Beranda blog Halaman 59

Gelar Karya dan Pentas Seni Warnai Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 1 Sindangrasa Ciamis

0

CIAMIS Indotipikor com.Ciamis news-
Suasana penuh kebanggaan, haru, dan kebersamaan mewarnai kegiatan Gelar Karya dan Pentas Seni yang digelar SDN 1 Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari prosesi pelepasan 48 siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025–2026 yang telah menyelesaikan pendidikan dasar dan siap melangkah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Mengusung tema “Mengukir Budaya, Menciptakan Karya, dan Meraih Prestasi Bersama”, kegiatan ini menjadi wadah bagi peserta didik untuk menampilkan hasil belajar, kreativitas, serta kecintaan terhadap budaya lokal yang telah ditanamkan selama menempuh pendidikan di SDN 1 Sindangrasa.

Acara diawali dengan upacara adat yang sarat makna sebagai bentuk pelestarian budaya dan penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal. Selanjutnya, para siswa menampilkan beragam pertunjukan seni budaya yang memukau para tamu undangan, orang tua, serta seluruh warga sekolah yang hadir.

Kemeriahan semakin terasa ketika para guru turut menampilkan pertunjukan tari sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan kasih sayang kepada para siswa yang akan meninggalkan bangku sekolah dasar. Kehangatan acara juga semakin lengkap dengan pembagian doorprize yang menambah antusiasme seluruh peserta.

Selain pentas seni, kegiatan ini turut menghadirkan pameran hasil karya siswa dari kelas I hingga kelas VI. Berbagai karya kreatif dipamerkan, mulai dari kerajinan tangan, karya seni rupa, hingga produk hasil pembelajaran yang menunjukkan kemampuan, inovasi, dan potensi peserta didik dalam berbagai bidang.

Tak hanya itu, sejumlah stan kuliner yang menyajikan makanan tradisional maupun makanan kekinian turut memeriahkan suasana dan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung.

Puncak acara ditandai dengan prosesi penyerahan kembali siswa dari pihak sekolah kepada orang tua melalui Komite Sekolah. Momen tersebut menjadi simbol berakhirnya perjalanan pendidikan para siswa di SDN 1 Sindangrasa sekaligus awal dari perjalanan baru dalam meraih cita-cita di masa depan.

Sebagai bentuk penghargaan atas usaha dan pencapaian yang telah diraih, seluruh siswa kelas VI menerima medali kelulusan. Sekolah juga memberikan penghargaan kepada siswa yang berhasil menorehkan prestasi akademik maupun nonakademik selama menempuh pendidikan.

Kepala SDN 1 Sindangrasa, H. Bini, S.Pd., menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan seluruh siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dengan baik.

“Momentum ini bukan sekadar pelepasan siswa, tetapi juga menjadi bukti hasil kerja keras, pembinaan, dan pendampingan yang dilakukan bersama antara sekolah dan orang tua selama enam tahun terakhir. Kami berharap seluruh lulusan dapat melanjutkan pendidikan dengan penuh semangat, menjaga karakter yang baik, dan terus mengembangkan potensi yang dimiliki,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan orang tua yang selama ini telah bersinergi dalam mendukung proses pendidikan sehingga peserta didik mampu tumbuh menjadi generasi yang berprestasi dan berkarakter.

Sementara itu, perwakilan Komite Sekolah menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran SDN 1 Sindangrasa yang telah memberikan pendidikan, bimbingan, dan perhatian terbaik bagi para siswa.

Menurutnya, keberhasilan para lulusan hari ini tidak terlepas dari dedikasi para guru yang dengan penuh kesabaran mendampingi anak-anak dalam proses belajar dan pembentukan karakter.

Kegiatan Gelar Karya dan Pentas Seni ini tidak hanya menjadi ajang perpisahan, tetapi juga menjadi ruang apresiasi terhadap bakat, kreativitas, dan prestasi peserta didik. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pengembangan karakter, budaya, dan keterampilan yang akan menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menghadapi masa depan.

Dengan penuh optimisme, keluarga besar SDN 1 Sindangrasa melepas para lulusannya untuk melanjutkan perjalanan pendidikan, membawa mimpi, harapan, dan semangat baru menuju masa depan yang lebih gemilang.Editor (Yan.P/M.Robby).

MA resmi terapkan Akta Cerai Elektronik (e-AC) dan e-Putusan guna memangkas birokrasi, cegah pemalsuan, dan permudah akses publik (2026).

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA LOYALIS  Humas MA
Kamis,25 Juni 2026

MA resmi terapkan Akta Cerai Elektronik (e-AC) dan e-Putusan guna memangkas birokrasi, cegah pemalsuan, dan permudah akses publik (2026).

Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berkomitmen menjalankan akuntabilitas yudisial sebagai kewajiban konstitusional dalam mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan produk hukumnya. Komitmen tersebut kini mewujud secara revolusioner melalui kebijakan digitalisasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), yakni lewat peluncuran aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC) dan optimalisasi Sistem e-Putusan. Ekosistem digital ini bukan sekadar pembaruan teknis biasa, melainkan instrumen strategis untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit, mengurai antrean pelayanan, serta menghapus inefisiensi yang selama ini membebani masyarakat pencari keadilan.

Secara hukum, melalui Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025, badan peradilan agama resmi mengakhiri era pengelolaan dokumen berbasis kertas. Peralihan sistem birokrasi ini ditandai dengan pemusnahan blanko akta cerai fisik secara massal oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Sebagai contoh nyata, Pengadilan Agama Lebong telah melaksanakan pemusnahan blanko fisik tersebut pada 17 September 2025. Tindakan simbolis ini menegaskan komitmen kuat institusi untuk menutup rapat ruang bagi praktik tata kelola lama yang rentan terhadap manipulasi dan ketidakpastian hukum.

Inti dari tata kelola digital yang akuntabel terletak pada jaminan transparansi serta keaslian mutlak dokumen hukum. Untuk memenuhi standar tersebut, aplikasi e-AC dan sistem penunjang e-Putusan dirancang berdasarkan tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah validitas yuridis yang mutlak, di mana setiap Akta Cerai Elektronik dan petikan putusan dijamin keautentikannya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dari Panitera Pengadilan. Berdasarkan hukum pembuktian dan regulasi ITE, dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.

Pilar kedua adalah transparansi sistem anti-pemalsuan melalui integrasi Kartu Cerai e-ID yang dilengkapi fitur QR Code unik. Kode ini memungkinkan pihak berperkara, instansi eksternal seperti KUA, maupun masyarakat luas untuk memverifikasi keabsahan data secara langsung dan seketika melalui situs resmi Mahkamah Agung RI, sehingga efektif menutup ruang gerak sindikat pemalsuan dokumen.

Pilar ketiga adalah akuntabilitas efisiensi waktu dan biaya melalui penyediaan fitur unduh mandiri pada portal yang mudah digunakan. Sistem ini memangkas biaya transaksi, waktu, tenaga, dan ongkos transportasi para pencari keadilan karena seluruh tahapan prosedural, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi pembayaran PNBP, hingga pengunduhan dokumen, dapat diselesaikan secara daring saat itu juga.

Akselerasi transformasi digital berskala nasional tersebut kini menemukan wadah lokalnya agar manfaat teknologi dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat secara inklusif. Menjawab tantangan itu, Pengadilan Agama Lebong mengoperasikan sistem mutakhir bernama SIMPEL POL (Sistem Pelayanan Produk Online Pengadilan). Inovasi ini dirancang khusus untuk meruntuhkan hambatan geografis wilayah perbukitan dan keterbatasan sarana transportasi yang selama ini menyulitkan masyarakat di kecamatan terpencil untuk menjangkau pusat layanan peradilan.

Secara teknis, SIMPEL POL mengintegrasikan kemudahan komunikasi platform WhatsApp dengan sistem keamanan administrasi pengadilan yang ketat. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuan memotong jalur birokrasi fisik, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pengadilan. Prosedur pemanfaatannya dirancang dalam satu alur narasi digital yang sangat praktis, di mana pemohon cukup mengirimkan pesan ke nomor layanan resmi pengadilan, mengisi formulir elektronik via Google Form, serta mengunggah dokumen identitas seperti KTP atau SIM. Setelah data terkirim, petugas meja produk akan memvalidasi keabsahan formal secara daring. Begitu dokumen dinyatakan valid, petugas seketika mengirimkan berkas digital produk pengadilan yang telah terintegrasi dengan sistem e-AC dan e-Putusan Badilag langsung ke perangkat komunikasi pemohon.

Sebagai jaminan profesionalisme, operasional sistem mandiri ini telah diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) Inovasi dari Ketua Pengadilan Agama Lebong. Kehadiran regulasi domestik ini memberikan landasan hukum yang kuat, kejelasan Prosedur Standar Operasional (SOP), sekaligus menjamin keberlanjutan layanan digital ini di masa mendatang demi terwujudnya pelayanan publik peradilan yang modern, cepat, dan adaptif.

Analisis Komprehensif Berdasarkan Perspektif Maqashid Al-Syariah

Penyelenggaraan peradilan (qadha’) serta pengelolaan sistem administrasi publik dalam hukum Islam (siyasah syar’iyyah) bertumpu pada satu orientasi utama: mewujudkan kemaslahatan bagi manusia (jalb al-mashalih) dan mengeliminasi potensi bahaya atau kesulitan (dar’ al-mafasid).

Penulis menganalisis bahwa integrasi inovasi e-AC, e-Putusan, dan sistem lokal SIMPEL POL yang digagas oleh Ahmad Maulana Sabbaha, S.H. ini merupakan bentuk perwujudan nyata dari teori Maqashid Al-Syariah yang dikonseptualisasikan oleh Imam Al-Syatibi melalui pemenuhan tiga aspek utama dalam Al-Kulliyat Al-Khams (Lima Prinsip Universal):

A. Perlindungan Harta (Hifzh al-Mal)

Indikator utama kemaslahatan dalam sistem birokrasi adalah efisiensi pembiayaan. Pola pelayanan konvensional memaksa masyarakat yang berdomisili di wilayah pelosok untuk mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi yang besar hanya untuk mengambil selembar dokumen fisik akta cerai atau salinan putusan.

Peralihan dokumen ke bentuk elektronik (e-AC) yang didukung oleh sistem distribusi SIMPEL POL memangkas pengeluaran tersebut secara total. Sesuai dengan tujuan hifzh al-mal, harta yang dimiliki oleh masyarakat ekonomi lemah tidak habis untuk keperluan administratif birokrasi, melainkan dapat dialokasikan langsung untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kesejahteraan domestik keluarga.

B. Perlindungan Keturunan dan Kehormatan (Hifzh al-Nasl)

Dokumen produk pengadilan, khususnya Akta Cerai dan Putusan, merupakan dasar hukum primer yang menentukan status keperdataan serta hak marital seseorang. Hambatan akses fisik dan lambatnya proses penyerahan dokumen konvensional sering kali menjadi pemicu terjadinya pernikahan di bawah tangan (siri) bagi pihak yang ingin segera menikah lagi namun terkendala ketiadaan dokumen fisik. Pernikahan siri berisiko merugikan hak hukum perempuan serta mengaburkan status hukum anak yang dilahirkan di mata negara.

Dengan integrasi e-AC dan kecepatan distribusi via SIMPEL POL, kepastian status hukum keperdataan seseorang dapat diselesaikan secara instan. Kemudahan ini mempercepat proses administrasi penyerahan produk dan mengatasi kendala-kendala yang terjadi selama ini, yang secara substantif berkontribusi langsung pada perlindungan kesucian keturunan dan kehormatan keluarga (hifzh al-nasl).

C. Perlindungan Akal dan Jiwa (Hifzh al-Aql dan Hifzh al-Nafs)

Ketidakpastian informasi, prosedur pelayanan yang berbelit-belit, serta panjangnya antrean di kantor pengadilan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, stres, dan ketidakpuasan sosial di tengah masyarakat. Kehadiran platform pelayanan digital yang transparan dan responsif memberikan ketenangan berpikir (peace of mind) serta kepastian hukum yang jelas bagi para pihak.

Aspek keterbukaan informasi ini menutup peluang terjadinya penyimpangan moral, seperti penggunaan jasa percaloan, penyuapan, atau pemalsuan dokumen. Hal ini selaras dengan prinsip menjaga kesucian akal (hifzh al-aql) dari perbuatan noda maksiat serta melindungi ketenteraman jiwa manusia (hifzh al-nafs).

Aktualisasi Kaidah Fikih Peradilan Kontemporer

Langkah modernisasi dan pemanfaatan teknologi di lingkungan Peradilan Agama pada dasarnya merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai syariat yang adaptif. Secara teoretis, transformasi digital ini bergerak selaras dengan tiga kaidah fikih universal yang menjadi pilar penting dalam hukum administrasi Islam.

Keterkaitan ini diawali oleh komitmen institusi peradilan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan wajib membawa dampak positif bagi publik. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqiyah, “Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah”, yang menegaskan bahwa kebijakan seorang pemimpin atau otoritas publik harus selalu berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung RI melalui Badilag telah mewujudkan prinsip ini secara nyata dengan menghentikan penggunaan blanko fisik dan beralih ke sistem elektronik seperti e-AC. Langkah progresif ini kemudian diperkuat di tingkat satuan kerja lewat inovasi lokal seperti aplikasi SIMPEL POL. Melalui digitalisasi ini, negara tidak sekadar membuat aturan baru, melainkan hadir secara aktif memberikan solusi konkret yang langsung memangkas birokrasi dan memudahkan urusan masyarakat luas.

Selain berorientasi pada kemaslahatan, transformasi teknologi ini juga menjadi jawaban atas berbagai kendala fisik yang kerap membebani masyarakat. Di sinilah berlakunya kaidah fiqiyah kedua, “Al-Masyaqqah tajlib al-taysir”, yang bermakna bahwa kesulitan itu dapat menarik kemudahan. Bagi para pencari keadilan, hambatan geografis, jarak tempuh yang melelahkan menuju gedung pengadilan, serta keterbatasan sarana transportasi adalah bentuk kesulitan (masyaqqah) nyata di lapangan. Hukum Islam yang bijaksana tidak pernah membiarkan umatnya terjebak dalam kesulitan tersebut, sehingga lahirlah kelonggaran berupa kemudahan (taysir). Peralihan ke sistem digital, di mana dokumen yudisial kini dapat dikirimkan secara instan melalui jaringan internet atau aplikasi pesan menjadi bentuk terobosan hukum yang sangat adaptif, adaptif, dan sah secara syariat untuk meringankan beban masyarakat.

Terakhir, digitalisasi ini bukan sekadar tentang kecepatan layanan, melainkan juga tentang ikhtiar menjaga kesucian institusi peradilan itu sendiri dari potensi penyimpangan. Upaya preventif ini berpijak kuat pada kaidah fiqiyah ketiga, “Dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih”, yang mengingatkan bahwa menolak kemudaratan atau kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan. Pada sistem birokrasi konvensional yang serba manual, interaksi fisik yang terlalu intens di ruang pelayanan rawan membuka celah bagi praktik haram seperti pungutan liar, gratifikasi, maupun tindakan koruptif lainnya. Melalui ekosistem digital yang transparan dan terlacak seperti e-AC, e-Putusan, serta aplikasi SIMPEL POL, ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab dapat dipangkas sejak awal. Langkah menutup celah kerusakan sejak dini (sadd al-dzari’ah) ini menempati posisi paling utama demi menjaga integritas, kebersihan, dan kewibawaan institusi peradilan sebagai benteng terakhir tempat masyarakat menggantungkan keadilan.

DAFTAR REFERENSI

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Panduan Pelaksanaan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung.
2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Pemberlakuan Akta Cerai Elektronik.
3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
4. Al-Suyuthi, Jalaluddin. (1403 H/1983 M). Al-Asybah wa al-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh al-Syafi’iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
5. Al-Syatibi, Abu Ishaq. (1417 H/1997 M). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Al-Khobar: Dar Ibn Affan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Yanis Saputra

Transformasi Smart Court: Menakar Maslahat e-AC, e-Putusan, dan SIMPEL POL

Jakarta, Humas MA
Kamis,25 Juni 2026

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi

0

Padang. –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keadilan restoratif sekaligus sarana identifikasi berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja dalam penerapannya.

Kegiatan yang dipusatkan di Media Center Pengadilan Negeri Pariaman tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh pimpinan, hakim, serta tenaga teknis dari 16 pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Monev dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, yang menekankan pentingnya kegiatan evaluasi sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Diharapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi restorative justice ini, dapat diketahui berbagai hambatan yang dihadapi satuan kerja serta dirumuskan solusi yang tepat untuk mengatasinya,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 16 satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, diketahui bahwa pada tahun 2025 terdapat 11 satuan kerja yang berhasil mencapai target penanganan perkara restorative justice, dengan 5 di antaranya bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sementara itu, 5 satuan kerja belum mencapai target, dan terdapat 2 satuan kerja dengan capaian yang melebihi batas normalisasi sehingga memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Pada tahun 2026, seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang telah menetapkan penanganan perkara restorative justice sebagai salah satu indikator kinerja utama. Target yang ditetapkan masing-masing satuan kerja cukup beragam, mulai dari 1 persen hingga 100 persen, menyesuaikan karakteristik perkara dan kondisi wilayah hukum masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, menyampaikan bahwa satuan kerja yang dipimpinnya telah berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif pada dua perkara sepanjang tahun 2026.

“Pada tahun 2026 ini, Pengadilan Negeri Pariaman telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Untuk menggali lebih dalam berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja, kegiatan monev dilaksanakan dalam format Focus Group Discussion (FGD). Peserta dibagi ke dalam tiga breakout room yang masing-masing beranggotakan lima hingga enam satuan kerja. Dalam forum tersebut, peserta mendiskusikan sejumlah isu utama yang telah dihimpun sebelumnya sebagai permasalahan dominan dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Selain sesi diskusi, kegiatan juga diisi dengan pemaparan praktik baik (best practice) dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung, yang pada tahun 2025 berhasil menyelesaikan 15 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan kembali berhasil menerapkan mekanisme tersebut pada 5 perkara selama Semester I Tahun 2026.

Diskusi juga menyoroti aspek sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat Sumatera Barat, khususnya mengenai sistem kekerabatan adat Minangkabau dan implikasinya terhadap penentuan pihak yang berhak mewakili korban dalam proses pelaksanaan keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, secara umum diperoleh gambaran bahwa seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang telah mampu mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dengan berpedoman pada ketentuan dalam KUHP, KUHAP, serta regulasi terkait lainnya. Meskipun demikian, peserta juga mengidentifikasi perlunya penguatan regulasi teknis guna memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan mekanisme tersebut di berbagai satuan kerja.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion ini, Ditjen Badilum berharap setiap satuan kerja dapat saling berbagi pengalaman, keberhasilan, serta praktik-praktik terbaik dalam penerapan keadilan restoratif, sehingga dapat mendorong terwujudnya peradilan yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan bagi para pihak yang berperkara.

Badilum Laksanakan Monev Penanganan Perkara RJ di Wilayah Hukum PT Padang

Sofyan Deny Saputro – Dandapala Contributor
Kamis, 25 Jun 2026

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan Pembinaan yang dihadiri para Hakim Tinggi dan seluruh pimpinan Pengadilan Agama di wilayah

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Dirjen Badilag MA tegaskan pentingnya iman & integritas hakim serta penerapan sistem profiling digital untuk promosi di PTA Palembang (23/6).

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan Pembinaan yang dihadiri para Hakim Tinggi dan seluruh pimpinan Pengadilan Agama di wilayah PTA Palembang di Aula Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., Selasa (23/6/2026). Didampingi Ketua dan Wakil Ketua PTA Palembang. Ia membuka pembinaan dengan menyampaikan pesan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI.

“Jabatan hakim diberikan pada orang yang tidak tahu apa-apa, berisiko. Namun, jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tapi tidak punya iman, juga berisiko. Hakim yang tidak takut pada Tuhan, nantinya akan mudah melakukan hal-hal tercela dan menganggap enteng ketika terjerembab dalam masalah. Tapi, hakim yang memiliki iman kuat, merasa ada waskat (pengawasan melekat) dari Malaikat dan Tuhan, mereka tidak akan macam-macam, tidak akan berani melanggar,” tegas Drs. Muchlis.

Menindaklanjuti pesan tersebut, Dirjen Badilag menegaskan integritas dan kejujuran sebagai fondasi yang tidak bisa ditawar. Kecerdasan dan kepiawaian hukum, menurutnya, tidak ada artinya tanpa kejujuran. Pimpinan Pengadilan Agama dituntut menjadi teladan sekaligus menutup rapat celah korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja masing-masing.

Lebih lanjut, Dirjen Badilag mengingatkan sebuah refleksi penting: “Jabatan itu nisbi, akhirat pasti.” Pangkat, kedudukan, dan palu persidangan yang tergenggam hari ini hanyalah titipan sementara, yang setiap saat dapat dicabut waktu atau dipindahkan takdir. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa merawat integritas bukanlah sekadar upaya untuk mempertahankan jabatan, melainkan langkah untuk menyiapkan pertanggungjawaban di hadapan Tuhan. Hakim yang menyadari bahwa jabatannya adalah amanah wakil Tuhan akan menjatuhkan putusan demi kebenaran dan keadilan siap dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, bukan karena mencari tepuk tangan dan sanjungan bahkan pesanan.

Pada akhirnya, warisan paling berharga dari seorang hakim bukanlah deretan gelar atau penghargaan yang terpajang, melainkan kontribusi nyatanya terhadap penegakan keadilan yang manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat, bahkan ketika ia tak lagi menjabat. Di titik inilah dimensi yang nisbi dan yang pasti bertemu secara integral—yakni ketika seorang hakim berhasil memegang amanah jabatannya untuk menegakkan keadilan, sejalan dengan makna suci irah-irah dalam setiap putusannya.

Pembinaan juga menyentuh manajemen sumber daya manusia. Dirjen Badilag memaparkan pola promosi dan mutasi yang kini sepenuhnya memakai sistem profiling. Lewat sistem ini, rekam jejak, kedisiplinan, tingkat integritas, dan capaian kerja tiap aparatur terekam secara digital dan objektif. Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan satuan kerja, hakim dan aparatur untuk mawas diri. Setiap orang bertanggung jawab penuh atas rapor kinerjanya sendiri. Tak ada jalan lain selain menjaga profesionalitas secara konsisten agar layak masuk promosi.

Di penghujung kegiatan, Ketua PTA Palembang menyampaikan terima kasih atas arahan yang disampaikan Dirjen Badilag. Pembinaan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pimpinan Pengadilan Agama dan Hakim di wilayah PTA Palembang dalam mewujudkan peradilan agama yang agung, modern, dan bermartabat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Dirjen Badilag: Jabatan Itu Nisbi, Akhirat Pasti

Jakarta, Humas MA
Kamis,25 Juni 2026

Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Pengadilan Tinggi/PT Padang Gelar Bimtek

0

Padang.–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI— Setelah mengikuti pembelajaran mandiri melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 17–19 Juni 2026, aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang melanjutkan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara dengan metode klasikal atau tatap muka yang secara resmi dimulai pada Selasa, 23 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Padang tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, dan diikuti oleh 64 peserta yang berasal dari pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Barat, serta tim dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Padang menegaskan pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur penegak hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai perubahan yang dibawa oleh pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Bimbingan teknis ini sangat penting dalam kaitannya dengan peningkatan pemahaman dan penerapan beberapa kaidah hukum, utamanya dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Dr. Budi Santoso.

Berbagai materi strategis disampaikan dalam kegiatan tersebut oleh para narasumber yang berasal dari Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI. Materi yang dibahas antara lain mengenai pengakuan bersalah (plea guilty), keadilan restoratif (restorative justice), serta format putusan terbaru, yang disampaikan oleh para hakim Pengadilan Tinggi Padang. Sementara itu, materi mengenai alur proses peradilan pidana berdasarkan KUHAP baru disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Padang.

Selain materi substansi hukum acara pidana, peserta juga memperoleh pembekalan terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan peradilan modern. Tim Ditjen Badilum menyampaikan materi mengenai implementasi aplikasi e-Berpadu dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai bagian dari upaya transformasi digital peradilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang berharap seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan dan percepatan penyelesaian perkara.

“Dengan kegiatan serta materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber, diharapkan dapat diserap ilmunya dan diimplementasikan dalam rangka melakukan percepatan penyelesaian perkara,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tietie Puji Utami, Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Ditjen Badilum, beserta tim. Kehadiran Ditjen Badilum menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam menyongsong implementasi regulasi baru dan penguatan sistem peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui kombinasi metode pembelajaran mandiri melalui BLC dan pembelajaran tatap muka, kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta kesiapan aparatur peradilan dalam menerapkan berbagai pembaruan hukum dan teknologi yang menjadi bagian dari transformasi peradilan Indonesia.

Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, PT Padang Gelar Bimtek

Sofyan Deny Saputro
– Dandapala Contributor
Kamis, 25 Jun 2026

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas literasi hukum di kalangan generasi muda melalui program Mahkamah Agung Goes to Campus

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas literasi hukum di kalangan generasi muda melalui program Mahkamah Agung Goes to Campus

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas literasi hukum di kalangan generasi muda melalui program Mahkamah Agung Goes to Campus (MA Goes to Campus) yang akan digelar pada Kamis (25/6) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Program yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ini akan berlangsung di Gedung Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan tersebut juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung sehingga dapat diikuti oleh mahasiswa maupun masyarakat dari berbagai daerah.

Sejak pertama kali digelar pada 2021, MA Goes to Campus telah menjadi salah satu program unggulan Mahkamah Agung dalam mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat, khususnya sivitas akademika.

Melalui forum ini, mahasiswa memperoleh kesempatan berdialog secara langsung dengan para hakim mengenai fungsi, kewenangan, serta tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

Tahun ini, sekitar 500 mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Universitas Janabadra.

Forum diskusi akan menghadirkan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., yang akan membawakan materi “Kompetensi dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional.” Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Irwan Rosady, S.H., M.H., akan mengupas penerapan Restorative Justice di Indonesia.

Jalannya diskusi akan dipandu oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Adji Prakoso, S.H., M.H.

Melalui MA Goes to Campus, Mahkamah Agung berharap terjalin sinergi yang semakin erat dengan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam membangun budaya sadar hukum.

Program ini tidak hanya menjadi ruang edukasi dan dialog, tetapi juga wadah bertukar gagasan yang mampu memperkuat integritas generasi muda, meningkatkan pemahaman terhadap sistem peradilan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Jemput Bola Bangun Literasi Hukum, Mahkamah Agung Kembali Gelar MA Goes to Campus

Jakarta,Humas MA
Kamis,25 Juni 2026

Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK)

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MK RI—Sidang uji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/6/2026). Sidang kedua Permohonan Nomor 192/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.

Dianto Isnan Laksono Putra yang diwakili Muhammad Hafidz menjelaskan mengubah pasal yang diuji. “Kami mengubah pasal yang diuji yaitu kata “wajib” dalam batang tubuh Pasal 156 ayat (1), dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang 6 Tahun 2023,” jelas Hafidz kepada majelis panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Berikutnya, mengenai kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, Hafidz menjelaskan memiliki keterkaitan dengan kata “wajib” dalam pasal yang diuji.

“Karena norma tersebut hanya mengatur bahwa pengusaha mempunyai kewajiban membayar uang kompensasi PHK tetapi tidak menyediakan mekanisme yang menjamin pelaksanaan kewajiban tersebut apabila pengusaha tidak mampu memabayarnya, akibatnya pekerja hanya memperoleh kepastian normatif yaitu pengakuan bahwa hak tersebut ada tetapi tidak memperoleh kepastian substantif, yaitu jaminan bahwa hak tersebut benar-benar diterima oleh pekerja,” kata Hafidz.

Dalam sidang sebelumnya, Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menguji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja.

Pemohon mengungkapkan bekerja pada PT Propernas Griya Utama sejak 1 Maret 2015 hingga mengalami PHK pada 6 Desember 2024 dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Sebagai pekerja yang telah mengalami PHK, Pemohon mendasarkan hak konstitusionalnya pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja yang menurut Pemohon tidak memberikan pengaturan maupun perlindungan yang memadai terkait pelaksanaan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah terjadinya PHK, meskipun Pengadilan Hubungan Industrial dan MA telah menghukum PT Propernas Griya Utama untuk membayar hak-hak Pemohon.

Atas belum dibayarkannya hak-hak Pemohon oleh PT Propernas Griya Utama, Pemohon mengungkapkan kondisi keuangannya sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon terjerat pinjaman daring.

Pemohon berpandangan, jika permohonannya dikabulkan, maka kerugian konstitusionalnya atas hilangnya hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak akan terjadi lagi.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional untuk menjamin kompensasi PHK.

Dan meminta MK untuk menyatakan norma yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja atas uang pesangin dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, maka dibentuk Program jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

Korban PHK yang Menguji Aturan Pesangon Perbaiki Permohonan

JAKARTA, HUMAS MKRI
Rabu,24 Juni 2026

Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat fokus menghimpun masukan serta menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS DPR RI—Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat fokus menghimpun masukan serta menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, M. Taufan Pawe, menyampaikan, penataan ulang regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan daerah sangat krusial dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta ruang otonomi yang lebih kontekstual bagi pemerintah daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, bupati, wali kota, serta jajaran dinas terkait se-Kalimantan Barat.

Taufan Pawe mengatakan, saat ini mayoritas undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, masih menggunakan dasar hukum lama, yang dinilai sudah usang dan bersifat sentralistik. Reformasi regulasi melalui RUU Kabupaten/Kota ini ditujukan untuk menyesuaikan dasar hukum dengan dinamika otonomi daerah saat ini.

“Kehadiran RUU Kabupaten/Kota ini bukan sekadar urusan administrasi formalitas, melainkan fondasi hukum baru agar daerah memiliki kemandirian yang jelas. Melalui pembaruan komprehensif ini, tata kelola pemerintahan, penegasan batas wilayah, hingga perlindungan hak masyarakat adat dapat diatur secara lebih presisi dan akurat,” ujar Taufan Pawe kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Komisi II di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa penyusunan undang-undang baru ini dirancang untuk meminimalkan redundansi (tumpang tindih) aturan yang kerap menghambat birokrasi di daerah. Komisi II menekankan perlunya sinkronisasi data sektoral dan penataan sistem informasi wilayah yang terintegrasi secara real-time.

“Penataan batas wilayah secara visual dan geografis turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan draf undang-undang ini. Dengan akurasi undang-undang yang baru, diharapkan kendala tumpang tindih lahan atau konflik batas antar-wilayah kabupaten/kota di Kalbar dapat diselesaikan secara definitif, sekaligus menjamin keamanan informasi kepemilikan aset daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan, untuk menghasilkan produk undang-undang yang adaptif dan solutif, Komisi II DPR RI membuka ruang pelibatan publik dan instansi daerah secara transparan. Pemerintah daerah didorong untuk memberikan koreksi dan masukan tertulis yang konstruktif sebelum draf RUU ini difinalisasi di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

“Aspirasi, masukan teknis, dan dokumen rekomendasi yang berhasil dihimpun dari jalannya kunker di Provinsi Kalimantan Barat ini nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dibahas lebih lanjut bersama jajaran kementerian terkait demi mematangkan naskah akhir undang-undang pembentukan daerah tersebut,” pungkasnya

Penataan Ulang Dasar Hukum Pembentukan Daerah Berikan Ruang Otonomi Kontekstual bagi Pemda

Jakarta,Komisi 2 DPR-RI Rabu 24/6/2026

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN RI— Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi capaian sertipikasi tanah di Provinsi DKI Jakarta yang telah menembus 98,6%. Ia menyebut capaian ini sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.

“Sebanyak 98,6% bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia,” ujar Wamen ATR/Waka BPN dalam acara Penyerahan Sertipikat Hak Pakai atas Nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Agung, Jakarta, Rabu (24/06/2026).

Menurut Wamen Ossy, capaian tersebut perlu terus ditingkatkan hingga seluruh bidang tanah di DKI Jakarta terdaftar dan bersertipikat. Untuk mewujudkannya, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta, baik dalam percepatan sertipikasi tanah maupun peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Harapannya bukan hanya berhenti di sini, tetapi terus dimaksimalkan hingga 100% bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat,” sambung Wamen Ossy.

Penguatan sinergi sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta salah satunya dilakukan melalui integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan. Wamen Ossy mengatakan bahwa sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi langkah strategis untuk mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan akuntabel, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan publik serta peningkatan penerimaan daerah.

“Kami terus mengembangkan integrasi data pertanahan dengan data kependudukan dan perpajakan. Ini penting untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta dengan total luas mencapai sekitar 85 hektare. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto; Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda; serta jajaran Pemprov DKI Jakarta. Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh beserta jajaran; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (SG/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Pertama Kali Dalam Sejarah, Publik Dapat Pilih Logo HUT ke-81 Republik Indonesia

0

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN– 24 Juni 2026 – Presiden Prabowo membuka ruang partisipasi publik dalam pemilihan logo HUT ke-81 Republik Indonesia. Hari ini, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) meluncurkan tautan jajak pendapat (polling) pemilihan logo HUT RI tahun 2026.

“Tahun ini menjadi tonggak baru dalam penentuan logo HUT RI. Untuk pertama kali dalam sejarah, atas arahan Bapak Presiden, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam menentukan logo melalui mekanisme polling publik yang dilaksanakan mulai hari ini, 24 hingga 28 Juni 2026,” ujar Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya.

Masyarakat dapat mempelajari konsep dan filosofi serta menentukan logo pilihan pada tautan https://logohutri.istanapresiden.go.id/. Desain logo yang ditampilkan merupakan lima karya terbaik dari para desainer grafis profesional dari berbagai daerah di Indonesia, yang telah melalui serangkaian proses kurasi yang melibatkan Kemenekraf, Kemensetneg dan Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI). Setiap karya menghadirkan interpretasi visual yang beragam terhadap tema peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini.

Menteri Ekraf menjelaskan, sayembara logo HUT ke-81 Republik Indonesia sebelumnya diikuti oleh 124 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam proses tersebut, Kementerian Ekraf berperan mendorong partisipasi talenta kreatif nasional serta memastikan proses kurasi berjalan secara profesional hingga terpilih lima desainer finalis terbaik yang kini dapat dipilih langsung oleh masyarakat. Adapun lima kandidat logo tersebut adalah hasil karya desainer grafis profesional dari berbagai daerah, yakni David Wirawan (Surakarta), Fajar Novario (Padang), Kanda Putra (Denpasar), Riskiawan (Malang), dan Tiffany Djohan (Batam).

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyampaikan bahwa selain peluncuran polling logo, pemerintah juga telah menetapkan tema resmi peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Wamen Juri menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses pemilihan logo merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar peringatan kemerdekaan menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.

Wamen Juri juga menambahkan, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi 300 peserta terpilih. Hadiah tersebut terdiri atas 100 undangan untuk menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 100 paket suvenir resmi peringatan kemerdekaan, serta 100 bantuan pendidikan.

Kiagoos Irvan Faisal
Kepala Biro Komunikasi
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif