INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengingatkan pentingnya integritas dan hati nurani dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM di Universitas Jember
“Hari ini kita mungkin berhadapan dengan terdakwa di ruang sidang. Namun suatu saat nanti, kita sendirilah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang telah kita lakukan.”
Demikian refleksi yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Seminar Nasional PERISAI BADILUM Episode 16 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember. Di tengah pembahasan mengenai perkembangan hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pesan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling membekas dan mengundang perenungan mendalam bagi para peserta.
Pernyataan tersebut mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berbicara mengenai norma, prosedur, kewenangan, maupun sanksi. Di balik seluruh perangkat hukum yang ada, terdapat dimensi moral yang tidak boleh diabaikan, yaitu integritas dan hati nurani.
Mengutip pesan yang pernah disampaikan oleh Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya mengingatkan bahwa saat ini seseorang mungkin berada pada posisi sebagai hakim yang mengadili, jaksa yang menuntut, panitera yang mengelola administrasi perkara, advokat yang membela, atau aparatur peradilan yang mendukung jalannya proses hukum. Namun pada akhirnya setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh tindakan yang pernah dilakukan selama hidupnya.
Pesan tersebut terasa sangat relevan di tengah berbagai tantangan penegakan hukum saat ini. Reformasi hukum tidak hanya membutuhkan pembaruan regulasi, tetapi juga membutuhkan aparatur yang memiliki kesadaran moral dan integritas yang kuat. Sebab, hukum yang baik dapat kehilangan makna apabila dijalankan tanpa kejujuran dan tanggung jawab.
Dalam konteks itulah, beliau mengingatkan bahwa manusia sejatinya merupakan saksi yang paling mengetahui apa yang telah diperbuatnya. Seseorang mungkin dapat menyembunyikan fakta dari orang lain, menyusun argumentasi untuk membenarkan tindakannya, atau bahkan mengelabui sistem yang ada. Namun hati nurani tidak pernah dapat dibohongi.
Pesan tersebut memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam sebagaimana termuat dalam Surat Al-Qiyamah ayat 14:
“Balil-insânu ‘alâ nafsihî bashîrah”
“Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri.”
Ayat ini mengandung makna yang sangat mendalam. Pada saat manusia dihadapkan pada pertanggungjawaban atas seluruh amal perbuatannya, tidak diperlukan lagi saksi yang berasal dari luar dirinya. Manusia sendiri mengetahui apa yang pernah dilakukan, apa yang pernah diucapkan, dan apa yang pernah diputuskan sepanjang hidupnya.
Nilai tersebut sesungguhnya sangat dekat dengan prinsip integritas yang menjadi fondasi utama profesi penegak hukum. Integritas bukanlah perilaku baik yang ditunjukkan ketika seseorang sedang diawasi. Integritas justru diuji ketika seseorang memiliki kesempatan untuk melakukan penyimpangan tetapi memilih tetap berada pada jalan yang benar.
Dalam dunia peradilan, integritas menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang berkualitas, tetapi juga melalui perilaku seluruh aparatur peradilan yang menjalankan tugasnya secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
Pesan yang disampaikan dalam seminar tersebut juga memiliki relevansi dengan semangat pembaruan hukum nasional. Berlakunya KUHP baru dan KUHAP yang baru membawa berbagai perubahan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun perubahan regulasi tidak akan menghasilkan dampak yang optimal apabila tidak diikuti oleh perubahan budaya hukum dan penguatan integritas para pelaksananya.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya berbicara mengenai benar atau salah menurut peraturan perundang-undangan. Hukum juga berbicara mengenai nilai, moralitas, dan tanggung jawab. Karena itu, setiap aparatur penegak hukum perlu terus menjaga kesadaran bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Refleksi yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut menjadi pengingat bahwa dalam setiap perkara yang ditangani, setiap keputusan yang diambil, dan setiap tindakan yang dilakukan, terdapat dimensi pertanggungjawaban yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi atau prosedur hukum.
Hari ini mungkin kita mengadili terdakwa. Namun suatu saat nanti, kitalah yang akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatan yang pernah kita lakukan. Dan ketika saat itu tiba, saksi yang paling jujur bukanlah orang lain, melainkan hati nurani kita sendiri.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Tri Indroyono
Hari Ini Mengadili Terdakwa, Kelak Kita Diadili oleh Perbuatan Kita Sendiri
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Para Hakim MA dinyatakan memenuhi syarat khusus apabila memiliki pengalaman dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun di Mahkamah Agung.
Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 resmi membuka pendaftaran untuk mengisi kebutuhan formasi hakim di lingkungan Pengadilan Pajak. Pengumuman bernomor PENG-1/PHPP/2026 tersebut guna mengundang putra-putri terbaik bangsa, termasuk para Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk mendaftarkan diri.
Berdasarkan hasil pengumuman panitia, proses seleksi kali ini memberikan perhatian khusus bagi korps Hakim MA melalui pelonggaran syarat pengalaman. Jika pelamar dari jalur umum atau praktisi perpajakan diwajibkan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang perpajakan sekurang-kurangnya 10 tahun, ketentuan berbeda diberikan kepada Hakim pada Mahkamah Agung.
Para Hakim MA dinyatakan memenuhi syarat khusus apabila memiliki pengalaman dalam membantu menangani sengketa perpajakan sekurang-kurangnya 5 tahun di Mahkamah Agung.
Langkah ini dinilai strategis dalam menjaring figur yudisial yang matang demi memperkokoh pondasi penegakan hukum fiskal di Indonesia.
Meskipun mendapatkan jalur khusus terkait masa kerja, Panitia Pusat yang bermarkas di Gedung Juanda I, Jalan Dr. Wahidin Nomor 1, Jakarta, tetap menerapkan standar kualifikasi dan integritas yang sangat ketat.
Pelamar diwajibkan memenuhi batasan umur paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun per 31 Desember 2026, berpendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), serta memiliki pengetahuan tentang hukum.
Selain itu, akuntabilitas finansial menjadi indikator penilaian utama dalam seleksi ini. Seluruh pelamar diwajibkan tertib melaksanakan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 3 tahun terakhir.
Peserta juga diwajibkan tertib melaporkan LHKPN bagi yang diwajibkan, atau Laporan Harta Kekayaan (LHK) bagi PNS Kementerian Keuangan untuk 3 tahun terakhir.
Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), panitia menetapkan syarat wajib berupa surat usulan dari instansi yang bersangkutan. Selain itu, yang bersangkutan harus dipastikan tidak sedang dalam keadaan menjalani hukuman disiplin dan/atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Langkah rekrutmen yang transparan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam menyelenggarakan seleksi yang bersih, objektif, dan akuntabel.
Bagi para Hakim MA yang memenuhi syarat dan tertarik mengambil peluang ini, pusat kontak layanan resmi disediakan melalui telepon 134 atau melalui surel kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Fikrinur Setyansyah
Ada Jalur Khusus Hakim MA di Pengadilan Pajak, Tertarik Ambil Peluang Ini?
Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI– Mahkamah Agung membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penelusuran rekam jejak para peserta seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 06/Pansel/Panmud/6/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Heru Pramono pada Jumat (19/06).
Dalam pengumuman itu disebutkan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil seleksi administrasi dan uji kompetensi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung tahun 2026.
Panitia Seleksi mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para calon, khususnya menyangkut integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter peserta seleksi.
“Bersama ini kami secara aktif membuka ruang dan meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak terhadap para calon yang dapat disampaikan paling lambat hingga 26 Juni 2026 melalui surat elektronik ke alamat kepaniteraan45@gmail.com,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
Panitia Seleksi menegaskan, keterlibatan publik diharapkan dapat memperkuat proses seleksi sehingga menghasilkan pejabat kepaniteraan yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi. Pengumuman tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung.
MA Buka Partisipasi Publik Telusuri Rekam Jejak Calon Panitera Muda Pidana & Perdata Khusus
William E. Sibarani – Dandapala Contributor
Senin, 22 Jun 2026
Pekanbaru.–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Pengawasan bagi Pimpinan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada tiga lingkungan peradilan serta aparatur peradilan se-Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Pengadilan Tinggi Riau.
Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof.Yanto, dan dihadiri oleh para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di Provinsi Riau, beserta para hakim, panitera, sekretaris, dan aparatur peradilan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, bersih, dan berintegritas. Namun demikian, peningkatan kesejahteraan tersebut harus berjalan beriringan dengan penguatan sistem pengawasan, penegakan kode etik secara konsisten, serta pembangunan budaya integritas yang kuat di seluruh lingkungan peradilan.
Beliau juga menyoroti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hakim yang memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para hakim. Menurutnya, kebijakan tersebut membawa konsekuensi berupa meningkatnya tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan.
“Peningkatan kesejahteraan harus dibalas dengan peningkatan integritas, kualitas kinerja, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain kesejahteraan hakim, Mahkamah Agung juga terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan nonhakim, termasuk panitera, jurusita, jurusita pengganti, serta aparatur kesekretariatan. Upaya tersebut dinilai penting karena keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur peradilan yang profesional dan berintegritas.
Pada aspek pengawasan, Ketua Muda Pengawasan menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, setiap aparatur peradilan dituntut untuk senantiasa menjaga perilaku, profesionalisme, serta menjunjung tinggi kode etik, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Beliau mengingatkan agar seluruh hakim dan aparatur pengadilan menjauhi perilaku yang berpotensi mencederai martabat lembaga peradilan, termasuk gaya hidup hedonis, perilaku flexing di media sosial, serta berbagai tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pesan utama yang menjadi penekanan dalam kegiatan tersebut adalah penerapan prinsip “Zero Tolerance” terhadap transaksi perkara. Ketua Muda Pengawasan menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik korupsi, suap, gratifikasi, jual beli perkara, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.
“Pengadilan adalah tempat mencari keadilan, bukan tempat memperjualbelikan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik-praktik yang mencederai marwah lembaga peradilan,” tegasnya.
Dalam penutup arahannya, beliau menyampaikan bahwa terhadap setiap pelanggaran yang bersifat transaksional di lingkungan peradilan hanya terdapat dua konsekuensi yang tegas, yakni pidana penjara atau pemberhentian dari jabatan. Oleh sebab itu, seluruh insan peradilan diminta menjadikan integritas sebagai harga mati dalam menjalankan amanah yang diberikan negara.
“Tidak ada ruang maaf bagi transaksi perkara. Integritas adalah harga mati bagi insan peradilan,” ujar Ketua Muda Pengawasan.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah Provinsi Riau semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sebagai penutup, Ketua Muda Pengawasan mengingatkan bahwa integritas sejati tidak hanya terlihat ketika seseorang berada dalam pengawasan, tetapi justru ketika tidak ada seorang pun yang melihat.
“Integritas tidak diukur saat diawasi, tetapi saat tidak ada seorang pun yang melihat,” pungkasnya.
Pembinaan di Riau, Ketua Muda Pengawasan MA Tekankan Integritas
Tim Manajemen Media Pengadilan Tinggi Riau – Dandapala Contributor
Senin, 22 Jun 2026
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—BAYANGKAN sebuah persidangan yang sudah berjalan jauh. Dakwaan sudah dibacakan, saksi-saksi sudah mulai didengar satu per satu, dan majelis hakim mulai menyusun gambaran utuh tentang perkara. Lalu, di tengah jalan, terjadi sesuatu yang membuat semua agenda buyar: terdakwa yang dikenakan tahanan rumah menghilang. Kabur. Tidak bisa lagi dihadirkan ke ruang sidang.
Sidang ditunda. Lalu ditunda lagi. Dan lagi. Alasannya selalu sama — penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa. Sementara itu, jam terus berdetak. Masa penahanan punya batas yang tegas, dan ketika batas itu terlampaui sedangkan terdakwa tak kunjung ditemukan, majelis akhirnya menjatuhkan penetapan yang menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum.
Perkara pun seolah “ditutup”. Bukan karena terdakwa terbukti bersalah atau tidak, melainkan karena ia membuat dirinya sendiri tak bisa diadili.
Cerita ini terdengar seperti akhir. Padahal, justru di sinilah persoalan yang sesungguhnya baru dimulai.
Beberapa bulan kemudian, terdakwa yang menjadi buron itu tertangkap. Katakanlah ia diciduk di sebuah bandara, persis ketika mendarat dari luar negeri. Aparat berhasil membawanya kembali. Secara fisik, ia kini ada di tangan penegak hukum, siap untuk diadili.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya ternyata berbelit: setelah tertangkap, bolehkah ia ditahan?
Pikiran pertama kita mungkin, “Ya jelas boleh, dia kan buron yang kabur dari proses hukum!” Tetapi begitu kita membuka kitab undang-undang, kita justru menemukan kebisuan. KUHAP yang baru — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 — yang mengatur penahanan secara rinci dari Pasal 99 hingga Pasal 111, ternyata tidak menyentuh satu pun ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dalam situasi seperti ini. Yaitu terdakwa yang kabur di tengah pemeriksaan, perkaranya ditutup karena penuntutan tidak dapat diterima, lalu ia tertangkap kembali setelah jatah penahanannya habis.
Dan di situlah letak jebakannya.
Untuk memahami kerumitannya, kita perlu mengingat bahwa hukum acara pidana memberi setiap penegak hukum “jatah” waktu menahan yang terbatas. Penuntut umum punya jatahnya sendiri pada tahap penuntutan — dalam KUHAP Baru, paling lama dua puluh hari dan dapat diperpanjang tiga puluh hari (Pasal 103). Hakim punya jatahnya sendiri pada tahap pemeriksaan di pengadilan — paling lama tiga puluh hari dan dapat diperpanjang enam puluh hari (Pasal 104). Masing-masing dibatasi jumlah hari, lengkap dengan kemungkinan perpanjangan. Batas ini bukan sekadar formalitas — ia adalah salah satu jaminan paling penting bagi kemerdekaan seseorang. Tidak ada orang yang boleh ditahan tanpa batas waktu yang jelas. Bahkan, KUHAP Baru mempertegasnya lebih jauh: penahanan tidak boleh melampaui ancaman pidana maksimum perkara yang bersangkutan (Pasal 109 ayat 2). Semangatnya terang — kemerdekaan adalah aturan, penahanan adalah pengecualian.
Nah, dalam kisah kita tadi, jatah itu sudah terpakai. Ketika terdakwa kabur, ia sudah pernah ditahan oleh penuntut umum, lalu dilanjutkan ditahan oleh hakim hingga waktunya habis. Begitu ia tertangkap kembali, secara hitung-hitungan di atas kertas, tidak ada lagi sisa jatah yang tersedia.
Maka muncullah pertanyaan yang membuat banyak praktisi garuk-garuk kepala: apakah jatah penahanan itu bisa “dihidupkan kembali”? Ataukah, karena sudah habis, terdakwa harus diperiksa dalam keadaan tidak ditahan — dengan segala risiko ia kabur untuk kedua kalinya?
Di sinilah dua nilai besar dalam hukum saling berhadapan.
Di satu kutub berdiri kepastian hukum. Penganutnya berkata: batas waktu penahanan itu sakral. Kalau sudah habis, ya habis. Membiarkan jatah itu dipulihkan hanya dengan cara mengembalikan berkas lalu melimpahkannya lagi sama saja membuka pintu penyalahgunaan. Hari ini boleh karena alasan kabur, besok bisa dengan alasan lain, dan lama-lama jaminan batas penahanan menjadi tak bermakna. Maka, demi melindungi kemerdekaan warga, lebih baik terdakwa diperiksa tanpa ditahan.
Di kutub seberang berdiri keadilan. Penganutnya bertanya balik: adilkah jika seseorang yang dengan sengaja melarikan diri — yang dengan perbuatannya sendiri menghanguskan jatah penahanan — justru diuntungkan oleh perbuatannya itu? Bukankah ada asas tua yang berbunyi bahwa tak seorang pun boleh memetik keuntungan dari kejahatannya sendiri? Ironisnya, KUHAP Baru sendiri justru menyebut “berupaya melarikan diri” sebagai salah satu alasan yang sah untuk menahan seseorang (Pasal 100 ayat 5). Maka aneh rasanya bila perbuatan yang oleh undang-undang dijadikan alasan menahan, dalam kasus ini malah berbalik menjadi alasan untuk tidak bisa menahan. Kalau terdakwa yang patuh ditahan sampai habis lalu harus dibebaskan demi hukum, sementara terdakwa yang kabur juga “bebas” karena jatahnya habis, maka pesan yang dikirim sungguh keliru: kabur itu menguntungkan.
Dua-duanya benar. Dan justru karena dua-duanya benar, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan jawaban hitam-putih.
Lalu, adakah jalan keluar yang masuk akal sambil menunggu pembentuk undang-undang turun tangan?
Salah satu cara berpikir yang menarik adalah dengan mencermati apa makna sebenarnya dari penetapan yang mengembalikan berkas kepada penuntut umum. Bisa jadi, penetapan itu berarti pengadilan untuk sementara “melepas tangan” dari perkara, dan mengembalikan kendali sepenuhnya kepada penuntut umum. Jika begitu, selama perkara belum dilimpahkan ulang, penuntut umumlah yang memegang seluruh kewenangan atasnya — termasuk, barangkali, kewenangan melakukan upaya paksa untuk mempersiapkan pelimpahan kembali.
Tetapi — dan ini penting — pemikiran semacam itu tidak boleh dibiarkan liar. Ia harus diberi pagar yang tegas: hanya berlaku bila penetapan tadi lahir karena terdakwa melarikan diri, bukan karena kelalaian aparat. Tanpa pagar ini, jalan tengah yang tadinya elok bisa berubah menjadi celah yang berbahaya.
Jalan tengah lain yang lebih aman adalah memisahkan dua hal yang sering dicampuradukkan: menahan dan menghadirkan. Tujuan utama sebetulnya bukan menahan terdakwa, melainkan memastikan ia hadir di persidangan. Untuk itu, hukum sebenarnya menyediakan sejumlah instrumen selain penahanan — wajib lapor, jaminan, dan yang sangat relevan untuk terdakwa yang gemar melanglang ke luar negeri: pencegahan bepergian ke luar negeri. Yang menarik, KUHAP Baru secara tegas menempatkan larangan keluar wilayah Indonesia sebagai salah satu bentuk upaya paksa yang sah, sejajar dengan penangkapan dan penahanan. Instrumen-instrumen ini tidak terbentur soal jatah waktu penahanan, dan bisa menjadi penyangga ketika penahanan menjadi pilihan yang dipersoalkan.
Namun semua jalan tengah di atas, sejujurnya, hanyalah tambal sulam. Masing-masing punya kelemahan, dan semuanya bergantung pada penafsiran yang bisa diperdebatkan di kemudian hari. Selama persoalan ini diselesaikan dengan penafsiran, selama itu pula akan ada ketidakpastian — yang justru paling tidak kita inginkan dalam hal yang menyangkut kemerdekaan seseorang. Maka, yang sebenarnya dibutuhkan bukanlah kepintaran menafsir, melainkan kejelasan aturan.
Sudah saatnya dipikirkan adanya ketentuan yang secara khusus mengatur nasib penahanan ketika terdakwa melarikan diri lalu tertangkap kembali. Aturan itu idealnya menjawab dengan terang beberapa hal: apakah ada kewenangan menahan yang baru ketika terdakwa tertangkap; berapa lama jangka waktunya; siapa yang berwenang menerbitkannya; dan bagaimana menjembatani masa antara penangkapan dan pelimpahan kembali. Persoalan terakhir ini bukan teoritis belaka. Penangkapan menurut KUHAP Baru hanya berlaku paling lama satu kali dua puluh empat jam (Pasal 96) — sangat singkat. Maka ketika terdakwa tertangkap di hari Jumat sementara pelimpahan baru bisa dilakukan hari Senin, ada akhir pekan yang menggantung: penangkapan sudah habis masa berlakunya, sedangkan dasar penahanan yang baru belum tersedia. Di celah sempit itulah seorang buron bisa saja lolos kembali.
Detail-detail kecil seperti itu mungkin terdengar teknis dan membosankan. Tetapi di ruang sidang yang sesungguhnya, justru detail seperti inilah yang menentukan apakah seorang terdakwa yang kabur akan benar-benar diadili, atau malah lolos untuk kedua kalinya melalui sebuah celah yang kita semua tahu ada, tetapi belum sempat ditutup.
Penutup.
Hukum acara yang baik bukan hanya hukum yang adil untuk terdakwa yang patuh, tetapi juga hukum yang tidak bisa dipermainkan oleh terdakwa yang membangkang. KUHAP Baru adalah karya besar yang patut kita syukuri. Tetapi seperti setiap karya besar, ia akan diuji oleh kasus-kasus kecil yang tak terbayangkan saat ia ditulis.
Kisah terdakwa yang kabur lalu tertangkap ini adalah salah satu ujian itu. Dan sambil menunggu pembentuk undang-undang menjawabnya dengan tuntas, tugas kita di ruang sidang tetaplah sama: menemukan jalan yang menjaga keadilan tanpa mengorbankan kepastian — dengan kejujuran bahwa jalan itu, untuk sementara ini, masih kita rintis sendiri.
SUNOTO, S.H., M.H.
Hakim Tipikor – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan rujukan:
Ketentuan upaya paksa dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mencakup penangkapan yang berlaku paling lama 1×24 jam (Pasal 96) dan penahanan yang diatur dalam Pasal 99–111. Syarat penahanan meliputi syarat objektif berupa ancaman pidana lima tahun atau lebih (Pasal 100 ayat 1) dan syarat subjektif yang di antaranya adalah terdakwa “berupaya melarikan diri” (Pasal 100 ayat 5). Jangka waktu penahanan diatur bertingkat: oleh penuntut umum pada tahap penuntutan (Pasal 103) serta oleh hakim pada pemeriksaan di pengadilan negeri (Pasal 104), dengan pembatasan bahwa lamanya penahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum (Pasal 109 ayat 2). Larangan terdakwa keluar wilayah Indonesia ditegaskan sebagai bentuk upaya paksa yang sah dalam ketentuan umum undang-undang ini (Pasal 1 angka 14).
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi tempat penulis bertugas.
Ketika Terdakwa Kabur Lalu Tertangkap, Celah yang Belum Terjawab KUHAP Baru
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua Kamar Pembinaan MA tegaskan martabat peradilan bertumpu pada integritas & sistem hukum RI mampu penuhi standar internasional.
Mahkamah Agung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga martabat peradilan yang bertumpu pada integritas. Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., saat menyampaikan keynote speech pada acara Top 100 Indonesia Law Firms Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Hukum Online di Raffles, Jakarta, Jumat malam (19/6).
Ajang Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 merupakan penghargaan yang diberikan kepada kantor hukum yang berdiri dalam lima tahun terakhir dengan penilaian berdasarkan jumlah fee earners dan kualitas pekerjaan hukum yang berhasil ditangani.
“Martabat peradilan sejatinya tidak dibangun kemegahan gedung atau kecanggihan teknologi, atau maupun banyak regulasi,” ujar Syamsul.
Syamsul menjelaskan bahwa martabat peradilan pada hakikatnya ditentukan oleh integritas, profesionalisme, dan komitmen moral manusia yang menjalankan peraturan perundang-undangan
Dalam paparannya, Syamsul juga menjelaskan sepanjang tahun 2025 Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya menangani perkara 3 juta lebih, dan dari jumlah tersebut 2,9 jt lebih atau sekitar 97% berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 5 bulan, sehingga hanya menyisakan 2,8% yang belum terselesaikan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam meningkatnya produktivitas tinggi dari tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, hingga Pengadilan Tingkat Pertama.
Ia menekankan tingkatan keberhasilan kerja tersebut tidak terlepas dari transformasi digital yang semakin matang mulai dari E-Court, E-Berpadu, hingga layanan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara full elektronik.
Ketua Kamar Pembinaan menilai bagi Masyarakat pencari keadilan transformasi ini menghasilkan manfaat nyata yaitu berupa kepastian jadwal, efisiensi biaya, serta kredibilitas proses berperkara.
Pada akhir paparannya, Syamsul menyebut Mahkamah Agung tidak hanya berbenah dalam penilaian internal maupun penilaian domestik, tetapi memastikan sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi standar internasional.
“Dalam konteks Global pembangunan peradilan dengan berbagai inovasi digital tidak dapat dilepaskan dari prinsip good governance, integrasi Teknologi E-Court dan E-Litigasi memiliki dimensi yang luas, satu sisi menjawab kebutuhan domestic menghadirkan proses cepat, efisiensi, dan mudah diakses, disisi lain menempatkan Mahkamah Agung sebagai bagian dari gerakan global menuju peradilan yang modern dan terpercaya,” ujarnya
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Sadana
Ketua Kamar Pembinaan: Sistem Peradilan Indonesia Mampu Memenuhi Standar Internasional
Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menegaskan bahwa berlakunya KUHAP 2025 merupakan keniscayaan yang harus disambut dan diimplementasikan oleh para hakim. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHAP yang diikuti 556 hakim peradilan umum dan hakim Mahkamah Syariah dari tingkat pertama maupun tingkat banding secara daring (22/6).
Menurut Dr. Prim Haryadi, tugas hakim bukan mempertanyakan keberadaan suatu norma atau menunggu aturan yang sempurna, melainkan melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dr. Prim Haryadi mengingatkan bahwa KUHAP 2025 masih berada pada tahap awal penerapan sehingga perbedaan paradigma dan penafsiran merupakan hal yang wajar.
Sebagai contoh, ia menyoroti praktik pengajuan banding terhadap putusan bebas yang masih memunculkan perbedaan sikap di lingkungan peradilan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi pengadilan dalam menjalankan praktik yang dipilih guna menjaga kepastian hukum.
“Meskipun terjadi beragam pendapat, namun disini Konsistensi ketua pengadilan negeri yang dibutuhkan agar tidak merusak kepastian hukum. Jangan hari ini berkas tidak dikirim kemudian besoknya dikirim,” Ungkap ketua kamar Pidana MA yang pernah menjabat sebagai Dirjen Badilum.
Menurutnya, Mahkamah Agung masih terus mencermati perkembangan praktik tersebut sebagai bahan perumusan kebijakan yang lebih matang.
Dr. Prim Haryadi juga menegaskan bahwa ruang penafsiran hakim tetap memiliki batas. Ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, maka seluruh hakim wajib menjadikannya sebagai acuan. Perbedaan pandangan internal, menurutnya, harus berakhir setelah kebijakan resmi ditetapkan.
“Evaluasi terus dilakukan, masukan dari lapangan dan praktik yang berkembang akan meluruskan dan menyempurnakan kebijakan yang ada. Jika belum ada pedoman, tafsirkan dengan tanggung jawab. Ada banyak situasi dimana belum ada kebijakan MA. Disinilah kebesaran hakim, hakim tidak boleh berhenti ketika belum ada petunjuk yang eksplisit. Hakim wajib mengisi kekosongan itu dengan penafsiran yang bertanggungajwab, ilmiah dan logis,” tegas Dr. Prim Haryadi dalam pemaparannya.
Selain aspek normatif, ia menyoroti tantangan keterbatasan sarana dan prasarana yang masih dihadapi sejumlah pengadilan, mulai dari belum tersedianya register elektronik hingga fasilitas persidangan elektronik yang belum memadai. Untuk mengatasi kendala tersebut, Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tengah menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan persidangan secara daring di tingkat pengadilan tinggi.
Dalam kesempatan itu, Dr. Prim Haryadi menekankan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama keberhasilan implementasi KUHAP 2025. “Sebaik apa pun suatu aturan tidak akan bermakna tanpa hakim yang berintegritas. Sebaliknya, hakim yang menjunjung integritas mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan yang diterapkan belum sempurna,” tambah Ketua Kamar Pidana MA.
Menutup arahannya, Dr. Prim Haryadi mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh.
“Setiap perkara yang ditangani menyangkut nasib para pencari keadilan yang menggantungkan harapan pada kompetensi dan integritas hakim. Kita semua masih belajar, saya pun masih belajar. KUHAP 2025 adalah undang- undang baru bagi kita semua dan tidak ada satupun dari kita yang bisa mengklaim telah memahami hanya dengan membaca seluruh aturannya. Maka ikutilah diklat ini dengan sepenuh hati dan perhatian.” tegas Dr. Prim Haryadi sebelum menutup pemaparannya
Ketua Kamar Pidana MA: Hakim Harus Adaptif, Tak Hanya Menunggu Aturan Sempurna
Sri Septiany – Dandapala Contributor
Senin, 22 Jun 2026
Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—— Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru dinilai menjadi terobosan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Namun, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan teknis, normatif, hingga praktik peradilan. Hal itu terungkap dalam Podcast Badan Peradilan Umum (Podium) Episode ke-84 yang menghadirkan Dodik Setyo Wijayanto, dengan host Dr. Boedi Haryanto. Diskusi tersebut mengupas berbagai tantangan penerapan MKR pasca disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dodik menjelaskan, hadirnya MKR menandai perubahan paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan korban.
“Pada dasarnya MKR ini sudah menjadi mekanisme yang diakui dalam hukum acara pidana. Tujuannya untuk menyeimbangkan kewajiban pelaku dalam memulihkan korban,” ujar Dodik.
Ia menerangkan, konsep MKR dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHAP membuka dua jalur penyelesaian perkara. Jalur pertama melalui mediasi penal, sedangkan jalur kedua melalui kesepakatan damai mandiri yang dibuat para pihak.
Namun demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah pending issue dalam pembahasan RPP tersebut. Salah satunya mengenai apakah mediasi penal bersifat mandatory atau tidak pada tahap penyidikan dan penuntutan.
“Konsep awalnya mediasi penal itu wajib dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Tetapi perkembangannya masih menjadi pembahasan,” katanya.
Selain itu, problem implementasi juga muncul pada perkara dengan ancaman pidana lima tahun ke atas yang tetap dimungkinkan menempuh MKR. Menurut Dodik, kondisi tersebut menimbulkan dilema tersendiri terkait penahanan terdakwa selama proses mediasi berlangsung. Ia menilai, keberhasilan MKR sangat bergantung pada itikad baik para pihak, termasuk pelaku yang menjalani proses hukum.
Dalam diskusi itu juga dibahas munculnya persoalan teknis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat ini, fitur mediator penal sudah muncul di aplikasi meskipun regulasi teknis pelaksanaannya belum resmi diterbitkan.
Akibatnya, hakim di sejumlah satuan kerja mengalami kebingungan dalam praktik persidangan.
“Norma yang mewajibkan mediasi itu sebenarnya belum keluar. Tetapi fiturnya sudah muncul di sistem,” ujar Dodik.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh perkara yang memenuhi syarat MKR harus otomatis dimediasi, padahal prinsip dasar MKR tetap bersifat sukarela. Ia menegaskan, aparat penegak hukum hanya wajib mengupayakan MKR, bukan memaksakan perdamaian.
“Kalau korban tidak mau berdamai, tidak boleh dipaksa. Syarat utama MKR adalah sukarela,” tegasnya.
Pembahasan lain yang turut menjadi sorotan ialah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam mengesahkan penghentian perkara berbasis MKR. Dalam pembahasan RPP, KPN disepakati memiliki kewenangan melakukan verifikasi formil terhadap syarat-syarat MKR. Namun, kewenangan tersebut tidak masuk pada penilaian substansi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“KPN hanya melakukan ceklis persyaratan, bukan menilai substansi kesepakatannya,” jelas Dodik.
Ia mencontohkan, pengadilan hanya menilai apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk MKR, apakah kesepakatan telah dilaksanakan, serta apakah perkara termasuk kategori yang dikecualikan dari MKR seperti tindak pidana korupsi atau tindak pidana kesusilaan.
Dalam forum itu, Dodik juga menyinggung persoalan victimless crime seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, secara konsep MKR hanya diperuntukkan bagi tindak pidana yang memiliki korban, kecuali bagi penyalahguna narkotika yang secara eksplisit diberikan pengecualian dalam KUHAP.
Di akhir diskusi, Dodik meminta aparat penegak hukum tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku selama masa transisi implementasi KUHAP baru.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai fitur baru dalam SIPP sebaiknya dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian sistem peradilan pidana nasional.
“Praktik peradilan nantinya akan menjadi penentu pelaksanaan MKR selama masa transisi ini,” pungkasnya.
MKR di KUHAP Baru Dikupas Tuntas, Ini Tantangan Terbesarnya
William E. Sibarani – Dandapala Contributor
Senin, 22 Jun 2026
Tasikmalaya ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS TNI—- Menjaga kesehatan bukan sekadar kebutuhan pribadi, melainkan investasi bagi keluarga dan masa depan. Semangat itulah yang mewarnai kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Terpadu bagi anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya yang digelar di Aula Makodim 0612/Tasikmalaya, Senin (22/6/2026).
Sebanyak 350 anggota Persit mengikuti pemeriksaan kesehatan pada hari pertama pelaksanaan. Kegiatan ini melibatkan 22 tenaga RS Jasa Kartini kesehatan dari Puskesmas Kahuripan, Puskesmas Tawang, dan Rumkitban Galunggung dengan dukungan Kapten Ckm dr. Adrian dari Rumkitban Galunggung serta dr. Alma dari RS Jasa Kartini.
Sejak pagi, para peserta mengikuti alur pemeriksaan yang telah disiapkan secara sistematis. Mulai dari pendaftaran dan antrean, pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar pinggang, pemeriksaan tekanan darah, gula darah sewaktu, kolesterol, asam urat, konsultasi dokter, pemeriksaan gigi, IVA, SADANIS, pemeriksaan EKG hingga pemeriksaan akhir berkas kesehatan.
Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan fisik, tetapi juga memberikan bekal pengetahuan kepada peserta melalui penyuluhan kesehatan mengenai kanker payudara dan kanker serviks yang disampaikan oleh Ibu Ruj’atun Ulfah dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
Materi yang disampaikan menekankan bahwa banyak penyakit berbahaya dapat dicegah apabila terdeteksi sejak dini. Oleh karena itu, pemeriksaan rutin menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas hidup perempuan.
Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya, Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim beserta pengurus turut hadir dan memantau langsung jalannya kegiatan.
Dalam wawancaranya, Ny. Rima Mutia Imvan Ibrahim menegaskan bahwa kesehatan anggota Persit merupakan salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian bersama.
“Perempuan sering kali lebih fokus mengurus keluarga dibandingkan memperhatikan kesehatannya sendiri. Melalui kegiatan ini kami ingin mengingatkan bahwa menjaga kesehatan diri adalah bagian dari menjaga keluarga,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan berkala dapat membantu mendeteksi berbagai gangguan kesehatan sejak awal sehingga peluang keberhasilan penanganan menjadi lebih besar.
Ia berharap kegiatan serupa dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Persit untuk semakin peduli terhadap kesehatan, menerapkan pola hidup sehat, serta aktif mencari informasi yang benar terkait pencegahan penyakit.
Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi bahwa kesehatan bukan hanya tanggung jawab tenaga medis, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan peran aktif setiap individu. Dengan tubuh yang sehat dan pengetahuan yang memadai, perempuan dapat menjalankan perannya secara optimal di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat.
Inti Kegiatan:Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0612/Tasikmalaya mendorong budaya hidup sehat melalui pemeriksaan kesehatan terpadu dan edukasi deteksi dini penyakit sebagai langkah nyata menjaga kualitas hidup perempuan dan ketahanan keluarga.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Isu pemadaman listrik bergilir kembali menjadi perhatian setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyoroti kondisi tersebut dan meminta pihak PLN segera menyelesaikan persoalan teknis yang terjadi di lapangan.
Menurut Bahlil, pemadaman listrik yang terjadi secara bergilir tentu berdampak langsung pada aktivitas masyarakat, baik di sektor rumah tangga maupun dunia usaha. Kondisi ini dinilai perlu segera mendapatkan penanganan serius agar tidak mengganggu stabilitas kegiatan ekonomi.
Ia menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, gangguan pasokan listrik, meskipun bersifat sementara, tetap harus diminimalkan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Dalam keterangannya, Bahlil meminta PLN untuk lebih cepat dalam mengatasi persoalan teknis yang menjadi penyebab terjadinya pemadaman bergilir. Ia menilai bahwa perbaikan sistem dan infrastruktur kelistrikan harus menjadi prioritas utama.
Pemadaman listrik bergilir sendiri biasanya dilakukan sebagai langkah darurat ketika terjadi gangguan pada jaringan, beban berlebih, atau masalah teknis pada pembangkit dan distribusi listrik. Namun, jika berlangsung terlalu lama, kondisi ini dapat mengganggu produktivitas masyarakat.
Sejumlah pelaku usaha juga disebut terdampak oleh kondisi tersebut, terutama sektor yang sangat bergantung pada pasokan listrik stabil seperti industri, UMKM, dan layanan digital.
Bahlil menekankan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah dan PLN agar masalah seperti ini dapat segera diatasi dan tidak terus berulang di kemudian hari.
Ia juga berharap adanya peningkatan investasi di sektor energi dan infrastruktur kelistrikan, sehingga sistem listrik nasional menjadi lebih kuat, andal, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus meningkat.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar pemadaman bergilir ini tidak berlangsung lama dan segera ada solusi konkret dari pihak terkait.
Pada akhirnya, stabilitas pasokan listrik menjadi faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan aktivitas sehari-hari masyarakat di seluruh wilayah.