja tersebut telah berhasil merumuskan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang pemaafan hakim yang saat ini menunggu pengesahan Ketua MA.

Selain itu, MA juga telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP dan KUHAP dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pedoman pengajuan kasasi berdasarkan KUHAP baru.

Menurutnya, berbagai perangkat teknis juga telah disiapkan untuk memastikan implementasi KUHP berjalan secara seragam dan akuntabel di seluruh lingkungan peradilan.

Perangkat tersebut meliputi 77 templat penetapan, 42 templat berita acara sidang, 46 templat putusan, serta 105 alur proses bisnis perkara yang akan menjadi pedoman bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia.

Memahami Filosofi KUHP Baru

Pada bagian akhir paparannya, Suharto mengajak kalangan akademisi, mahasiswa, dan para hakim untuk memahami KUHP tidak hanya dari aspek normatif dan pasal-pasalnya, tetapi juga dari sisi filosofi yang mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

“Para penegak hukum dan generasi muda perlu memahami nilai-nilai yang menjadi ruh KUHP baru agar reformasi hukum pidana dapat berjalan sesuai tujuan yang dicita-citakan,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya dengan lahirnya regulasi baru, keberhasilan tersebut juga membutuhkan sumber daya manusia yang berintegritas, institusi yang profesional, serta budaya hukum yang sehat.

Seminar Nasional Perisai Badilum Episode 16 menjadi ruang refleksi bersama mengenai perjalanan awal implementasi KUHP baru sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan tersebut, MA berharap pembaruan sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara konsisten sehingga mampu mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Nadia Yurisa Adila

WKMA Bidang Yudisial Dorong Pemahaman Filosofi KUHP Baru

Jakarta, Humas MA
Minggu,21 Juni 2026

Webinar diawali dengan Keynote Speech oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Soebandi, S.H., M.H.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Penguatan tata kelola keuangan yang sehat akan memperkokoh independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Semangat mewujudkan tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, akuntabel, dan berintegritas terus digaungkan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hal tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional Financial Patriotism & Tata Kelola PNBP bertajuk “Menyongsong Kemandirian Finansial Mahkamah Agung RI melalui Financial Patriotism sebagai Fondasi Tata Kelola PNBP yang Transparan dan Berintegritas, Sabtu (20/6).”

Kegiatan yang diikuti oleh aparatur peradilan dari berbagai daerah di Indonesia tersebut menghadirkan para pemangku kepentingan dan akademisi yang membahas secara komprehensif pentingnya penguatan tata kelola PNBP sebagai salah satu pilar menuju kemandirian lembaga peradilan.

Webinar diawali dengan Keynote Speech oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Soebandi, S.H., M.H.

Selanjutnya, Keynote Speech kedua disampaikan oleh Dr. Dra. Ec. Tri Kartika Pertiwi, M.Si., CRP., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jawa Timur.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dan dipandu oleh Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. sebagai moderator.

Diskusi menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, Kepala Bagian PNBP Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, M. Ali Zaki, S.H., M.H., serta Dosen Program Doktor Ilmu Manajemen UPN Veteran Jawa Timur, Prof. Dr. Indrawati Yuhertiana, M.M., Ak., CA., CMA., CIPSAS.

Dalam pesan kuncinya, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. H. Soebandi, S.H., M.H., menekankan bahwa isu kemandirian anggaran atau kemandirian finansial Mahkamah Agung merupakan agenda strategis yang harus terus diperkuat, termasuk melalui pengelolaan PNBP yang transparan dan berintegritas.

“Kemandirian Mahkamah Agung bukan hanya sebatas kemandirian yudisial, melainkan lebih mendalam, termasuk kemandirian finansial dan kemandirian administrasi,” tegas Dr. Soebandi.

Menurutnya, penguatan tata kelola keuangan yang sehat akan memperkokoh independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Maka, seluruh aparatur peradilan perlu memiliki kesadaran kolektif bahwa kemandirian finansial Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah dan kredibilitas peradilan itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK, menjelaskan bahwa PNBP Mahkamah Agung merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.

PNBP tersebut bersumber dari berbagai layanan, seperti biaya layanan persidangan, salinan putusan, maupun hak-hak kepaniteraan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat atau badan hukum yang memperoleh layanan peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PNBP bukanlah pajak murni, melainkan imbalan atas layanan atau fasilitas negara selama proses hukum maupun administrasi,” tegas Edi Yuniadi.

Ia menambahkan, seluruh pungutan yang diterima wajib disetorkan secara langsung ke kas negara dan selanjutnya dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelayanan dan operasional lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam paparannya, Edi Yuniadi juga memperkenalkan konsep Financial Patriotism sebagai sebuah kesadaran dan tanggung jawab kolektif seluruh aparatur peradilan dalam mengelola PNBP secara profesional.

Konsep tersebut diwujudkan melalui sejumlah komitmen, antara lain melakukan pungutan sesuai ketentuan, menyetorkan penerimaan tepat waktu, menyusun pelaporan yang akuntabel, hingga mewujudkan zero audit finding atau nihil temuan pemeriksaan.

Lebih jauh, ia menjelaskan PNBP memiliki fungsi strategis dalam mendukung transformasi peradilan modern di Indonesia. Di antaranya, mendukung pelayanan publik peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, mendorong transformasi digital layanan perkara nasional, serta mempercepat modernisasi sarana dan prasarana pengadilan.

Webinar nasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bahwa integritas pengelolaan keuangan merupakan bagian integral dari upaya menjaga independensi lembaga peradilan. Financial Patriotism pun diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah konsep, tetapi bertransformasi menjadi budaya kerja seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Dengan tata kelola PNBP yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas, cita-cita mewujudkan Mahkamah Agung yang mandiri, modern, dan dipercaya masyarakat diharapkan dapat semakin cepat terwujud.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: I Kadek Apdila Wirawan

KaBUA MA: Lembaga Peradilan Wajib Mandiri Finansial

Jakarta, Humas MA
Minggu, 21 Juni 2026

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menolak permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas PT Kirana Semesta Niaga yang diajukan oleh salah satu pemegang saham

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2026 menetapkan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon dalam pokok perkara.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menolak permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas PT Kirana Semesta Niaga yang diajukan oleh salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 18 persen pada Kamis, (18/06).

Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 52/Pdt.P/2026/PN Cbn itu mendalilkan adanya dugaan ketidakwajaran keuangan perusahaan dalam periode 2018 hingga 2023. Pemohon menyoroti anomali margin laba bersih, penurunan efisiensi lebih dari 70 persen, kebijakan dividen nihil, serta penurunan signifikan pada pos piutang usaha.

Dalam persidangan, Hakim tunggal Rahmawan menegaskan, “Pemohon memang memiliki kedudukan hukum sesuai Pasal 138 Undang-Undang Perseroan Terbatas, namun dugaan penyimpangan tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan tanpa bukti yang kuat.” Ia menambahkan bahwa laporan tahunan perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 66 UU PT dan disertai laporan auditor independen yang memberikan opini wajar atas laporan keuangan.

Hakim juga menekankan perbedaan antara audit umum dan audit forensik. “Audit umum bertujuan memastikan kewajaran laporan keuangan, sedangkan audit forensik bersifat investigatif untuk mengungkap dugaan kecurangan atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya dalam pertimbangan.

Putusan yang dibacakan pada 15 Juni 2026 menetapkan menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon dalam pokok perkara. Dengan demikian, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tetap dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang dilakukan sesuai standar profesi.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Kontributor

Audit Independen Jadi Pertimbangan, PN Cirebon Menolak Permohonan Pemegang Saham

Jakarta, Humas MA
Minggu,21 Juni 2026

APKOMINDO, APTIKNAS, BSSN RI dan Yorindo Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit melalui Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient

0

Jakarta ––MEDIA INDOTIPIKOR.COM— Memasuki tahun 2026, transformasi digital sektor kesehatan semakin menjadi prioritas nasional. Perkembangan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI), digitalisasi layanan kesehatan, serta meningkatnya kebutuhan perlindungan data pasien mendorong rumah sakit untuk melakukan perubahan yang terukur, aman, dan berkelanjutan.

Menjawab kebutuhan tersebut, Yorindo Communication bersama APKOMINDO, APTIKNAS dan BSSN RI menyelenggarakan Workshop & Festival AI Driven Secure & Efficient dengan tema “Engineering Digital Transformation Blueprint in Hospital” pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta.

Kegiatan ini merupakan kota ke-7 dari rangkaian Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient 2026 yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia. Setelah sukses digelar di Surabaya, Bali, Cikarang, Batam, Purwakarta, dan Tangerang, Jakarta menjadi titik penting dalam memperkuat transformasi digital sektor kesehatan sebelum rangkaian roadshow ditutup di Balikpapan pada 25 Juni 2026 mendatang.

Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi rumah sakit, manajemen, kepala divisi teknologi informasi, tenaga profesional kesehatan, serta para pengambil keputusan yang berperan strategis dalam pengembangan layanan kesehatan berbasis teknologi digital. Hadir pula sejumlah pengurus DPP APTIKNAS, di antaranya Yuliasiane Sulistiyawati (Ketua Komtap Cyber Security Solution), Hartanto Sutardja (Wakil Ketua Komtap Kerja Sama Luar Negeri), dan Wong Budi Gunawan (Ketua Komtap Keanggotaan), yang turut mendukung upaya percepatan transformasi digital nasional melalui pemanfaatan teknologi yang aman dan berkelanjutan.

Turut hadir memperkuat jajaran ahli dan profesional dalam kegiatan ini, yaitu Evan selaku Technical Consultant H3C Indonesia, Titin selaku Direktur PT. Solusi Amanillah Indonesia, Yoppy Sundawa dari BenQ / MSI, dan Khadaffi dari PT. ATM (PT Andalan Teknologi Mandiri), serta Leonardi Soemasta, Kepala Bidang Pengembangan OT Security Industri Manufaktur DPD APKOMINDO dan APTIKNAS Bekasi.

Direktur Yorindo Communication, Yolanda Roring, menjelaskan bahwa transformasi digital saat ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis bagi setiap institusi pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari tuntutan peningkatan kualitas layanan, efisiensi operasional, hingga perlindungan data pasien. Karena itu diperlukan blueprint transformasi digital yang mampu mengintegrasikan AI secara tepat guna, aman, dan berkelanjutan. Melalui roadshow nasional ini kami berupaya menghadirkan ekosistem yang lengkap, mulai dari aspek kebijakan, keamanan siber, infrastruktur digital hingga implementasi AI yang aplikatif,” ujar Yolanda.

Workshop ini mengangkat empat pilar utama transformasi digital yang saling terintegrasi, yaitu:
* Smart Infrastructure (Infrastruktur Cerdas), yang menekankan pentingnya kesiapan server, storage, bandwidth, cloud, dan integrasi data sebagai fondasi implementasi AI.
* Autonomous Cyber Defense, yaitu pendekatan keamanan siber modern yang mampu mendeteksi dan merespons ancaman secara otomatis.
* People Intelligence, yang berfokus pada peningkatan kompetensi SDM agar mampu berkolaborasi secara optimal dengan teknologi AI.
* Autonomous Automation, yaitu pemanfaatan platform low-code dan teknologi otomasi untuk meningkatkan efisiensi operasional organisasi.

Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital rumah sakit harus diawali dengan kesiapan fondasi infrastruktur digital yang kuat dan berstandar tinggi.

Menurutnya, masa depan layanan kesehatan akan bergerak menuju konsep borderless healthcare, di mana layanan medis dapat dilakukan lintas lokasi melalui telemedicine, Internet of Medical Things (IoMT), hingga telesurgery.

“Dalam dunia kesehatan digital, gangguan koneksi bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi dapat menyangkut keselamatan pasien. Karena itu, rumah sakit perlu membangun digital backbone yang andal melalui infrastruktur berstandar medis, jaringan berkinerja tinggi, integrasi data yang baik, serta tata kelola yang patuh terhadap regulasi,” jelas Hoky yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI.

Ia juga mengingatkan bahwa implementasi AI tanpa fondasi infrastruktur yang memadai berpotensi menimbulkan risiko Black Box Syndrome, yaitu kondisi ketika sistem AI berjalan tanpa transparansi, kontrol, dan akuntabilitas yang memadai.

Selain kesiapan teknologi, Hoky menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perlindungan data pribadi pasien dan tata kelola informasi yang baik agar transformasi digital berjalan secara aman dan berkelanjutan.

Dari sisi keamanan siber, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI, Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., menyoroti semakin tingginya ancaman terhadap sektor kesehatan yang menyimpan data sensitif dan bernilai tinggi.

Menurutnya, sepanjang tahun sebelumnya BSSN mencatat sekitar 351,7 juta anomali trafik siber, dengan aktivitas malware mendominasi lebih dari 66 persen dari keseluruhan insiden yang terdeteksi.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan keamanan siber. Rekam medis elektronik, data pasien, dan data operasional rumah sakit harus dilindungi melalui tata kelola keamanan yang baik, peningkatan kesadaran SDM, serta penerapan teknologi keamanan yang memadai. Di era AI saat ini, sistem pertahanan juga harus mampu merespons ancaman secara otomatis dan real-time,” tegas Mamung, sapaan akrab Slamet Aji Pamungkas.

Ia menambahkan bahwa perkembangan AI menghadirkan dua sisi sekaligus: sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi organisasi, namun juga berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk melancarkan serangan yang semakin kompleks.

Dalam sesi teknologi terapan, Praktisi AI-IoT Agus Dedi Supriyadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD APKOMINDO dan APTIKNAS Bekasi memaparkan berbagai implementasi AI dan Internet of Things (IoT) yang telah terbukti meningkatkan efisiensi operasional organisasi.

Melalui sesi workshop interaktif, peserta diperkenalkan pada pemanfaatan AI, IoT, serta platform otomasi seperti n8n untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi dan sistem kerja secara lebih efisien.

“AI bukan hanya alat analitik, tetapi dapat membantu organisasi mengambil keputusan lebih cepat, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan meningkatkan kualitas pelayanan. Yang terpenting adalah membangun ekosistem kolaboratif agar teknologi dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh industri nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur BIPO Indonesia, Mario Widjaja, menegaskan bahwa teknologi tidak akan pernah menggantikan pentingnya pemahaman manusia terhadap proses bisnis.

“AI yang baik tetap membutuhkan manusia yang memahami proses bisnis secara mendalam. Teknologi harus menjadi alat bantu yang memperkuat produktivitas dan kualitas pelayanan, bukan menggantikan peran manusia. Karena itu peningkatan kompetensi SDM harus menjadi prioritas utama dalam setiap transformasi digital,” kata Mario.

Selain sesi workshop, kegiatan ini juga menghadirkan Festival 12 Solusi AI untuk Rumah Sakit yang menampilkan berbagai inovasi teknologi dari para mitra industri.

Secara khusus, perhelatan festival teknologi medis ini dimeriahkan oleh kehadiran 11 perusahaan terkemuka yang mendisplay produk unggulan serta solusi inovatif mereka, yaitu: PT. Ananta Multitech Internusa, BIPO, BenQ, PT. Solusi Amanillah Indonesia, GDP, PT TITAN, PT Andalan Teknologi Mandiri, PT Hadid biz Indo, PT PCI, PT Mediqra dan PT. Masahiro.

Berbagai solusi yang dipamerkan oleh para mitra industri tersebut antara lain AI Customer Service berbasis Voicebot 24/7, Executive Assistant berbasis AI, sistem analitik data, AI Vision untuk pengelolaan limbah medis, solusi keamanan siber, Smart Infrastructure, hingga berbagai platform otomasi proses bisnis yang siap diimplementasikan di lingkungan rumah sakit.

Melalui festival tersebut, para pengambil keputusan dapat melihat secara langsung bagaimana teknologi AI diterapkan secara nyata untuk meningkatkan efisiensi operasional, kualitas pelayanan, serta pengalaman pasien.

Inilah 8 kota Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient 2026:
1. Surabaya – 10–11 Februari 2026 (Rumah Sakit, Manufaktur, Perbankan)
2. Bali – 5 Maret 2026 (Rumah Sakit, Perbankan, Pendidikan, Hotel)
3. Cikarang – 9 April 2026 (Manufaktur)
4. Batam – 22 April 2026 (Manufaktur, Shipping, Rumah Sakit)
5. Purwakarta – 28 April 2026 (Manufaktur)
6. Tangerang – 7 Mei 2026 (Manufaktur)
7. Jakarta – 10 Juni 2026 (Rumah Sakit)
8. Balikpapan – 25 Juni 2026 (Manufaktur, Rumah Sakit, Hotel)

Sebagai kota ke-7 dari rangkaian Roadshow Nasional AI Driven Secure & Efficient 2026, penyelenggaraan di Jakarta diharapkan menjadi katalis bagi percepatan transformasi digital sektor kesehatan nasional, sekaligus memberikan panduan teknis dan wawasan strategis bagi rumah sakit dalam mewujudkan layanan kesehatan yang lebih cerdas, aman, efisien, serta berdaya saing di tingkat global.

Rangkaian roadshow akan ditutup di Platinum Hotel Balikpapan pada 25 Juni 2026 dengan melibatkan peserta dari sektor manufaktur, rumah sakit, dan perhotelan. Melalui kolaborasi antara APKOMINDO, APTIKNAS, BSSN RI, Yorindo Communication, para mitra teknologi, serta pelaku industri, diharapkan akselerasi transformasi digital berbasis AI dapat berlangsung lebih merata dan berkelanjutan demi mewujudkan ekosistem digital Indonesia yang aman, tangguh, dan berdaya saing global.

PLN terus berkerja sama melakukan percepatan pemulihan, mengoptimalkan pasokan dari pembangkit lain, serta melakukan pengaturan operasi sistem guna menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian, untuk menjaga keandalan pasokan listrik kepada pelanggan, PLN melakukan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut dilakukan karena terdapat kendala teknis operasional pembangkit serta ada dua unit pembangkit besar yang mengalami gangguan sehingga tidak beroperasi sementara dan menurunkan kemampuan sistem pasokan listrik.

PLN terus berkerja sama melakukan percepatan pemulihan, mengoptimalkan pasokan dari pembangkit lain, serta melakukan pengaturan operasi sistem guna menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan listrik serta meminimalkan dampak kepada pelanggan.

PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Manajemen beban ini bersifat sementara dan akan segera dihentikan secara bertahap seiring dengan membaiknya kondisi pasokan sistem.

Narasumber

Gregorius Adi Trianto

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN

PLN Sampaikan Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Jakarta,Minggu
21Juni 2026

Mahkamah Agung (MA) menggandeng masyarakat untuk turut menelusuri rekam jejak peserta Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Masyarakat Diajak untuk mengawal Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus.

Mahkamah Agung (MA) menggandeng masyarakat untuk turut menelusuri rekam jejak peserta Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Pelibatan publik tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Kesempatan itu dibuka setelah para peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan uji kompetensi. Melalui Pengumuman Nomor 06/Pansel/Panmud/6/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Heru Pramono, pada 19 Juni 2026, masyarakat diajak untuk memberikan informasi dan masukan terkait integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter para peserta seleksi.

Sebanyak tujuh peserta mengikuti tahapan seleksi tersebut. Dua di antaranya merupakan peserta seleksi Panitera Muda Perkara Pidana, yaitu Bambang Joko Winarno, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Didik Trisulistya, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau yang diperbantukan sebagai Hakim Tinggi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sementara itu, lima peserta lainnya mengikuti seleksi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus. Mereka adalah Dr. Albertus Usada, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung; Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar; Dr. Riza Fauzi, S.H., C.N., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara; Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilah Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung; serta Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Panitia Seleksi menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperoleh informasi yang komprehensif mengenai rekam jejak para peserta. Informasi yang diterima akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam tahapan seleksi berikutnya, khususnya pada proses profile assessment dan wawancara.

Untuk menjaga akuntabilitas, masyarakat yang menyampaikan masukan diharapkan mencantumkan identitas secara jelas. Seluruh informasi yang diterima Panitia Seleksi akan dijaga kerahasiaannya dan dapat dilakukan klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan.

Masukan masyarakat dapat disampaikan paling lambat pada 26 Juni 2026 melalui surat elektronik kepaniteraan45@gmail.com.

Melalui partisipasi publik ini, Mahkamah Agung berharap proses seleksi dapat menghasilkan pejabat kepaniteraan yang tidak hanya memiliki kompetensi dan pengalaman, tetapi juga integritas serta profesionalisme yang tinggi dalam mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

MA Gandeng Masyarakat Telusuri Rekam Jejak Calon Panitera Muda

Jakarta, Humas MA
Sabtu, 20 Juni 2026

Cegah Pemadaman Berulang, Menteri Bahlil Minta PLN Perkuat Mitigasi

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Pemerintah menaruh perhatian penuh atas terjadinya pemadaman bergilir yang dilakukan PT PLN (Persero) di sejumlah daerah dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta PLN segera mengambil langkah mitigasi yang terukur dan komprehensif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Saya mendengar informasi ada beberapa daerah terjadi pemadaman bergilir. Saya minta PLN untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur, komprensif untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan dengan tidak adalagi pemadaman. Dengan kata lain segera atasi masalah teknis ini, karena masalah teknis semuanya ini kewenangan dan kendalinya memang ada di PLN,” ucap Bahlil usai prosesi penyalaan perdana bantuan pemasangan listrik baru di Dusun Krembeng, Desa Hadimulyo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (19/6) kemarin.

Bahlil menegaskan, PLN perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan memastikan seluruh proses berjalan secara optimal. Menurut dia, langkah mitigasi yang tepat menjadi kunci agar gangguan serupa tidak kembali dirasakan masyarakat.

“Tadi saya juga sudah berbicara sama Pak Dirut. Saya katakan bahwa segera melakukan langkah-langkah yang terukur agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, termasuk didalamnya adalah pemadaman yang dikeluhkan oleh rakyat. Yang mengoperasikan listrik itu bukan Dirjen Listrik, bukan ya. Bukan kita. Kita regulasinya sementara yang melaksanakan kegiatan adalah PLN,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PLN untuk mendorong langkah-langkah yang lebih cepat dan terukur demi memastikan sistem kelistrikan kembali normal.

“Tadi saya sampai di jalan juga saya bicara sama Pak Dirut. Saya katakan bahwa segera melakukan langkah-langkah mitigasi yang terukur agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, termasuk dalamnya adalah pemadaman yang dikeluhkan oleh rakyat. Pemerintah sudah tegas tinggal PLN segera merealaisasikannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahlil membantah anggapan bahwa pemadaman terjadi karena kurangnya pasokan bahan bakar di sejumlah pembangkit. Ia menegaskan, secara umum kebutuhan batu bara untuk PLN telah diantisipasi melalui penugasan kepada perusahaan-perusahaan batu bara nasional.

“Total kebutuhan batubara PLN itu 154 juta. Dari 154 juta itu Dirjen Minerba sudah memberikan penugasan kepada perusahaan-perusahaan batubara nasional itu sebesar 180 sampai 190 juta yang sudah dikontrakan 134 juta ton, artinya tinggal sekitar 18 juta kan? Dimananya ada kekurangan. Teknisnya, untuk sampai di power plan-nya itu bukan tugas Dirijen Menerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN,” terang Bahlil.

Pemerintah tegaskan agar PLN segera menuntaskan persoalan teknis yang menyebabkan pemadaman serta memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi operasional. Dengan begitu, layanan listrik kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal, andal, dan memberikan rasa nyaman bagi pelanggan di berbagai daerah.

Humas ESDM
Sabtu, 20 Juni 2026

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum ;

0

Jember,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Jawa Timur — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga pemahaman aparat penegak hukum serta sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari perubahan tersebut. Hal itu disampaikan dalam sambutan tertulis Dirjen Badilum yang dibacakan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Dr. Hasanudin, pada Seminar Nasional “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru” dalam agenda Badilum Goes to Campus di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jumat (20/06).

Dalam sambutannya itu, Dirjen Badilum menyampaikan apresiasi kepada Universitas Jember dan Fakultas Hukum atas kolaborasi bersama Mahkamah Agung dalam mengawal implementasi KUHP Nasional.

“Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional. Di dalamnya terdapat berbagai konsep yang memuat nilai-nilai ke-Indonesiaan,” ujar Hasanudin membacakan sambutan Dirjen Badilum.

Menurutnya, reformasi hukum pidana nasional tidak boleh berhenti pada pembentukan regulasi semata. Implementasi KUHP Baru membutuhkan pemahaman yang utuh dari seluruh institusi penegak hukum agar cita-cita pembaruan hukum benar-benar dapat diwujudkan. Dirjen Badilum juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengukur keberhasilan perubahan hukum.

“Yang tidak kalah penting, apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari perubahan tersebut,” katanya.

Masih dalam naskah sambutannya, Bambang Myanto menjelaskan bahwa forum PERISAI Badilum tidak hanya berfokus membahas norma dalam undang-undang, melainkan juga praktik, tantangan, dan solusi implementasi di lapangan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan untuk membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai KUHP Nasional.

Ia menyebut, kegiatan PERISAI Badilum setidaknya memiliki dua tujuan utama. Pertama, menyediakan forum interaktif yang mempertemukan kalangan praktisi dan akademisi hukum. Kedua, meningkatkan kesadaran seluruh pihak mengenai arah pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

Dari UNEJ, Badilum Dorong Pemahaman Utuh Implementasi KUHP Baru

Tim Dandapala
Sabtu, 20 Jun 2026 11:35 WIB

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 500 paket sembako kepada panti sosial disabilitas, yayasan hingga panti asuhan di Kota Depok,di Depok, Jawa Barat,

0

Depok ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 500 paket sembako kepada panti sosial disabilitas, yayasan hingga panti asuhan di Kota Depok,di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6).

Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol. Prianto yang mewakili Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial yang dilaksanakan Polri menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke -80.

“Kami mewakili Bapak Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kakorlantas (Irjen Pol. Agus Suryonugroho) dalam rangka ulang tahun Bhayangkara ke-80. Dalam kegiatan ulang tahun Bhayangkara ini, ada (pemberian) bantuan sosial,” ujar Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol. Prianto.

Brigjen Pol. Prianto, mengungkapkan kegiatan bantuan sosial telah dilakukan secara rutin di berbagai lokasi dan akan terus berlanjut selama rangkaian peringatan Hari Bhayangkara berlangsung.

“Jadi hampir setiap hari membagi rezeki kepada beberapa tempat. (Kegiatan penyerahan bansos) Ini mungkin yang sudah ke keenam. Dan ini setiap hari akan kami lakukan. Untuk hari ini kami gelar di Panti Asuhan ini,” ungkap Brigjen Pol. Prianto.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan bukan semata-mata dilihat dari nilai materinya, melainkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

“Kami dari Polri ingin berbagi kebahagiaan kepada masyarakat salah satunya adalah pemberian bansos ini. Mohon izin kiranya jangan dinilai dari nilai bantuannya, tetapi kami berkomitmen untuk membagi kebahagiaan bersama rakyat semua,” jelasnya.

Brigjen Pol. Prianto berharap kehadiran jajaran Polri dapat memberikan semangat dan kebahagiaan bagi anak-anak yang berada di panti asuhan.

“Semoga kehadiran kami di sini dapat berbagi kebahagiaan dengan adik-adik semua,” kata Brigjen Pol. Prianto.

Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Piatu Muslimin Nurkemalahati menyampaikan apresiasi atas perhatian dan bantuan yang diberikan Polri kepada anak-anak asuh di yayasan tersebut.

“Kami tidak mempunyai donatur tetap. Jadi kami sangat mengharapkan partisipasi dari Bapak Ibu sekalian untuk tetap menjaga dan merawat anak-anak ini bersama-sama,” ungkap Ketua Yayasan Rumah Piatu Muslimin Nurkemalahati.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat menjadi keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mendukung upaya bersama dalam membantu anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pendampingan.

“Kami hanya menyampaikan mudah-mudahan ini menjadi berkah buat kita semua. Untuk tugas-tugas bapak-bapak, ibu-ibu mengawal negara ini, kami membantu dalam memelihara rakyat Indonesia yang belum mungkin masih belum mencapai cita-citanya nih adik-adik ya, kita bantu semuanya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nurkemalahati juga menyoroti pentingnya kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan dan perhatian yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Mudah-mudahan yang disabilitas itu juga mendapat perlakuan yang sejajar dengan yang normal. Saya hanya menyampaikan sedikit saja, karena ini adalah panti warisan dari kebetulan kakek saya,” pungkasnya.

10 yayasan dan panti asuhan di antaranya, Lembaga penerima bantuan tersebut antara lain Yayasan Piatu Muslimah Tuna Ganda, Yayasan Panti Sosial Asian Yatim dan Dhuafa Nurul Ikhlas Leuwinanggung, Ma’had Darul Aytam Al Utsmani, Yayasan Kafilatur Rosul, Yayasan Marhamaturrido Mekarsari, Yayasan Dariul Aitam Kemiri Muka Beji, Yayasan Panti Asuhan Asuwin Timur Kalibaru, Yayasan Rumah Yatim Al Baasith Cilodong, Yayasan Pondok Tahfiz Al Hayya Cipayung, dan Yayasan Attasdiq Tapos.

Turut hadir Kasat Lantas Metro Depok AKBP Joko Sembodo, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bogor Luh Made Erna Yani, Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari dan jajaran Satlantas Metro Depok, perwakilan Bareskrim Polri dan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Depok Rizal Farhan.

Berbagi Kebahagiaan, Polri Salurkan 500 Paket Sembako ke Panti Sosial Disabilitas, hingga Panti Asuhan di Depok

DIVISI HUMAS POLRI
20 Juni 2026