Beranda blog Halaman 180

Buka Rakor Badilag 2026, Ketua MA Sampaikan 3 Pesan Mewujudkan Peradilan Yang Agung

0

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada aparatur peradilan agama sebagai pengingat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. membuka Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan Badilag Award 2026.

Dalam forum tersebut, Ketua MA menyampaikan sejumlah pesan penting kepada aparatur peradilan agama sebagai pengingat sekaligus penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan dipercaya masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung Kamar Agama, para pejabat Eselon I MA, serta pejabat di lingkungan Dirjen Badan Peradilan Agama dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan peradilan agama se-Indonesia.

Mengawali sambutannya, Ketua MA mengungkapkan kegiatan rapat koordinasi ini mencerminkan komitmen kuat Badan Peradilan Agama dalam memperkuat integritas kelembagaan sekaligus menjadi langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.

Melalui forum tersebut, para pimpinan dan aparatur peradilan agama diharapkan dapat menyatukan persepsi serta menyusun langkah-langkah strategis guna mengimplementasikan arah kebijakan Mahkamah Agung pada tahun 2026.

“Kegiatan ini merupakan cerminan dari komitmen Dirjen Badan Peradilan Agama untuk terus memperkuat integritas kelembagaan sekaligus wujud langkah nyata dalam membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya,” kata Prof. Sunarto membuka rapat di Jakarta Selasa (10/3).

Dalam kesempatan itu, Ketua MA menekankan bahwa peningkatan kinerja merupakan kunci utama bagi kemajuan organisasi, termasuk lembaga peradilan. Ia menyinggung kebijakan peningkatan penghasilan hakim yang mulai diterima pada awal tahun 2026 sebagai bentuk perhatian negara dalam menjaga martabat, independensi, dan kesejahteraan hakim sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan.

“Kita semua patut bersyukur bahwa sejak awal tahun 2026 ini para hakim telah menerima peningkatan penghasilan yang sangat signifikan,” ujar Sunarto.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong lahirnya kinerja yang semakin berkualitas, berintegritas, dan profesional.

Ia menegaskan bahwa kesejahteraan yang diterima para hakim harus diimbangi dengan pelayanan yang semakin prima, putusan yang berkualitas, serta pertimbangan hukum yang semakin tajam dan berbobot.

Selain soal kinerja, Ketua MA juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar peningkatan penghasilan hakim tidak menimbulkan jarak ataupun dikotomi antara hakim dan aparatur peradilan non-hakim.

“Kenaikan penghasilan yang diterima oleh para hakim jangan sampai menimbulkan jarak, apalagi melahirkan dikotomi atau sikap eksklusifitas antara hakim dengan aparatur peradilan non-hakim,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan merupakan hasil kerja bersama seluruh komponen dalam satu sistem yang utuh. Hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan memiliki peran yang saling menopang dalam memastikan pelayanan peradilan berjalan dengan baik.

Ketua MA juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai mahkota bagi setiap aparatur peradilan. Ia menekankan agar tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun di lingkungan peradilan.

“Peradilan bukanlah ruang untuk bertransaksi, melainkan tempat masyarakat mencari keadilan secara bersih dan bermartabat,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa praktik sekecil apa pun yang berpotensi mencederai marwah lembaga harus dihentikan, termasuk adanya permintaan atau penguatan tertentu terhadap perkara yang masuk di pengadilan tingkat pertama.

“Praktek-praktek seperti ini, adanya permintaan atau penguatan tertentu, misalnya penguatan terhadap perkara yang masuk pada pengadilan tingkat pertama, berapapun nominalnya, walaupun cuma seribu rupiah harus dihentikan segera saat ini juga,” ujarnya.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga menyoroti pentingnya kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan. Menurutnya, arah kemajuan lembaga sangat ditentukan oleh bagaimana para pemimpin menjalankan amanahnya. Ia mengingatkan bahwa kepemimpinan tidak lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, melainkan sebagai amanah untuk melayani.

“Kepemimpinan bukan lagi dimaknai sebagai posisi yang harus dilayani, tetapi sebagai amanah untuk melayani,” katanya.

Menutup sambutannya, Ketua MA berharap melalui kegiatan rapat koordinasi tersebut akan lahir langkah-langkah nyata untuk memperkuat kualitas peradilan agama sekaligus memperteguh komitmen seluruh aparatur dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan dipercaya masyarakat.

“Saya menaruh harapan melalui kegiatan ini, semoga dalam kegiatan ini akan lahir peradilan yang benar-benar agung, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat.” pungkasnya.

Penulis: Satria Kusuma

Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026

Membanggakan! PTA Kepri Terima Badilag Awards 2026

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—PTA Kepulauan Riau meraih Badilag Awards 2026 kategori kepatuhan verifikasi laporan keuangan, menegaskan komitmen tata kelola keuangan yang transparan.

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Badilag Awards 2026 dalam kategori Kepatuhan dalam Verifikasi Laporan Keuangan Satuan Kerja di Wilayahnya. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen PTA Kepulauan Riau dalam memastikan tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pada seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya. Melalui proses verifikasi yang konsisten dan berkelanjutan, PTA Kepulauan Riau dinilai mampu mendorong peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua PTA Kepulauan Riau, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi aparatur PTA Kepulauan Riau dan satuan kerja pengadilan agama di wilayah Kepulauan Riau. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini tidak hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada seluruh satuan kerja agar penyusunan serta verifikasi laporan keuangan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.

Badilag Awards sendiri merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kepada satuan kerja maupun pengadilan tingkat banding yang menunjukkan kinerja terbaik dalam berbagai bidang, termasuk tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan.

Dengan diraihnya penghargaan ini, PTA Kepulauan Riau diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola keuangan yang baik sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Prestasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen PTA Kepulauan Riau dalam mendukung terwujudnya peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Muhammad Rizqi Hengki

Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026

Hakim Agung Pudjoharsoyo Soroti Arah Baru Penanganan Perkara SDA Lewat DPA dan Denda Damai

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai.

Reformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia membuka ruang baru bagi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Dalam konteks ini, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan akuntabel terhadap mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, khususnya dalam penanganan perkara pidana di sektor sumber daya alam (SDA).

Pandangan tersebut disampaikan Pudjoharsoyo dalam Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan pedoman jaksa agung tentang penyelesaian perkara pidana berdasarkan perjanjian penundaan penuntutan dan denda damai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Pudjoharsoyo hadir mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial untuk memberikan perspektif Mahkamah Agung terkait implementasi kebijakan baru dalam sistem hukum pidana nasional.

Menurut mantan Sekretaris Mahkamah Agung, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional sejak 2 Januari 2026 menandai reformasi terbesar hukum pidana Indonesia sejak kemerdekaan. Perubahan ini membawa paradigma baru yang tidak lagi semata-mata menekankan penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif, preventif, dan kemanfaatan sosial-ekonomi.

Salah satu pembaruan penting adalah diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan serta Denda Damai. Kedua instrumen ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana dengan syarat tertentu tanpa harus melalui proses persidangan, selama pelaku memenuhi kewajiban yang disepakati, termasuk pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.

Pudjoharsoyo menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus dilengkapi dengan pedoman yang komprehensif agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan. Dari perspektif Mahkamah Agung, implementasi DPA dan Denda Damai memiliki implikasi langsung terhadap sistem peradilan, terutama terkait pengawasan yudisial, konsistensi putusan, perlindungan hak tersangka, dan legitimasi lembaga peradilan.

Ia juga menyoroti karakteristik khusus tindak pidana di sektor sumber daya alam yang sering kali melibatkan korporasi, kompleksitas regulasi, serta dampak multidimensi, mulai dari kerugian negara hingga kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat. Oleh karena itu, penerapan DPA maupun Denda Damai harus disertai parameter yang jelas dan ketat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan sebagai syarat utama.

Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki peran penting dalam memastikan mekanisme baru tersebut berjalan sesuai prinsip hukum. Pengadilan, kata dia, dapat berperan dalam pengawasan yudisial untuk memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai melalui DPA atau Denda Damai tetap sejalan dengan kepentingan publik dan prinsip keadilan.

“Keberhasilan DPA dan Denda Damai sebagai instrumen hukum sangat bergantung pada kualitas regulasi pelaksana, integritas penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” ujar Pudjoharsoyo.

Hadir juga dalam forum ini yaitu Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., dan pembicara lainnya.

Melalui forum FGD tersebut diharapkan dapat dirumuskan pedoman implementasi yang komprehensif sehingga mekanisme DPA dan Denda Damai dapat menjadi instrumen penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany

Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026

Pengadilan Negeri Atambua menyambut anak-anak PAUD Adhyaksa Kabupaten Belu sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan program peradilan yang humanistik

0

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri Atambua menyambut anak-anak PAUD Adhyaksa Kabupaten Belu sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan program peradilan yang humanistik dan lingkungan Pengadilan yang ramah anak.

Tawa dan suara langkah kaki kecil memenuhi Koridor Pengadilan Negeri (PN) Atambua Kelas IB, Jumat (06/03/2026).

Sebuah suasana yang jarang dirasakan di gedung pengadilan yang terletak di perbatasan Indonesia – Republik Demokratis Timor Leste itu.

Sebanyak 40 murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Adhyaksa Kabupaten Belu mengunjungi gedung pengadilan untuk mempelajari lebih lanjut institusi benteng keadilan tersebut.

Suasana acara kunjungan PAUD Adhyaksa Kab. Belu di Pengadilan Negeri Atambua | Dok. PN Atambua
Kunjungan edukatif ini adalah wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Atambua dalam mengimplementasikan konsep Pengadilan Ramah Anak.

Tujuannya adalah menanamkan pemahaman bagi generasi muda bahwa pengadilan bukan untuk ditakuti, melainkan tempat mencari keadilan dan rumah bagi perlindungan hak setiap warga negara, termasuk anak-anak.

Kehadiran siswa PAUD Adhyaksa ini membuktikan komitmen PN Atambua dalam menjalankan misi Mahkamah Agung RI: memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dan inklusif. Inilah wujud nyata dari upaya mewujudkan Badan Peradilan yang Agung yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

Kegiatan dimulai dengan berkeliling ke area gedung pengadilan yang dipandu oleh Kak Buce dan staf-staf pengadilan lainnya.

Anak-anak diajak melihat langsung fasilitas-fasilitas penting, seperti ruang sidang utama, ruang sidang anak, ruang penahanan, dan ruang ramah anak.

Suasana megah ruang sidang utama diperkenalkan oleh Kak Buce melalui penjelasan sederhana mengenai posisi kursi hakim dan jaksa serta penasihat hukum.

Di ruang sidang anak Kak Buce menerangkan bahwa ruangan tersebut dirancang khusus demi memberikan kenyamanan psikologis bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Anak-anak kemudian melihat langsung area ruang penahanan melalui pengawasan ketat dan penjelasan edukatif dari Kak Buce.

Terakhir, ruang ramah anak menjadi favorit anak-anak di mana mereka melihat fasilitas literasi (Pojok Baca) yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Atambua untuk pengunjung umum.

“Pengadilan Negeri Atambua berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas agar menjadi lembaga instansi penegak hukum yang ramah anak. Kami ingin anak-anak memahami sejak usia dini bahwa hukum ada untuk melindungi, bukan untuk ditakuti.

Kehadiran anak-anak dari PAUD Adhyaksa hari ini merupakan energi positif bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik yang mengutamakan kemanusiaan,” ujar Bapak Teguh Ujang F. Bureni, S.H., M.H., kepada para murid dan guru pendamping.

Suasana kunjungan menjadi meriah saat sesi kuis interaktif dimulai oleh staf pengadilan.

Staf pengadilan melontarkan pertanyaan-pertanyaan menarik kepada para murid tentang ruangan-ruangan dan fasilitas-fasilitas yang baru saja mereka ketahui.

Doorprize kecil berupa makanan ringan dan tepuk tangan meriah dari murid-murid PAUD Adhyaksa diberikan kepada anak-anak yang berani maju untuk menjawab kuis yang disampaikan oleh pemandu.

Kunjungan PAUD Adhyaksa ke Pengadilan Negeri Atambua menunjukkan bahwa edukasi hukum dapat disampaikan dengan cara yang sangat menyenangkan.

Melalui informasi terbuka dan pendekatan humanistik, Pengadilan Negeri Atambua menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini di wilayah perbatasan Negeri.

Penulis: Fina Safira

Humas MA, Jakarta
Selasa,10 Maret 2026

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae beserta jajaran di ruang kerjanya kantor Kemendes PDT, Jakarta,

0

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae beserta jajaran di ruang kerjanya kantor Kemendes PDT, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas program-program yang ada di desa, seperti halnya Koperasi Desa Merah Putih, Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Desa Ekspor hingga Desa Wisata.

Dalam pertemuan itu, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan bahwa Kabupaten Sigi memiliki potensi yang sangat luar biasa sebagai destinasi desa wisata unggulan yang memadukan keindahan alam Danau Lindu, pegunungan, kelestarian budaya serta kekayaan flora-fauna endemik di Taman Nasional Lore Lindu.

Selain potensial di sektor pariwisata, kawasan ini juga produktif dalam sektor perikanan air tawar dan komoditas pertanian dan perkebunan. Dengan adanya 10.000 hektar yang digunakan untuk Kakao, maka Kabupaten Sigi sangat potensial untuk ekspor coklat.

“Di sekitar danau tersebut ada persawahan, perkebunan, hingga peternakan. Potensi kopi, coklat dan durian juga sangat bagus. Ada sekitar 10.000 hektar yang bisa digunakan untuk Kakao atau coklat,” ungkap Rizal.

Untuk itu, ia kemudian melakukan audiensi dengan Mendes PDT Yandri Susanto dalam rangka untuk memaksimalkan seluruh potensi-potensi yang ada di desa-desa Kabupaten Sigi.

Menanggapi hal tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto menyambut baik rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sigi. Ia kemudian menyarankan agar Kabupaten Sigi bisa memaksimalkan potensi yang ada.

Menurutnya, yang sangat potensial untuk dilakukan di Kabupaten Sigi adalah Desa Wisata dan Desa Ekspor. Untuk itu, Ia berkomitmen mendampingi Kabupaten Sigi dalam menjadikan desa wisata dan desa ekspor, sehingga potensi yang ada bisa dimaksimalkan.

“Desa wisata, desa ekspor, perkebunan dan peternakan bagus untuk kegiatan ekonomi. Nanti contoh desa wisata atau desa ekspor yang berhasil bisa dimodifikasi dan disesuaikan dengan potensi daerah, karena banyak contoh suksesnya,” ungkap Yandri.

Namun begitu, Mendes Yandri juga mengimbau pemerintah Kabupaten Sigi agar dalam pembangunan desa wisata dan lain sebagainya dapat melibatkan masyarakat sekitar. Menurutnya, dengan keterlibatan masyarakat sekitar maka pertumbuhan ekonomi di akan mengalami peningkatan.

Turut mendampingi Mendes Yandri dalam pertemuan ini yaitu Inspektur Jenderal Masyhudi, Dirjen PEID Tabrani, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Kepala BPSDM Agustomi Masik, Kepala BPI Mulyadin Malik serta Staf Ahli Sugito.

Teks: Rifqi Humas

Dirbinganis Hasanudin Gagas Perampasan Aset Non-Penal Berbasis Keadilan Sosial

0

Bandung –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Dirbinganis Badilum MA RI), Hasanuddin, resmi meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Universitas Pasundan, Bandung, Selasa (10/3).

Dalam sidang terbuka tersebut, Hasanuddin mempresentasikan disertasi berjudul “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset Non-Penal dalam Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan Sosial.” Disertasi ini menyoroti pentingnya pembaruan kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan yang tidak semata-mata bertumpu pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan kepentingan masyarakat.

Dalam paparannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan politik yang sangat luas. Oleh karena itu, strategi penanggulangannya tidak cukup hanya mengandalkan instrumen penal berupa pemidanaan pelaku.

Menurutnya, pendekatan non-penal menjadi penting sebagai pelengkap kebijakan hukum pidana, salah satunya melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture/NCB asset forfeiture). Instrumen ini memungkinkan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

“Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian hak masyarakat, sekaligus memutus manfaat ekonomi dari kejahatan korupsi,” ujarnya dalam mempertahankan penelitian disertasinya.

Namun demikian, implementasi perampasan aset non-penal masih menghadapi berbagai persoalan, seperti disharmoni regulasi, ketidakjelasan standar pembuktian, hingga kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Dalam disertasinya, Hasanuddin menguraikan bahwa konsep NCB asset forfeiture memiliki kesamaan di berbagai sistem hukum, baik civil law maupun common law. Persamaan tersebut terletak pada fokusnya yang mengejar aset hasil kejahatan (in rem proceeding), bukan semata-mata menghukum pelaku.

Perbedaannya terletak pada standar pembuktian dan forum peradilannya. Sistem civil law umumnya menggunakan yurisdiksi pidana dengan standar pembuktian yang lebih ketat, sementara common law sering menggunakan mekanisme perdata dengan standar pembuktian keseimbangan probabilitas (balance of probabilities).

Dalam konteks Indonesia, perampasan aset selama ini merupakan pidana tambahan yang hanya dapat dijatuhkan melalui putusan pengadilan setelah pelaku dinyatakan bersalah. Selama proses perkara berjalan, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain KUHAP, mekanisme terkait juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.

Disertasi ini juga menempatkan perampasan aset non-penal dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan sosial.

Menurut Hasanuddin, Negara Hukum Pancasila menempatkan hukum sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam perspektif tersebut, perampasan aset tanpa pemidanaan dapat dibenarkan sepanjang memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1.⁠ ⁠Berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan masyarakat

2.⁠ ⁠Tidak semata- mata menghukum tetapi menghilangkan hasil kejahatan

3.⁠ ⁠Dijalankan dengan kontrol yudisial yang ketat

4.⁠ ⁠Tetap menjamin perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik

Hasanuddin juga mengaitkan konsep perampasan aset non-penal dengan pemikiran para ahli hukum pidana modern, seperti Marc Ancel dan G. Peter Hoefnagels, yang memandang kebijakan hukum pidana sebagai usaha rasional masyarakat dalam mengorganisasikan pengendalian kejahatan. Pandangan ini menempatkan hukum pidana bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk mencapai perlindungan kepentingan sosial.

Dalam perspektif tersebut, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, sedangkan pendekatan non-penal dapat digunakan apabila lebih efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Disertasi ini juga menggunakan pendekatan economic analysis of law yang menekankan bahwa pelaku kejahatan ekonomi pada dasarnya bertindak secara rasional untuk memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu, kebijakan hukum yang efektif harus mampu menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan tersebut.

“Koruptor pada dasarnya lebih takut kehilangan kekayaan dibandingkan hukuman badan. Ketika hasil kejahatan dirampas, maka insentif untuk melakukan korupsi akan berkurang secara signifikan,” jelasnya di hadapan dewan penguji.

Sebagai bagian dari analisis komparatif, Hasanuddin membandingkan praktik perampasan aset tanpa pemidanaan di beberapa negara, seperti Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

Hasil perbandingan tersebut menunjukkan adanya spektrum kebijakan yang berbeda. Belanda menerapkan model yang sangat hati-hati dan kuat dalam kontrol negara hukum, Inggris menggunakan pendekatan perdata yang moderat, sementara Amerika Serikat dikenal dengan model in rem forfeiture yang relatif agresif.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa desain kebijakan perampasan aset harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.

Berdasarkan analisis teoritik, komparatif, dan praktik hukum di Indonesia, Hasanuddin menawarkan rekonstruksi model ideal perampasan aset tanpa pemidanaan yang berbasis keadilan sosial.

Model tersebut menempatkan perampasan aset sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana non-penal dengan karakter in rem proceeding yang dikualifikasi, yaitu proses terhadap aset yang tetap berada di bawah kontrol yudisial yang ketat.

Beberapa elemen utama model yang diusulkan antara lain:

•⁠ ⁠Bersifat tanpa pemidanaan dan berorientasi pemulihan aset

•⁠ ⁠Permohonan diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara

•⁠ ⁠Pemeriksaan dilakukan di pengadilan pidana oleh hakim pidana independen

•⁠ ⁠Standar pembuktian menggunakan keseimbangan probabilitas

•⁠ ⁠Pembuktian terbalik bersifat terbatas dan proporsional

•⁠ ⁠Hak pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi

•⁠ ⁠Pengawasan yudisial dilakukan secara ketat

Konsep tersebut bertujuan memastikan bahwa perampasan aset tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan due process of law.

Hasanuddin menegaskan bahwa konsep perampasan aset non-penal yang dirumuskannya bukan dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme pemidanaan, melainkan sebagai instrumen pelengkap kebijakan hukum pidana modern.

Pendekatan ini memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar penghukuman pelaku menuju pemulihan kepentingan sosial yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.

“Melalui mekanisme ini, negara dapat mengembalikan aset publik yang dialihkan secara melawan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” paparnya saat sidang disertasi berlangsung.

Dengan desain hukum yang tepat, ia meyakini bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam nilai-nilai Pancasila

Tim Dandapala
Selasa, 10 Mar 2026

Saat Tante Jambak Rambut Teman Ponakan, Malah Berujung ke Meja Hijau

0

Poso ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan pidana pengawasan dalam perkara pidana nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Pso pada (9/3) di Gedung PN Poso, Jalan P. Kalimantan No. 11, Poso, Sulawesi Tengah.

Pemulihan hubungan sosial melalui perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan tersebut.

“Perdamaian tersebut dinilai lahir dari kesadaran para pihak sendiri untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dan memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” demikian isi pertimbangan majelis hakim yang disampaikan oleh tim humas PN Poso kepada DANDAPALA.

Perkara itu bermula saat terdakwa yang baru pulang dari tempat kerja mendapatkan informasi bahwa keponakannya sedang berada di dalam kamar bersama korban di rumah orang tuanya. Merasa emosi akan hal itu, terdakwa bergegas menuju lokasi kemudian serta merta menjambak rambut korban setelah korban keluar dari kamar tempatnya berdua dengan keponakan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami nyeri dan luka memar pada bagian kepala. Terdakwa didakwa pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat korban belum berusia dewasa.

Di persidangan terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa mengakui kesalahanya serta meminta maaf kepada korban dan memberikan ganti kerugian sejumlah Rp4 juta. Korban dan keluarganya menerima permintaan maaf terdakwa. Perdamaian tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang meringakan terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus sifat pidana dari perbuatan yang telah terjadi.

“Kekerasan terhadap anak tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun ketika korban telah memperoleh pemulihan, pelaku mengakui kesalahan, dan hubungan sosial telah diperbaiki, maka perdamaian tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan bentuk pidana yang paling proporsional,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan kepada terdakwa.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan namun menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dan memenuhi kewajiban mengganti kerugian kepada korban,” terang tim humas PN Poso kepada DANDAPALA.

Humas PN Poso – Dandapala Contributor
Senin, 09 Mar 2026

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menteri ESDM: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi

0

JAKARTA,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN–Selasa   10 Maret 2026

Di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Kawasan Timur Tengah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia tidak akan mengalami kenaikan hingga Hari Raya Idulfitri 2026 atau 1 Syawal 1447 Hijriah.

Bahlil menegaskan bahwa stok BBM nasional saat ini dalam kondisi aman dan tidak terdapat gangguan terhadap pasokan BBM maupun Liquified Petroleum Gas (LPG) di dalam negeri.

“Memang kalau kita melihat posisi harga minyak dunia sekarang sudah melampaui USD100 per barel. Ini adalah kondisi yang terjadi di global akibat dampak dari perang Iran versus Israel dan Amerika. Problemnya, kita sekarang bukan di stok. Stok, gak ada masalah, sudah ada semuanya. Kita itu sekarang tinggal di masalah harga,” jelas Bahlil usai membuka Bazar Semarak Ramadhan 2026 di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Bahlil, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah komprehensif untuk mengantisipasi dampak fluktuasi harga energi global. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang karena pemerintah menjamin pasokan BBM tetap tersedia hingga Lebaran.

“Kita lagi akan meng-exercise untuk melakukan langkah-langkah yang komprensif. Tapi sekali lagi, saya pastikan agar masyarakat tidak usah merasa bagaimana menyangkut dengan harga karena sampai dengan hari raya (Idulfitri) ini pasokan BBM terjamin dan insyaallah gak ada kenaikan harga BBM untuk subsidi,” ujarnya.

Lonjakan harga minyak dunia sendiri dipicu meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran menimbulkan kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi global, terutama pada jalur distribusi minyak strategis di kawasan tersebut.

Harga minyak mentah global dilaporkan telah menembus lebih dari USD100 per barel, dengan minyak jenis Brent dan WTI bergerak di kisaran USD100-110 per barel. Kenaikan harga ini dipicu oleh potensi terganggunya pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah serta meningkatnya permintaan energi dari negara-negara konsumen utama.

Meski tekanan harga minyak global meningkat, pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan menjaga stabilitas pasokan energi nasional agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna BBM bersubsidi.

REDAKSI

Kapolda Jabar Cek Tol Bocimi Seksi 3, Akan Difungsikan Saat Mudik Lebaran 2026

0

JABAR–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—BOBOR–Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengecek kesiapan Jalan Tol Bogor– Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 yang rencananya akan difungsikan sementara saat arus mudik Lebaran 2026. Jalur tol yang masih dalam tahap pembangunan itu disiapkan untuk membantu mengurai kemacetan menuju Kota Sukabumi.

Pengecekan dilakukan Kapolda Jabar bersama Pejabat Utama Polda Jabar serta jajaran Polres Sukabumi dengan melakukan inspeksi langsung di jalur tol dari exit Parungkuda menuju Kota Sukabumi.

Dalam peninjauan tersebut, Irjen Rudi Setiawan bahkan turun langsung berjalan kaki untuk melihat kondisi jalan tol. Ia berjalan dari pintu tol yang akan difungsikan hingga berakhir di exit Karangtengah.

Irjen Rudi mengatakan, ruas tol yang masih dalam proses pembangunan itu rencananya akan digunakan secara fungsional saat arus mudik Lebaran dalam rangka Operasi Ketupat Lodaya 2026.

“Rencananya jalur tol Bocimi Seksi 3 ini akan difungsikan sementara saat arus mudik Lebaran untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan menuju Sukabumi,” katanya, Senin (9/3/2026)

Menurutnya, sepanjang 5,6 kilometer jalan tol tersebut nantinya akan dibuka secara terbatas bagi pemudik.

“Sepanjang 5,6 kilometer ini rencananya akan kita gunakan secara fungsional mulai tanggal 13 Maret. Pengoperasiannya dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 16.00 sore,” ungkapnya.

Sejumlah titik rawan di jalur tersebut juga sudah dipersiapkan, mulai dari pengecoran jalan alternatif hingga penyiapan area untuk tempat istirahat pengguna jalan.

Ia berharap keberadaan jalur tol fungsional tersebut dapat membantu memangkas titik-titik kemacetan menuju Kota Sukabumi.

“Fungsinya untuk mengurai sekitar enam titik kemacetan menuju Kota Sukabumi, seperti di Pasar Cibadak, Simpang Ratu, area pertokoan Cibadak, hingga simpang alternatif Nagrak,” jelasnya.

(Bidhumas Polda Jabar)

Menko Yusril : Hak Rehabilitasi Delpedro Telah Dipenuhi Putusan Pengadilan , Ganti Rugi Dapat Ditempuh Melalui Praperadilan

0

Jakarta, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Selasa  10 Maret 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ( Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dkk telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara untuk ganti rugi, bisa ditempuh melalui praperadilan.

Penegasan itu disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penghasutan yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025. Usai persidangan Delpedro meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya ditangkap dan ditahan.

Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskannya, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam diktum putusan.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu, ujar Yusril.

Terkait permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP yang baru.

Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Karena itu, Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Ia juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dkk ini, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan dan alat bukti yang kuat dia telah melakukan tindak pidana.

Sebaliknya juga tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

REDAKSI