Jakarta —INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEENTERIAN—— Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir melantik 18 pejabat pengawas dan 46 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri. Ia menegaskan pelantikan tersebut harus menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dan kontribusi terbaik bagi institusi.
Hal tersebut disampaikan Tomsi saat memberikan sambutan pada acara pelantikan yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam arahannya, Tomsi menyampaikan ucapan selamat sekaligus menekankan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.
“Amanah ini sebagai wujud kepercayaan dan tanggung jawab yang besar yang harus diemban dengan integritas profesional dan dedikasi penuh. Tentunya kontribusi yang terbaik yang diharapkan bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menegaskan prosesi pelantikan bukan sekadar seremoni rutin, melainkan mengandung harapan pimpinan agar pejabat yang dilantik mampu menguasai tugasnya secara optimal serta meningkatkan kinerja organisasi.
Menurutnya, setiap pelantikan membawa perubahan yang harus diiringi dengan energi dan motivasi kerja yang lebih kuat. Semangat baru tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja di unit masing-masing.
“Bapak-Ibu sekalian di mana pun tempatnya [diharapkan] untuk bisa berkontribusi yang lebih banyak dan yang terbaik,” katanya.
Selain itu, Tomsi menekankan bahwa sistem organisasi yang baik tidak akan berjalan tanpa komitmen pribadi dari setiap aparatur. Ia mengingatkan pentingnya niat dan kemauan untuk terus memperbaiki diri dalam menjalankan tugas.
“Dari semua itu, kalau tidak ada keinginan dan niat baik apa pun sistem yang kita buat untuk memperbaikinya tidak akan ada gunanya juga. Oleh sebab itu, sekali lagi saya ucapkan selamat, kemudian saya berharap semangat yang lebih lagi untuk bisa kita bersama-sama bekerja untuk institusi dan masyarakat yang kita cintai,” tegasnya.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Kemendagri guna memastikan roda organisasi berjalan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–Senin, 2 Maret 2026
Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan sistem yang semakin transparan, akuntabel, mudah, dan cepat sehingga memperkuat daya saing industri nasional dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Reformasi ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Selain skema Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah juga memberikan fasilitas kepada pelaku industri kecil untuk dapat mendapatkan Sertifikat TKDN melalui skema self declare yang dapat diakses secara gratis dan mudah melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus untuk industri kecil melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar. Namun, reformasi kebijakan ini tetap melalui pengawasan dengan adanya pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri sebelum pengajuan TKDN produk industri,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).
Menperin mengungkapkan, pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data industri ini penting untuk menghindari praktik penyalahgunaan permohonan TKDN self declare. “Sertifikasi TKDN self declare ini merupakan bentuk kemudahan bagi industri kecil dengan waktu sertifikasi yang lebih singkat dan tanpa beban biaya, untuk mendapatkan sertifikat TKDN yang berlaku selama lima tahun,” tutur Menperin.
Oleh sebab itu, Kemenperin memberlakukan mekanisme validasi pelaku usaha industri kecil di SIINas bagi setiap pelaku usaha industri kecil yang ingin mengajukan TKDN self declare. Hal ini diatur dalam peraturan turunan Peraturan Direktur Jenderal IKMA Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Validasi Pelaku Usaha Industri Kecil dalam Rangka Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Barang secara Self Declare.
“Proses validasi harus dilakukan sebelum pengajuan sertifikasi, agar hanya pelaku usaha yang telah divalidasi sebagai industri kecil yang dapat mengajukan permohonan sertifikasi TKDN self declare. Dengan begitu, industri kecil yang telah memiliki sertifikat TKDN Self Declare dapat berpartisipasi lebih luas lagi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Menperin.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025, perusahaan yang dapat mengakses permohonan TKDN self declare yaitu perusahaan industri kecil yang terdaftar di SIINas, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan KBLI bidang usaha sektor industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah menyampaikan data industri melalui SIINas.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Reni Yanita mengungkapkan, sesuai dengan Perdirjen tersebut, untuk mendapatkan persetujuan validasi, pelaku usaha industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan triwulan terakhir
mendapatkan persetujuan validasi, pelaku usaha industri yang telah mengisi data perusahaan dan menyampaikan laporan perusahaan triwulan terakhir, wajib mengajukan permohonan validasi sebagai industri kecil melalui SIINas.
Permohonan validasi tersebut disertai dengan unggahan bukti video proses produksi di pabrik dan video lokasi usaha atau area pabrik atau area produksi yang disertai penyematan (tagging) informasi lokasi geografis.
“Setelah itu, tim Validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data perusahaan dan video dengan jangka waktu maksimal sepuluh hari sejak tanggal permohonan diterima. Tim juga dapat melakukan pemeriksaan secara langsung ke lapangan maupun secara daring,” jelas Reni.
Hingga 22 Februari 2026 terdapat 121 perusahaan yang telah valid sebagai Industri Kecil. Perusahaan inilah yang dapat mengajukan permohonan TKDN self declare.
Selanjutnya, Dirjen IKMA juga mengatur rincian komponen utama barang sektor IKM, yang akan digunakan dalam penghitungan nilai TKDN melalui self declare maupun Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, yaitu berdasarkan Peraturan Dirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025. Dalam Perdirjen ini, komponen utama adalah bagian atau unsur pokok yang membentuk, menentukan, dan memengaruhi fungsi, mutu, serta karakteristik suatu barang.
Perdirjen Rincian komponen utama ini terdiri dari dua bagian. Pada lampiran 1 memuat jenis barang dan rincian komponen utama yang dapat digunakan untuk penghitungan nilai TKDN barang yang dilakukan oleh pelaku usaha industri kecil dan industri menengah untuk sektor pangan, furnitur dan bahan bangunan, kimia, sandang dan kerajinan, serta logam, mesin, elektronika dan alat angkut. Sedangkan pada lampiran 2, digunakan baik oleh IKM dan industri besar sektor aneka.
Dirjen IKMA menyampaikan bahwa bobot penilaian TKDN self declare sama dengan TKDN LVI yaitu terdiri dari 75 persen bahan atau material langsung yang meliputi komponen utama, 10 persen tenaga kerja langsung, serta 15 persen biaya tidak langsung pabrik. “Prinsip utamanya, sepanjang perusahaan industri melakukan investasi dan produksi, termasuk memiliki pabrik dan alat produksi sendiri di Indonesia, dikerjakan oleh seluruh/sebagian tenaga kerja WNI, maka nilai TKDN minimal 25 persen dapat dicapai,” jelas Reni.
Dirjen IKMA mengungkapkan apabila barang yang diajukan pelaku usaha industri kecil tidak terdapat dalam Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, maka juga dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Agro Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Agro untuk Penghitungan Nilai TKDN, Peraturan Dirjen IKFT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil untuk Penghitungan Nilai TKDN, serta Peraturan Dirjen ILMATE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika untuk Penghitungan Nilai TKDN.
Komponen utama dari daftar barang yang telah diatur dalam seluruh Perdirjen tersebut yaitu berdasarkan struktur biaya, serta dapat juga komponen yang biayanya kecil tetapi dijadikan prioritas untuk dikembangkan di dalam negeri. Adapun penentuan daftar barang dan komponen utama ini telah dilakukan oleh masing-masing Direktorat Pembina dengan melibatkan asosiasi dan perusahaan industri terkait.
“Kami akan meninjau dan mengevaluasi daftar rincian ini paling sedikit satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ucap Dirjen IKMA.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—KEMENKO PMK,
Senin 02 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa keselamatan jiwa menjadi prioritas tertinggi dalam persiapan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, di tengah proyeksi 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode libur.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (2/3/2026).
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, diperkirakan terdapat sekitar 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode Idulfitri tahun ini. Menko PMK mengatakan, pemerintah telah berupaya mendistribusikan mobilitas agar tidak terpusat pada satu waktu tertentu melalui pengaturan kebijakan yang terukur.
“Kita berusaha mengurangi tekanan dengan membuat rentang waktu libur yang lebih lebar, mengatur libur sekolah, serta menerapkan fleksibel working arrangement bagi para ASN, yang diharapkan dapat mengurangi beban pergerakan,” ujar Pratikno.
Selain pengaturan mobilitas, Menko PMK menuturkan tahun ini tetap harus waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi. Kondisi bencana di Sumatra masih belum pulih total. Beberapa kali muncul hujan kembali dan banjir kembali melanda wilayah-wilayah terdampak. Di luar wilayah itu, tingkat kewaspadaan tetap tinggi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Bali, hingga Papua yang masih memiliki potensi curah hujan tinggi.
“Kita harus berusaha keras untuk menjaga keamanan, keselamatan jiwa adalah prioritas yang paling tinggi. Kita harus bersama-sama melakukan mitigasi bencana yang terintegrasi,” tegas Menko PMK.
Ia juga menekankan pentingnya keselamatan masyarakat dalam perjalanan, terutama bagi pengendara motor, serta pengamanan jalur-jalur vital yang menjadi titik krusial arus mudik dan balik.
“Fokus keselamatan, terutama sekali para pengendara motor. Pengamanan jalur vital juga harus menjadi perhatian bersama untuk pelayanan yang aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelayanan selama periode mudik dan libur Idulfitri harus mengedepankan pendekatan humanis dan inklusif, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan.
“Selain aman, tentu saja juga nyaman. Kami harapkan pendekatan humanis dan inklusif, terutama sekali memberikan perhatian yang utama kepada kelompok-kelompok rentan, anak-anak, ibu hamil, lansia,” imbuhnya.
Menko PMK menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan layanan Idulfitri sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, penguatan deteksi dini, serta pengambilan keputusan berbasis data riil dan pengecekan lapangan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa seluruh langkah ini merupakan komitmen bersama untuk keselamatan dan kelancaran masyarakat.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk menjamin layanan yang aman, nyaman, dan lancar. Dan kehadiran negara harus dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui layanan yang humanis dan responsif,” pungkasnya.
Turut hadir dalam agenda tersebut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala BNPB Suharyanto, Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Wakil Menko Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Waasops Panglima TNI Marsma TNI M. Taufiq Arasj, serta para perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya.
JAKARTA –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
* Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;
* Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;
* Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:
* Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;
* Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PRESIDEN RI—Senin 02/03/2026
Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara pemakaman almarhum Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta, pada Senin (02/03/2026). Almarhum berpulang dalam usia 90 tahun di RSPAD Gatot Soebroto, pada hari yang sama, pukul 06.58 WIB.
Sekitar pukul 13.30 WIB, jenazah almarhum tiba di TMPNU Kalibata setelah sebelumnya diserahkan pihak keluarga kepada negara di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta. Penyerahan jenazah almarhum dilaksanakan oleh perwakilan keluarga dan diterima oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mewakili negara dalam upacara persemayaman jenazah.
Presiden Prabowo mengiringi dari belakang peti jenazah. Dengan diselimuti bendera Merah Putih, peti jenazah tersebut diangkat oleh anggota TNI menuju tempat peristirahatan terakhir.
Prosesi upacara dibuka dengan laporan komandan upacara Kolonel Inf. Benny Angga kepada Presiden Prabowo yang bertindak selaku inspektur upacara dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup singkat almarhum. Kepala Negara kemudian memimpin pembacaan Apel Persada.
“Saya Presiden Republik Indonesia, atas nama negara, bangsa, dan Tentara Nasional Indonesia, dengan ini mempersembahkan ke persada Ibu Pertiwi jiwa raga dan jasa-jasa almarhum, nama Try Sutrisno, jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 periode tahun 1993-1998, Panglima ABRI periode 1988-1993, putra dari Bapak Subandi almarhum,” ujar Kepala Negara.
“Semoga jalan darmabakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri teladan bagi kita semuanya dan arwahnya mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Besar,” imbuhnya.
Almarhum kemudian diturunkan ke liang lahad dengan diiringi penghormatan militer di tengah rintik hujan yang turun perlahan. Hujan yang turun saat prosesi pemakaman seakan turut mengiringi doa-doa yang dipanjatkan bagi kepergian almarhum. Setelah itu, pihak keluarga almarhum menaburkan bunga di liang lahad.
Almarhum kemudian diturunkan ke liang lahad dengan diiringi penghormatan militer. Setelah itu, pihak keluarga almarhum menaburkan bunga di liang lahad
Secara simbolis, Presiden Prabowo kemudian memulai penimbunan liang lahad. Prosesi upacara dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh Presiden Prabowo dan pihak keluarga.
Turut hadir dalam upacara pemakaman yaitu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla beserta Ibu Mufidah Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono beserta Ibu Herawati Boediono, dan Istri Wakil Presiden ke-9 RI Ibu Hasmaniah Haz.
Selain itu tampak hadir sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri Kabinet Merah Putih, serta ratusan masyarakat yang hendak memberikan penghormatan terakhir kepada Try Sutrisno.