INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PN Makassar serahkan barang gratifikasi ke UPG sebagai wujud nyata penguatan integritas dan transparansi menuju peradilan bebas korupsi.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Media Center PN Makassar, pada Rabu (1/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, serta pejabat fungsional di lingkungan PN Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, para penerima gratifikasi secara terbuka menyampaikan kronologi penerimaan barang, meliputi waktu penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi.
Adapun gratifikasi yang dilaporkan pada umumnya berupa parcel yang diterima dalam momentum tertentu dan telah diserahkan kepada UPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Negeri Makassar selanjutnya menerima seluruh barang gratifikasi untuk dilakukan pencatatan, verifikasi, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dalam arahannya menegaskan, pelaporan dan penyerahan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata aparatur peradilan dalam menjaga integritas.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, budaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan, setiap aparatur memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga ke depan Pengadilan Negeri Makassar dapat terus menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PN Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, guna mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Bali, diharapkan para calon Panitera Pengganti tidak lagi memiliki keraguan dalam menjalankan tugas kepaniteraan ke depan.
Pengadilan Tinggi Agama Bali menyelenggarakan kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti se-wilayah PTA Bali pada Senin (6/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Sutarno, S.I.P., M.M., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai narasumber utama dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme calon Panitera Pengganti.
Dalam sambutannya, Sutarno menekankan bahwa wilayah Bali memiliki karakteristik yang sangat khas sebagai jendela dunia dan pusat pariwisata internasional. Dinamika hukum dan sosial yang berkembang menuntut aparatur peradilan agama untuk memiliki wawasan luas, fleksibilitas tinggi, namun tetap teguh pada prinsip syariat dan hukum positif yang berlaku. Profesionalitas aparatur peradilan, khususnya Panitera Pengganti, benar-benar diuji dalam memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas kepada masyarakat.
“Proses persidangan bukan hanya terletak pada ketukan palu hakim, tetapi juga pada ketajaman pena dan ketelitian jemari Panitera Pengganti. Tanpa berita acara sidang yang akurat, kebenaran materiil dapat terkubur, dan tanpa administrasi yang tertib, keadilan dapat kehilangan kepastiannya. Oleh karena itu, peran Panitera Pengganti sangat strategis dalam menjaga kualitas administrasi perkara dan mendukung terwujudnya peradilan yang akuntabel,” ujar Sutarno.
Saat ini jumlah satuan kerja di lingkungan peradilan agama mencapai 446 satuan kerja, yang terdiri dari 34 pengadilan tingkat banding dan 412 pengadilan tingkat pertama, serta dalam waktu dekat akan beroperasi 9 pengadilan agama baru. Dengan jumlah tenaga teknis sebanyak 3.932 orang, peradilan agama masih menghadapi kekurangan SDM kepaniteraan sejumlah 1.891 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan kompetensi dan penyiapan SDM Panitera Pengganti merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.
Dalam era digitalisasi peradilan saat ini, seluruh sistem penanganan perkara telah berbasis elektronik melalui berbagai aplikasi, termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Namun demikian, teknologi hanyalah alat, dan faktor penentu kualitas tetap berada pada sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Oleh karena itu, integritas, kompetensi, kemampuan yudisial, serta penguasaan teknologi informasi menjadi hal yang mutlak dimiliki oleh calon Panitera Pengganti.
Selain itu, kearifan lokal juga menjadi aspek penting dalam pelayanan peradilan di wilayah Bali. Aparatur peradilan dituntut mampu memadukan profesionalisme hukum dengan nilai-nilai budaya lokal, sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya profesional secara hukum, tetapi juga ramah, santun, dan menyejukkan bagi masyarakat pencari keadilan, selaras dengan semangat harmoni yang menjadi ciri khas Pulau Dewata.
Melalui kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Bali, diharapkan para calon Panitera Pengganti tidak lagi memiliki keraguan dalam menjalankan tugas kepaniteraan ke depan.
Dalam penutup arahannya, Sutarno juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh calon Panitera Pengganti agar memaknai jabatan yang akan diemban bukan sekadar sebagai pekerjaan administratif, tetapi sebagai bentuk pengabdian dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Beliau berpesan, “Jadikan tugas baru nantinya bukan sebagai beban melainkan sebagai ladang pengabdian dan ibadah yang akan membawa keberkahan bagi diri saudara, institusi maupun masyarakat luas.” Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tugas kepaniteraan yang dijalankan memiliki nilai tanggung jawab hukum sekaligus nilai pengabdian.
Melalui rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Calon Panitera Pengganti se-wilayah PTA Bali yang rencananya diselenggarakan sampai tanggal 8 April 2026 ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berharap akan lahir Panitera Pengganti yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga berintegritas, berakhlak, serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pergerakan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini dinilai sangat krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada akhir Maret lalu, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) bergerak cepat melakukan penguatan koordinasi lintas sektoral. Langkah ini diambil guna memastikan poin-poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah maupun legislatif.
Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian pertemuan maraton yang berlangsung selama tiga hari terakhir, termasuk pada hari libur. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Komisi III DPR RI saat RDPU pada Selasa (31/3), yang menyarankan agar IKAHI menyampaikan masukan strategis secara langsung kepada jajaran eksekutif.
Dalam waktu singkat, Prof. Yanto bersama Dr. Sobandi selaku Pengurus Pusat IKAHI berhasil menemui sejumlah pejabat kunci, di antaranya Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman.
Ketua Umum PP IKAHI Prof. Yanto & Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman
Pertemuan tersebut difokuskan pada penyampaian pandangan serta penguatan substansi RUU Jabatan Hakim agar sesuai dengan aspirasi elemen peradilan dan kebutuhan hukum nasional.
“Alhamdulillah, semua pihak terkait sudah ditemui untuk menyampaikan masukan dan penguatan. Kami memohon doa dari semua pihak agar RUU Jabatan Hakim ini dapat segera disahkan,” ujar perwakilan Pengurus Pusat IKAHI dalam keterangannya di Jakarta.
Pergerakan proaktif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi yang selama ini dinilai sangat krusial bagi kepastian status dan kesejahteraan hakim di Indonesia. Hingga saat ini, IKAHI terus mengawal proses tersebut untuk memastikan independensi dan profesionalisme hakim tetap terjaga dalam draf final Undang-Undang mendatang.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Luwuk Banggai,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Sulteng – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Sulawesi Tengah, berhasil mendamaikan sebagian pihak dalam sengketa tanah seluas 2500 meter persegi dalam perkara perdata nomor 13/Pdt.G/2026/PN Lwk melalui mediasi pada (6/4) di gedung PN Luwuk, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 6, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Para pihak (penggugat dan tergugat II) menyatakan dan memahami bahwa kesepakatan perdamaian ini merupakan kesepakatan perdamaian sebagian yang hanya mengikat pihak pertama (penggugat) dan pihak kedua (tergugat II) serta kesepakatan perdamaian ini tidak mengikat tergugat I, dikarenakan ketidakhadiran tergugat I dalam proses mediasi ini”, demikian salah satu isi kesepakatan perdamaian para pihak yang dipandu oleh Analis Perkara Peradilan PN Luwuk, Dicka Maulana Pratama itu.
Perkara tersebut adalah sengketa antara Hariyanto, selaku penggugat melawan A. Jima, selaku tergugat I dan Syarman Syarif, selaku tergugat II serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, selaku turut tergugat atas sebidang tanah seluas 2.500 meter persegi dengan SHM nomor 183 atas nama A. Jima yang terletak di Desa Sindang Sari yang dahulu Kecamatan Batui sekarang menjadi Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.
Awalnya tanah tersebut adalah milik tergugat I yang ia kuasai sejak tahun 1980. Pada tahun 1989, tergugat I menjual tanah itu kepada tergugat II namun pada saat itu tergugat II tidak melakukan balik nama SHM sehingga SHM atas tanah tersebut masih atas nama tergugat I. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2026, tergugat II menjual tanah itu kepada penggugat seharga 500 juta rupiah.
Setelah keduanya melakukan transaksi jual beli, timbul permasalahan ketika penggugat akan melakukan balik nama SHM tanah itu karena SHM tersebut masih atas nama tergugat I akan tetapi tergugat I sudah tidak diketahui lagi dimana keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut, penggugat melayangkan gugatan ke PN Luwuk.
Di persidangan, tergugat I yang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut melalui panggilan umum. Oleh karena itu perkara dilanjutkan dengan proses mediasi antara penggugat dengan tergugat II tanpa dihadiri tergugat I. Dalam mediasi, tergugat II membenarkan bahwa ia telah membeli tanah tersebut dari tergugat I dan menjualnya kepada penggugat, ia juga bersedia memberikan keterangan di depan majelis hakim pemeriksa perkara mengenai hal tersebut.
Dengan adanya perdamaian sebagian pihak ini, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pihak yang telah mencapai kesepakatan perdamaian.
“Para pihak (penggugat dan tergugat II) sepakat bahwa terhadap tergugat I, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara guna mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagai dasar hukum proses balik nama pada Kantor Pertanahan setempat”, demikian dinyatakan penggugat dan tergugat II dalam kesepakatan perdamaian mereka.
Rio Satriawan – Dandapala Contributor
Senin, 06 Apr 2026
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Hari Saraswati jadi momentum refleksi hakim untuk memadukan ilmu, integritas, dan kerendahan hati guna mewujudkan peradilan yang agung.
Hari Raya Saraswati dalam ajaran Hindu dimaknai sebagai hari turunnya ilmu pengetahuan, hari untuk menghormati ilmu, kebijaksanaan, dan kesadaran spiritual. Saraswati bukan sekadar simbol ritual keagamaan, tetapi simbol peradaban, karena ilmu pengetahuan adalah dasar dari kemajuan manusia. Ilmu melahirkan peradaban, ilmu melahirkan hukum, dan ilmu pula yang menjadi dasar keadilan. Dalam pemahaman umat Hindu, Saraswati dipandang sebagai sumber pengetahuan, kebijaksanaan, bahasa, dan sastra yang menjadi fondasi kehidupan manusia.
Dalam kajian ilmiah tentang upacara Saraswati, disebutkan bahwa peringatan Saraswati merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan kesadaran sebagai anugerah Tuhan yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kebaikan kehidupan manusia. Dengan demikian, makna Saraswati bukan hanya religius, tetapi juga intelektual dan moral. Saraswati mengajarkan bahwa ilmu bukan untuk kesombongan, tetapi untuk kebijaksanaan bukan untuk kekuasaan, tetapi untuk kemanfaatan bukan untuk menunjukkan siapa yang paling pintar, tetapi untuk menghadirkan kebaikan bagi sesama.
Jika makna Saraswati tersebut ditarik ke dalam dunia peradilan, khususnya profesi hakim, maka Hari Saraswati sesungguhnya merupakan momentum refleksi bagi hakim tentang pentingnya ilmu pengetahuan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Hakim adalah profesi intelektual sekaligus profesi moral. Hakim tidak hanya dituntut jujur dan berintegritas, tetapi juga harus cerdas, berilmu, dan bijaksana. Hakim yang jujur tetapi tidak memahami hukum dapat menghasilkan putusan yang keliru. Sebaliknya, hakim yang pintar tetapi tidak berintegritas hanya akan menyalahgunakan hukum. Oleh karena itu, hakim harus memiliki dua hal sekaligus: integritas dan profesionalitas.
Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ditegaskan bahwa hakim sebagai pelaku utama fungsi peradilan dituntut untuk memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam, bahwa hakim tidak cukup hanya menjadi orang baik, tetapi harus jadi orang yang kompeten. Tidak ada gunanya hakim hanya berintegritas tetapi tidak memahami hukum yang pada akhirnya justru melahirkan kebatilan dan ketidakadilan. Putusan hakim bukan hanya soal niat baik, tetapi soal pengetahuan hukum, logika hukum, penafsiran hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Visi Mahkamah Agung dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan adalah mewujudkan “Badan Peradilan yang Agung.” Peradilan yang agung tidak mungkin terwujud jika hakimnya tidak agung dalam ilmu, agung dalam moral, dan agung dalam profesionalitas. Peradilan yang agung bukan hanya soal gedung pengadilan yang megah atau sistem teknologi yang modern, tetapi tentang kualitas hakim yang memutus perkara. Kualitas peradilan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas putusan hakim, dan kualitas putusan hakim ditentukan oleh kualitas ilmu, integritas, dan kebijaksanaan hakim.
Hari Saraswati mengajarkan satu nilai penting yang sangat relevan bagi hakim, yaitu kerendahan hati dalam ilmu pengetahuan. Dalam kehidupan intelektual dikenal satu prinsip sederhana: ketika seseorang merasa sudah pintar dan sudah hebat, justru pada saat itulah ia berhenti belajar dan mulai melakukan kesalahan. Merasa paling pintar dan merasa paling hebat sering kali menjadi pertanda kesulitan akan datang. Dalam dunia peradilan, kesombongan intelektual sangat berbahaya. Hakim bisa merasa paling benar, tidak mau membaca perkembangan hukum, tidak mau mempelajari yurisprudensi, tidak mau mendengar argumentasi para pihak, dan akhirnya putusan menjadi dangkal dan tidak mencerminkan keadilan.
Hakim seharusnya menjadi pembelajar sepanjang hayat. Hakim harus membaca lebih banyak daripada berbicara, meneliti lebih banyak daripada berpendapat, dan memahami lebih banyak daripada menyimpulkan. Hakim harus terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, diskusi, menulis, membaca putusan, memahami filsafat hukum, memahami sosiologi hukum, dan memahami perkembangan hukum di masyarakat. Karena hukum tidak pernah berhenti berkembang, maka hakim juga tidak boleh berhenti belajar.
Hari Saraswati juga mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan harus membawa kebijaksanaan. Hakim bukan sekadar corong undang-undang, tetapi corong keadilan. Hakim harus mampu memahami tidak hanya hukum tertulis, tetapi juga keadilan yang hidup di masyarakat.
Putusan hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan secara spiritual. Dalam setiap putusan terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang berarti setiap putusan hakim pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan.
Oleh karena itu, memaknai Hari Saraswati bagi hakim berarti memaknai pentingnya ilmu pengetahuan, pentingnya kerendahan hati, pentingnya profesionalitas, dan pentingnya terus meningkatkan kapasitas diri. Hakim harus terus belajar agar tidak keliru memutus perkara, harus terus belajar agar tidak salah menafsirkan hukum, dan harus terus belajar agar mampu menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Peradilan yang agung tidak lahir dari hakim yang merasa paling pintar, tetapi dari hakim yang tidak pernah berhenti belajar. Peradilan yang agung tidak lahir dari hakim yang merasa paling hebat, tetapi dari hakim yang rendah hati dan terus memperbaiki diri. Karena pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari kekuasaan hakim, tetapi dari kebijaksanaan hakim.
Referensi:
Elfa Ganti Hsb et al, Fungsi dan Makna Upacara Peringatan Hari Dewi Saraswati di Pura Agung Raksa Bhuana Medan , Jurnal Antropologi Sumatera, Volume 21 Nomor 2, 2024;
IG M. Suarnada, Pemahaman Umat Hindu Tentang Hari Raya Saraswati di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, Jurnal STAH Dharma Sentana, Widya Genitri Vol. 7 Nomor 1, 2015;
SKB KMA dan KKYI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI 2010
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
JAKARTA —INDOTIPIKOR.COM—- Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, guna membahas penguatan kinerja Garuda Indonesia di tengah dinamika industri penerbangan global.
Pertemuan tersebut menyoroti tekanan eksternal yang dihadapi industri penerbangan, khususnya dampak kondisi geopolitik dan konflik global terhadap kenaikan harga avtur yang secara langsung memengaruhi struktur biaya operasional maskapai. Dalam konteks tersebut, diperlukan langkah strategis yang terukur untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan kinerja keuangan perusahaan.
Mengutip akun Intagram resmi BP BUMN, Dony menekankan pentingnya sinergi kebijakan antara pemerintah dan BUMN dalam merespons tantangan industri. “Di tengah tekanan biaya yang meningkat, sinergi kebijakan menjadi kunci untuk memastikan Garuda Indonesia tetap kompetitif sekaligus mampu menjaga keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dony.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Garuda Indonesia sebagai national flag carrier yang tetap kompetitif dan adaptif, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan transportasi udara yang andal bagi masyarakat.
Selain itu, penguatan kinerja Garuda Indonesia juga dipandang strategis dalam mendukung konektivitas nasional, termasuk pemerataan akses transportasi udara ke berbagai wilayah di Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga peran vital sektor penerbangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk membahas tindak lanjut pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin PBPH di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah koordinasi Pemerintah dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Penataan kembali kawasan hutan pasca pencabutan izin PBPH dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, berbagai langkah strategis turut dibahas, termasuk penguatan tata kelola, pengawasan pemanfaatan kawasan hutan, serta peluang kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab. Pemerintah juga mendorong pendekatan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan pengelolaan sumber daya alam di masa depan.
Mengutip akun Intagram resmi BP BUMN, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan bahwa BUMN siap mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan. “Pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujar Dony.
Melalui sinergi antara Pemerintah dan BUMN, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar, baik bagi perekonomian nasional maupun bagi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
Jakarta – –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang juga merupakan veteran pasukan perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL), menekankan pentingnya kepemimpinan yang tangguh serta kewaspadaan tinggi dalam menjalankan misi perdamaian dunia. Dalam perspektif kepemimpinan, tantangan utama di lapangan adalah ketidakpastian yang tinggi.
“Izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam serta bela sungkawa kepada tiga prajurit TNI yang gugur. Kalau saya sampaikan tadi ancamannya adalah ketidakpastian, maka tantangannya adalah bagaimana kita selalu waspada karena eskalasi konflik dapat meningkat sewaktu waktu, sehingga dibutuhkan kesiapsiagaan dan kemampuan pengambilan keputusan yang tepat oleh setiap prajurit di lapangan,” kata Menteri Iftitah dalam wawancaranya terkait dinamika konflik di Lebanon, termasuk gugurnya prajurit TNI dalam misi perdamaian, Minggu (5/4).
Mentrans juga berbagi pengalaman saat beliau bertugas pada 2006 hingga 2007 silam, ketika situasi keamanan di Lebanon sangat dinamis pascaperang 34 hari. Ia menegaskan bahwa tugas pasukan perdamaian tidak sesederhana yang terlihat.
“Tugas dari pasukan perdamaian sebetulnya adalah menjaga perdamaian itu sendiri. Namun, di balik kesederhanaan tersebut, pelaksanaannya di lapangan tidak semudah itu,” jelasnya.
Menteri Iftitah juga menjelaskan bahwa mandat pasukan perdamaian mengacu pada Piagam PBB, khususnya Chapter VI dan Chapter VII. Dalam konteks UNIFIL, terdapat kompleksitas mandat yang lebih luas. Ia juga menyoroti berbagai ancaman nyata yang dihadapi pasukan perdamaian, mulai dari ranjau hingga tekanan psikologis.
“Kita sebagai veteran perdamaian sering mengutip Resolusi 1701 sebagai Chapter 6,5. Hal ini memberikan sinyal bahwa situasi UNIFIL sangat rentan dan laten terhadap potensi konflik besar. Situasinya sangat fluktuatif. Di permukaan tampak biasa saja, tetapi setiap saat eskalasi dapat meningkat,” ujarnya.
Selain itu, Mentrans menekankan bahwa dalam operasi perdamaian, pendekatan yang digunakan berbeda dengan operasi tempur. Sebagai penutup, Menteri Iftitah berpesan agar seluruh prajurit TNI yang bertugas di Lebanon terus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin terhadap prosedur.
“Di sana kita pergi bukan untuk berperang, tetapi untuk menjaga perdamaian. Senjata yang kita miliki bukan untuk menembak musuh, melainkan untuk membela diri. Kami berpesan agar betul betul menjaga kewaspadaan, jangan sampai lengah, dan ikuti aturan protokol yang telah ditetapkan oleh PBB,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan pelibatan atau rule of engagement yang terus berkembang di lapangan.
Kementerian Transmigrasi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh prajurit perdamaian Indonesia yang terus mengemban amanat konstitusi dalam menjaga ketertiban dunia, serta mendoakan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas. (Rdp)
Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
📍 Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
📞 (021) 7994372
📧 humas@transmigrasi.go.id
🌐 www.transmigrasi.go.id
Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat penuntasan tuberkulosis (TBC) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan nasional. Penegasan tersebut disampaikannya saat konferensi pers Hari Tuberkulosis Sedunia 2026 di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus menegaskan bahwa keberhasilan eliminasi TBC sangat bergantung pada kepemimpinan daerah, terutama dalam mengintegrasikan kebijakan penanggulangan TBC ke dalam perencanaan dan penganggaran di daerah.
“Tuberkulosis ini bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi juga akan berdampak pada produktivitas masyarakat, masalah kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ini harus ditangani serius karena bisa menghambat agenda pembangunan nasional,” kata Wiyagus.
Ia menjelaskan, komitmen pemerintah dalam penanggulangan TBC telah ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi Pemda untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman TBC.
Lebih lanjut, Wiyagus meminta agar percepatan penanggulangan TBC di daerah diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan. Upaya tersebut mencakup penguatan perencanaan, peningkatan alokasi anggaran, hingga pemberdayaan perangkat daerah sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan TBC diharapkan dapat berjalan lebih efektif, mulai dari penemuan kasus, pengobatan, hingga pencegahan secara terintegrasi.
Wiyagus kembali mengingatkan bahwa Indonesia masih berada pada peringkat kedua dunia dalam jumlah kasus TBC. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa percepatan yang lebih masif dan terkoordinasi, termasuk melalui kolaborasi lintas sektor, menjadi sangat mendesak.
“Harus solid dengan stakeholder lainnya, sehingga eliminasi TBC ini benar-benar bisa diwujudkan oleh kita bersama,” tutupnya.
Sebagai informasi, konferensi pers ini turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus serta perwakilan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia.
Pangandaran –-MEDIA -INDOTIPIKOR.COM— Polemik yang sempat mencuat ke publik terkait dugaan minimnya transparansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya mendapat penjelasan resmi. Kepala SMPN 2 Parigi, Jumid, angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang.
Sebelumnya, isu tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu pertanyaan publik mengenai keterbukaan pengelolaan anggaran sekolah. Namun, dalam pernyataannya kepada awak media, Jumid menegaskan bahwa tidak ada unsur penutupan informasi sebagaimana yang dituduhkan.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian klarifikasi lebih disebabkan oleh keterbatasan waktu pada saat isu mulai beredar. Saat itu, dirinya tengah mengikuti agenda resmi bersama pihak dinas pendidikan.
“Bukan berarti kami diam atau menutup-nutupi. Saat pemberitaan muncul, kami sedang mengikuti rapat hingga malam hari terkait pembahasan regulasi pendidikan, kemudian melanjutkan urusan administrasi ke bank. Jadi belum sempat memberikan klarifikasi,” ujar Jumid, Minggu (5/4/2026).
Lebih lanjut, Jumid menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Parigi telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penggunaan anggaran, kata dia, mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun secara kolektif bersama dewan guru dan komite sekolah.
“Semua pengeluaran sudah diatur dalam RKAS, termasuk alokasi untuk pembelajaran, sarana prasarana, hingga honorarium guru. Setiap penggunaan dana mengikuti petunjuk teknis yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap transaksi keuangan dilengkapi bukti fisik dan administrasi yang lengkap, serta terdokumentasi secara sistematis. Bahkan, pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem yang dapat dipantau oleh instansi terkait.
“Seluruh proses tercatat dan dilaporkan secara real time. Ini memungkinkan pengawasan dari dinas pendidikan hingga pemerintah pusat,” katanya.
Dari sisi pengawasan, Jumid menegaskan bahwa pengelolaan anggaran di sekolahnya rutin diperiksa oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, termasuk dinas pendidikan, inspektorat, hingga lembaga pengawasan pemerintah.
“Setiap tahun kami menjalani pemeriksaan, dan sejauh ini tidak pernah ada temuan dalam laporan hasil audit,” tegasnya.
Terkait isu proyek pembangunan yang disebut sebagai revitalisasi, Jumid meluruskan bahwa program tersebut bukan berasal dari kementerian, melainkan merupakan bantuan langsung dari Presiden melalui skema bantuan kemasyarakatan.
“Ini bukan program revitalisasi dari kementerian. Bantuan ini diajukan melalui proposal berdasarkan kebutuhan sekolah, mencakup 26 item rehabilitasi serta penambahan tiga ruang kelas baru,” paparnya.
Ia menjelaskan bahwa total anggaran yang diterima mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk perbaikan dan pengembangan fasilitas belajar dengan sistem swakelola oleh pihak sekolah, di bawah pengawasan ketat pemerintah.
Menurutnya, dana bantuan telah diterima pada 17 Maret 2026 dan pelaksanaan pembangunan dijadwalkan mulai awal April dengan durasi pengerjaan sekitar 120 hari kerja. Seluruh proses transaksi dilakukan secara non-tunai guna menjaga akuntabilitas.
“Pengawasan dilakukan secara ketat karena ini merupakan bantuan langsung dari Presiden. Kami berkomitmen menjalankannya sesuai aturan,” ujarnya.
Menutup klarifikasinya, Jumid juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak legislatif dalam program pembangunan tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak sekolah berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh dan objektif, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. (Red)
Ciamis, —–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA AWDI JABAR—- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan di lingkungan BKPSDM Kabupaten Ciamis, Senin (6/4/2026). Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BPSDM Provinsi Jawa Barat Budi Hermawan, para kepala perangkat daerah, serta peserta pelatihan dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam laporanya Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi, S.STP., M.Si. menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memenuhi standar kompetensi jabatan administrator.
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari berbagai perangkat daerah. Pelatihan dilaksanakan sejak 25 Maret hingga 6 Agustus 2026 dengan metode pembelajaran klasikal, mandiri, serta aktualisasi di tempat kerja.
Menariknya, pelaksanaan PKA kali ini menjadi yang pertama dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan penjaminan mutu dari BPSDM Provinsi Jawa Barat.
Sambutan Bupati Ciamis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah mengawali dengan permohonan maaf karena Bupati tidak dapat hadir secara langsung akibat agenda kedinasan di Jakarta.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan pentingnya peran ASN dalam tata kelola pemerintahan. “ASN memiliki fungsi strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu, kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural harus terus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti posisi penting pejabat administrator sebagai penghubung antara kebijakan dan implementasi di lapangan. “Jabatan administrator adalah jembatan antara kebijakan strategis pimpinan dengan pelaksanaan di tingkat operasional. Jika jembatan ini kuat, maka kebijakan akan berjalan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda mengingatkan bahwa kondisi saat ini menuntut ASN untuk adaptif terhadap perubahan.
“Kita berada pada situasi yang berubah cepat, kompleks, dan penuh ketidakpastian. ASN dituntut hadir dengan inovasi untuk menjawab tantangan tersebut,” ungkapnya.
Meski di tengah anggaran yang minimalis, Pemerintah Kabupaten Ciamis tetap berkomitmen menyelenggarakan pelatihan ini.
“Walaupun dengan APBD yang minimalis, pelatihan ini tetap dilaksanakan karena saudara-saudara adalah ASN terpilih yang memiliki peran penting dalam organisasi,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis dalam peningkatan kapasitas kepemimpinan. “Inti kepemimpinan adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan sumber daya manusia secara optimal,” pungkasnya.
Sementara itu, sambutan Kepala BPSDM Provinsi Jawa Barat yang disampaikan oleh Budi Hermawan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
“Pelatihan kepemimpinan ini menjadi bagian penting dalam membentuk pemimpin yang adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya tantangan besar yang dihadapi ASN ke depan.
“Tantangan utama ke depan meliputi integritas, transformasi digital, dan dinamika ekonomi. ASN harus mampu menjadi motor penggerak perubahan,” jelasnya.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan kepemimpinan yang efektif serta memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.