Selasa, Mei 26, 2026
Beranda blog Halaman 65

KPT Surabaya: Putusan Harus Adil, Berkualitas, dan Bisa Dieksekusi

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua PT Surabaya tekankan integritas hakim, kualitas putusan, dan kepercayaan publik saat pembinaan di PN Magetan dan PN Madiun.

Dalam rangkaian kegiatannya meresmikan Gedung Mess dan Arsip (Cakra Mageti) di Magetan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Sujatmiko melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan dan Pengadilan Negeri (PN) Madiun (1-2/04).

Kegiatan ini, menekankan pentingnya peningkatan kualitas putusan, menjaga integritas, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam arahannya, Ketua PT Surabaya mengingatkan seluruh aparatur pengadilan untuk senantiasa berpedoman pada PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017.

Ia, menegaskan tugas hakim harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, menghindari praktik yang bersifat transaksional, serta menjaga kedisiplinan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sujatmiko juga menyoroti fenomena meningkatnya putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara perdata banding.

Menurutnya, hakim perlu memperkuat legal reasoning agar putusan tidak sekadar formalistik, melainkan mampu membedah fakta secara mendalam dan menghasilkan amar yang dapat dieksekusi.

“Bayangkan diri kita sebagai pihak luar, apakah putusan ini benar-benar adil dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, Ketua PT Surabaya menekankan pentingnya memperhatikan sinkronisasi antara posita dan petitum sejak awal proses persidangan, serta mengingatkan bahwa gugatan terhadap pejabat negara tidak otomatis berarti pengadilan negeri tidak berwenang. Hakim harus berani menafsirkan hukum demi tegaknya keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Sujatmiko juga memberikan apresiasi terhadap penerapan Gugatan Sederhana di PN Magetan dan PN Madiun yang dinilai positif oleh dunia usaha.

Ia mendorong agar inovasi ini terus ditingkatkan sebagai wujud pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menutup pembinaan, Ketua PT Surabaya mengingatkan pentingnya mempelajari SOP Kepaniteraan terbaru, khususnya terkait perkara pidana seiring dengan diberlakukannya KUHAP yang baru serta implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

“Tidak ada alasan menunggu tafsir yang jelas. Ketua dan Wakil harus berani menafsirkan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Andi Ramdhan Adi Saputra

Humas MA, Jakarta
Selasa,07 April 2026

Buka Rakerda PTA Bandung, Ketua Muda Agama Tegaskan Penguatan Kualitas Kepemimpinan

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Ketua Muda Agama MA buka Rakerda PTA Bandung, tegaskan kemandirian lembaga dan putusan hakim harus hadirkan keadilan substantif.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung pada Senin (6/4/2026) pukul 19.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PTA Bandung dan diikuti oleh seluruh pimpinan PTA Bandung, para hakim tinggi, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta para pimpinan Pengadilan Agama, panitera, dan sekretaris se-Jawa Barat.

Dalam amanatnya, Ketua Muda Agama menegaskan pentingnya implementasi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Ia menyampaikan bahwa kemandirian lembaga peradilan harus senantiasa dijaga agar tetap independen, efektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Peradilan harus berdiri mandiri, tidak boleh ada intervensi. Kemandirian adalah fondasi utama dalam menegakkan keadilan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan melalui layanan yang prima, transparan, dan akuntabel. Tidak kalah penting, peningkatan kualitas kepemimpinan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional.

“Pimpinan harus mampu mengelola lembaga secara profesional, berintegritas, dan menjadi teladan bagi seluruh aparatur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tuada Agama menyoroti bahwa pemimpin harus berperan sebagai role model, memiliki sensitivitas terhadap lingkungan kerja, serta menjadi tempat bertanya dan rujukan bagi seluruh aparatur peradilan.

“Seorang pemimpin harus hadir sebagai contoh, peka terhadap kondisi, dan menjadi tempat bertanya bagi bawahannya,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar aparatur peradilan senantiasa mensyukuri amanah yang diemban dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta keikhlasan.

“Kita harus mensyukuri apa yang ada, karena dari situlah kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Khusus kepada para hakim, Tuada Agama memberikan penegasan agar setiap putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan nilai keadilan substantif.

“Putusan hakim jangan apa adanya. Harus menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, mempertimbangkan nilai kemanusiaan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Usai pembukaan Rakerda, Ketua Muda Agama melanjutkan kegiatan dengan memberikan pembinaan kepada seluruh peserta. Dalam pembinaan tersebut, Ketua PTA Bandung, Dr. Abd, Hakim, M.H.I. bertindak sebagai moderator. Pembinaan mengangkat tema terkait dasar hukum terbaru, yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.

Melalui aturan tersebut, MA memberikan penegasan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam mengadili perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi syariah.

“Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Ini adalah penegasan penting yang harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten,” jelasnya.

Melalui kegiatan Rakerda dan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran peradilan agama di wilayah Jawa Barat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan terpercaya bagi masyarakat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews

Penulis: Al Fitri

Humas MA, Jakarta
Selasa,7 April 2026

Badilum Dorong Pimpinan & Hakim Tinggi Ikuti Sosialisasi Seleksi Hakim Agung

0

Jakarta —–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Upaya memperkuat kualitas lembaga peradilan kembali dilakukan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menugaskan kepada Para Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Para Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Yustisial di lingkungan peradilan umum untuk mengikuti sosialisasi seleksi dan penjaringan calon Hakim Agung serta calon Hakim Ad Hoc Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa (7/4) mendatang oleh Komisi Yudisial.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Yudisial (KY) terkait permohonan penugasan peserta dalam rangka penjaringan calon hakim agung.

Dalam surat resmi tertanggal 6 April 2026, Ditjen Badilum meminta seluruh jajaran peradilan umum untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut.

“meminta kepada Saudara untuk mengikuti sosialisasi seleksi dan penjaringan Calon Hakim Agung serta Calon Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor secara daring,” demikian isi surat tersebut.

Sosialisasi ini tidak hanya mencakup seleksi calon Hakim Agung, tetapi juga calon Hakim Ad Hoc untuk perkara Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme seleksi, persyaratan, serta tahapan yang harus dilalui oleh para calon.

Langkah ini sekaligus menegaskan sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam menjaga kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin meningkat.

Fadillah Usman – Dandapala Contributor
Selasa, 07 Apr 2026

Pindah Kantor PN Jaksel,terkesan seperti pindah kosan,ungkap Ketum FORSIMEMA-RI

0

Jakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Selasa   07 April 2026

Pernyataan dari Syamsul Bahri,Ketum FORSIMEMA-RI tersebut memang terdengar cukup tajam dan lugas,tapi bisa dijadikan pelajaran berharga bagi pihak yang berkepentingan…

Mengibaratkan perpindahan kantor setingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan “pindah kosan” menyiratkan adanya kritik terhadap aspek manajerial, kesiapan logistik, atau mungkin fasilitas gedung baru yang dianggap belum memadai untuk lembaga peradilan sekelas Jaksel yang intensitas perkaranya sangat tinggi.

​Berikut adalah beberapa poin yang mungkin menjadi dasar di balik pernyataan kritis tersebut:

​1. Kesiapan Infrastruktur dan Fasilitas

​Jika proses pindahan dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan matang, sering kali pelayanan publik menjadi terganggu. Fasilitas dasar seperti ruang sidang yang belum siap, sistem IT (SIPP) yang belum stabil, hingga penataan arsip yang berantakan bisa memicu kesan “darurat” layaknya pindah hunian sementara.

​2. Beban Kerja vs Kapasitas Gedung
​PN Jakarta Selatan dikenal sebagai salah satu pengadilan paling sibuk di Indonesia dengan kasus-kasus yang sering menjadi perhatian nasional. Jika gedung baru atau lokasi sementara tidak mampu menampung volume pengunjung, pengacara, dan awak media, maka kenyamanan dan marwah institusi peradilan bisa terasa merosot.

​3. Marwah Lembaga Peradilan

​Sebagai mitra strategis Mahkamah Agung, FORSIMEMA-RI tentu menyoroti bagaimana perpindahan ini berdampak pada citra kewibawaan hakim dan institusi. Istilah “pindah kosan” adalah bentuk teguran agar aspek estetika, keamanan, dan formalitas protokol tetap dijaga, bukan sekadar memindahkan meja dan kursi.

​Pernyataan ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Humas Mahkamah Agung atau Sekretariat PN Jaksel untuk memberikan klarifikasi mengenai:

* ​Estimasi waktu penyelesaian penataan gedung.

* ​Langkah-langkah untuk memastikan pelayanan pencari keadilan tetap berjalan optimal selama masa transisi.

* ​Standarisasi gedung peradilan yang seharusnya mencerminkan integritas dan kemegahan hukum.

TEAM

JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Eks Direktur Utama Nicke Widyawati dalam Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan usai sidang pemeriksaan saksi kunci dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi yang dihadirkan adalah Nicke Widyawati, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, untuk memberikan keterangan bagi delapan orang terdakwa, yaitu Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam kesaksiannya, Nicke menjelaskan secara umum mengenai proses tata kelola minyak di Pertamina serta pemahamannya terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan untuk melakukan impor.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa pada tahun 2021, terdapat usulan dari VP Pertamina mengenai adanya ekses terkait minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa sebenarnya tidak ada ekses tersebut, sehingga minyak tersebut pada akhirnya tetap diekspor ke luar negeri.


“Persidangan juga mendalami permasalahan terkait kompensasi RON 90, di mana ditemukan bahwa usulan dari terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum,” ujar JPU Andi Setyawan.
Hal ini menjadi sorotan karena tidak dilakukannya evaluasi yang mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi. Sementara itu, terkait persoalan sewa OTM, Nicke memberikan klarifikasi bahwa pada saat menjabat, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan sebelumnya.
Secara keseluruhan, JPU menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum.

Jakarta, 7 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

PGRI Ciamis Didorong Perkuat Soliditas, Bupati Herdiat : Guru Harus Jadi Agen Perubahan

0

CIAMIS, —–MEDIA INDOTIPIKOR.COM—- Organisasi profesi guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dinilai memiliki peran strategis dalam membangun kualitas pendidikan di daerah. Hal ini disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat menghadiri acara Halal Bihalal PGRI Kabupaten Ciamis tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung STIKes Muhammadiyah Ciamis pada Selasa (07/04/2026) tersebut dihadiri ratusan anggota PGRI dari seluruh Kabupaten Ciamis.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa PGRI merupakan organisasi profesi yang luar biasa karena memiliki jaringan luas di seluruh Indonesia dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan hingga puluhan ribu di setiap daerah. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh anggota untuk menjaga marwah organisasi agar PGRI, khususnya di Ciamis, semakin kuat dan disegani.

“Menjadi guru dari tingkat TK hingga SLTA adalah perjuangan besar. Tantangan dan hambatan yang dihadapi tidaklah mudah. Saya berharap para guru yang tergabung dalam PGRI mampu melalui semua itu dengan baik,” ujar Herdiat.

Bupati juga mengakui bahwa pemerintah daerah belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan terkait kesejahteraan para guru, mengingat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga soliditas dan kebersamaan di tengah kondisi tersebut.

Lebih lanjut, Herdiat mengingatkan bahwa meskipun terdapat perbedaan kurikulum maupun infrastruktur di setiap jenjang pendidikan, para guru memiliki tujuan yang sama, yaitu membina masyarakat Kabupaten Ciamis melalui pendidikan.

“Saya berharap tidak ada perbedaan. Satukan visi dan misi untuk menciptakan murid-murid berkualitas. Pendidikan adalah sektor penting dalam mewujudkan generasi emas 2045,” tegasnya.

Dalam era perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat, Bupati juga menekankan bahwa tenaga pendidik harus mampu menjadi agen perubahan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi oleh siswa, terutama di usia dini.

“Tidak sedikit anak TK dan SD yang sudah mahir menggunakan teknologi digital. Jika pengawasannya lemah, mereka bisa terjerumus ke hal-hal negatif,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis, yang tercatat mencapai 83 kasus sepanjang tahun 2025.

Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan bahwa guru harus menjadi suri teladan bagi para siswa, baik dalam sikap maupun perilaku.

Pada kesempatan tersebut, acara juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada lima guru yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

PROKOPIM CIAMIS

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama mendapat apresiasi sebagai langkah progresif dalam reformasi birokrasi.

0
JABAR—INDOTIPIKOR.COM–KILAS INFO DAERAH—-Gubernur Dedi Mulyadi dinilai berhasil membaca persoalan klasik yang selama ini membebani masyarakat, yakni rumitnya persyaratan administrasi kendaraan. Dengan aturan baru ini, warga cukup membawa STNK tanpa perlu lagi mencari identitas pemilik lama yang kerap sulit dilacak.
Pengamat kebijakan publik Unpar, Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan ini tepat arah karena mengurangi hambatan administratif yang selama ini justru membuka ruang praktik pungutan liar.
“Semakin sederhana prosedur, semakin kecil peluang calo bermain,” ungkapnya.
Kebijakan ini diyakini menjadi pukulan telak bagi praktik percaloan yang kerap memanfaatkan kerumitan sistem. Masyarakat kini bisa mengurus sendiri tanpa takut dipersulit.
Selain itu, kemudahan ini juga dinilai akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena prosesnya menjadi lebih cepat dan transparan.
Langkah Dedi Mulyadi ini dipandang sebagai upaya nyata membangun sistem pelayanan publik yang bersih dan efisien, sekaligus mendekatkan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
SUBANG INFO

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng,Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI— Selasa  7 April 2026

Mewujudkan integritas bukan hanya soal retorika di ruang sidang, melainkan aksi nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang berkonflik.

Terkait situasi di Luwuk, Sulawesi Tengah, berikut adalah poin-poin penting yang dapat diangkat sebagai pesan pengingat bagi pimpinan Mahkamah Agung:

Urgensi Penyelesaian Konflik Lahan di Luwuk
​Penyelesaian sengketa lahan di Luwuk Banggai saat ini menjadi barometer sejauh mana komitmen integritas MA menyentuh persoalan di tingkat daerah.

Konflik agraria seringkali menjadi titik paling rawan terjadinya praktik non-prosedural, sehingga kehadiran pimpinan MA sangat dinantikan untuk memastikan proses eksekusi maupun putusan berjalan di atas rel keadilan.

​Poin Utama Pesan Moral Ketum FORSIMEMA-RI:

* ​Implementasi Integritas Secara Konkrit: Integritas tidak boleh berhenti pada seremonial. Penyelesaian konflik lahan di Luwuk harus menjadi bukti bahwa MA hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menjamin transparansi dalam setiap tahapan hukum.

* ​Sinergi dengan Pemerintah Daerah: Diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara lembaga peradilan dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait di Sulawesi Tengah guna memitigasi dampak sosial dari eksekusi lahan yang seringkali memicu ketegangan.

* ​Edukasi Hukum Berkelanjutan: Pimpinan MA diharapkan menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk memberikan pemahaman hukum yang jelas kepada masyarakat Luwuk, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak citra wibawa pengadilan.

* ​Transparansi Sistem SIPP: Mengingat pentingnya keterbukaan informasi, stabilitas sistem informasi perkara (SIPP) harus terus dijaga agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus lahan mereka secara real-time tanpa hambatan teknis.

​”Integritas adalah napas keadilan. Jika penegakan hukum di Luwuk berjalan tegak lurus, maka kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung akan semakin kokoh sebagai benteng terakhir pencari keadilan.”

— Pesan Moral Ketum FORSIMEMA-RI
​Langkah cepat pimpinan MA dalam merespons dinamika di Sulawesi Tengah ini akan menjadi kado nyata bagi semangat pembersihan internal dan penguatan institusi peradilan yang tengah digelorakan saat ini.

Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI

JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan fakta-fakta persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2020-2022 yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan tersebut, kehadiran saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian mengenai adanya penyimpangan dokumen perencanaan yang sejak awal diduga telah didesain sedemikian rupa.
“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga slide paparan konsultan Terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah atau Masyarakat,” ujar JPU Roy Riady.
Lebih lanjut, Profesor Mujiono mengungkapkan bahwa meskipun kajian awal terlihat ideal karena tidak mengarah pada produk tertentu, namun pada tahap tinjauan atau dokumen review, substansi perencanaan sudah secara spesifik mengarah pada penggunaan produk Chrome OS.
“Temuan lapangan di Pusdatin dan Pustekkom pada tahun 2022 juga menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau tidak dimanfaatkan, sehingga pengadaan ini dinilai tidak memiliki kemanfaatan bagi dunia Pendidikan,” imbuh JPU Roy Riady.
Oleh karenanya, JPU Roy Riady menyampaikan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan mempertegas indikasi bahwa korupsi tersebut bersifat sistematis dan telah direncanakan sejak awal sebagai sebuah kejahatan luar biasa.
Persidangan juga menyoroti aspek kerugian negara melalui kesaksian ahli keuangan negara yang menyatakan bahwa kegagalan pencapaian tujuan pemanfaatan barang membuat kerugian tersebut dikategorikan sebagai total loss atau kerugian total.
Kondisi tersebut diperparah dengan situasi pengadaan yang dilakukan di masa sulit yakni pandemi COVID-19, yang menurut JPU seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.
JPU turut menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun di tengah kebijakan penghapusan ujian nasional, yang justru dibarengi dengan munculnya kepentingan bisnis pengadaan yang tidak berguna dan justru merusak dunia pendidikan.
Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum yang dinilai tidak fokus dalam menggali fakta dan memberikan pertanyaan di luar keahlian saksi yang dihadirkan, meskipun bukti-bukti di persidangan sudah sangat terang-menderang.
Kasus tersebut dipandang sebagai bentuk pemborosan keuangan negara yang nyata, di mana negara dipaksa membayar lebih untuk proyek yang tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Jakarta, 6 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

DANDAN RAMDAN

Pariwisata Terintegrasi: Fondasi Daya Saing Indonesia

0

JAKARTA ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar rapat bersama jajaran Dewan Komisaris dan Direksi InJourney Group untuk membahas penguatan strategi pengembangan sektor pariwisata nasional yang terintegrasi dan berdaya saing.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran BUMN dalam mendorong ekosistem pariwisata yang saling terhubung, mulai dari transportasi, pengelolaan destinasi, hingga layanan hospitality. Melalui integrasi tersebut, diharapkan pengalaman wisata di Indonesia dapat semakin berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.

InJourney Group menghadirkan ekosistem pariwisata yang terintegrasi melalui berbagai lini usaha, yang meliputi layanan transportasi udara melalui Angkasa Pura, pengelolaan destinasi wisata melalui ITDC dan TWC, layanan hospitality melalui HIN, serta dukungan layanan penerbangan melalui IAS. Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pengalaman wisata yang menyeluruh bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Integrasi ekosistem pariwisata memungkinkan layanan yang terhubung dari awal hingga akhir perjalanan wisata. Mulai dari kedatangan wisatawan di bandara, kunjungan ke berbagai destinasi unggulan, hingga layanan akomodasi yang nyaman, seluruhnya dirancang untuk meningkatkan kualitas pengalaman wisata sekaligus memperkuat citra pariwisata Indonesia di mata dunia.

Mengutip akun intagram resmi BP BUMN, Kepala BP BUMN menegaskan bahwa penguatan ekosistem pariwisata terintegrasi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata nasional. “Integrasi ekosistem pariwisata melalui sinergi BUMN menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang lebih efisien, berkualitas, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Dony.

BP BUMN juga memastikan bahwa sinergi antar BUMN terus berjalan optimal, sehingga pengelolaan aset negara dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

Melalui penguatan ekosistem pariwisata terintegrasi ini, BUMN diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan sektor pariwisata, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Humas