JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Wakil Rektor III ITTS Agung Budi Prasetio ingatkan hakim pentingnya pahami karakteristik AI generatif dan konten sintetis dalam pembuktian.
Perkembangan teknologi hingga kecerdasan artifisial generatif (generative artificial intelligence/AI) telah mengubah cara informasi diproduksi, disebarkan, dan dimanfaatkan. Bagi dunia peradilan, perubahan tersebut menuntut hakim memahami karakteristik informasi digital, termasuk potensi penyalahgunaan konten sintetis dalam perkara.
Pembahasan itu menjadi bagian dari materi “Evolusi Teknologi Hingga AI Generatif” yang disampaikan Agung Budi Prasetio, S.T., M.Eng., Ph.D., Wakil Rektor III Institut Teknologi Tangerang Selatan, dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan, Rabu (28/10).
Kegiatan yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia, tersebut diikuti para hakim dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Dalam paparannya, Agung menguraikan perjalanan teknologi dari komputasi konvensional yang menjalankan instruksi terprogram menuju AI yang mampu mengenali pola, memproses bahasa, dan menghasilkan konten baru. Kemampuan menghasilkan teks, gambar, suara, hingga video membuat proses produksi informasi semakin mudah dan cepat, dengan hasil yang menyerupai karya manusia.
“Perkembangan teknologi tidak hanya mengubah cara informasi diproduksi, tetapi juga cara informasi disebarkan dan dimanfaatkan. Karena itu, pemahaman terhadap cara kerja, kemampuan, dan keterbatasan AI menjadi penting bagi dunia peradilan,” ujar Agung.
Agung menjelaskan bahwa perkembangan AI generatif menghadirkan peluang pemanfaatan teknologi untuk pengolahan informasi. Namun, kemampuan yang sama juga dapat digunakan untuk membuat atau memanipulasi konten digital sehingga tampak autentik.
Dalam konteks tersebut, hakim perlu memahami perbedaan antara informasi digital yang autentik dan konten yang dihasilkan atau diubah menggunakan AI. Tampilan yang meyakinkan tidak serta-merta menjamin kebenaran suatu informasi. Hasil AI juga dapat mengandung kekeliruan atau informasi yang tidak memiliki dasar memadai.
“Konten yang tampak meyakinkan belum tentu benar. Hakim perlu mencermati apakah suatu informasi digital autentik atau merupakan konten yang dihasilkan maupun diubah menggunakan AI,” tuturnya.
Melalui materi ini, para hakim diharapkan memperoleh pemahaman mengenai perubahan cara informasi dibuat, diolah, dan disebarluaskan seiring perkembangan teknologi. Pemahaman tersebut menjadi bekal untuk mengenali karakteristik konten sintetis serta mengantisipasi penyalahgunaannya dalam bentuk teks, gambar, suara, maupun video.
Pelatihan ini juga diharapkan mendorong kecermatan hakim dalam menyikapi informasi digital yang berkaitan dengan perkara, khususnya dalam menghadapi tantangan teknologi terhadap pembuktian dan penegakan hukum.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Al Fitri
Hakim Dibekali Pemahaman Evolusi Teknologi hingga AI Generatif
Jakarta, Humas MA
Kamis, 29 Oktober 2026





