Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sutarjo, menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan BPH Senat Gajah Mada Adhyaksa di Aula Sasana Adhika Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat) Kejaksaan RI, Rabu (28/10/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema “Penguatan Kedudukan Penuntut Umum sebagai Dominus Litis Fungsional Aktif dalam Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. Selain Hakim Agung Sutarjo, seminar menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Aristo M. Pangaribuan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar yang memberikan arahan mengenai pentingnya seminar ini bagi calon jaksa. Acara juga dirangkaikan dengan peluncuran Portal Litbang Gajah Mada Adhyaksa, sistem yang ditujukan sebagai sarana penelitian dan pengembangan bagi internal Kejaksaan.
Dalam sesi pemaparan, Wakil Jaksa Agung menguraikan peran jaksa sebagai dominus litis fungsional aktif dalam implementasi plea bargaining, sedangkan Aristo M. Pangaribuan menyampaikan perspektif akademis mengenai perubahan paradigma penuntutan.
Hakim Agung Sutarjo membahas aspek teknis yudisial pengakuan bersalah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025. Ia membedakan mekanisme dalam Pasal 78 KUHAP, yakni pengakuan bersalah yang terencana sejak tahap awal, dengan mekanisme dalam Pasal 205 KUHAP, yaitu pengakuan bersalah yang terjadi di persidangan.
Menurutnya, penuntut umum berkedudukan sebagai arsitek perkara yang harus aktif sejak tahap penyidikan. Penuntut umum perlu melakukan verifikasi formal atas syarat-syarat pengakuan bersalah, antara lain batas ancaman pidana paling lama lima tahun serta kewajiban ganti rugi atau restitusi bagi korban.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila mekanisme pengakuan bersalah disetujui, perkara akan disidangkan melalui acara pemeriksaan singkat. Karena itu, jaksa diminta berhati-hati, sebab dalam acara pemeriksaan singkat terdapat keterbatasan terkait upaya hukum kasasi.
Meskipun prosedurnya berlangsung cepat, Hakim Agung Sutarjo menegaskan bahwa pemulihan korban melalui restitusi atau ganti rugi tetap menjadi pusat perhatian utama dalam kesepakatan pengakuan bersalah. Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim berperan mendorong mediasi antara terdakwa dan korban apabila sebelumnya belum tercapai kesepakatan damai.
Ia turut menyoroti peran hukum adat. Di wilayah dengan kearifan lokal yang kuat, kesepakatan damai yang dicapai melalui proses adat dapat diadopsi dan diintegrasikan ke dalam mekanisme pengakuan bersalah yang formal.
Pada sesi tanya jawab, Hakim Agung Sutarjo menjawab pertanyaan teknis mengenai pendampingan advokat bagi terdakwa serta cara hakim meninjau formalitas perjanjian perdamaian. Ia menegaskan, pendampingan advokat merupakan hak terdakwa, namun dalam konteks plea bargaining hal tersebut menjadi elemen krusial untuk memastikan kesepakatan dibuat secara sukarela dan bukan karena paksaan.
Rangkaian acara turut melibatkan peran aktif Kepala Pusat Diklat Teknis Fungsional J. Devi Sudarso serta pengurus BPH Senat Gajah Mada Adhyaksa, Mikael Yesaya Imbiri dan Puja Setiawan, yang memandu jalannya acara.
REDAKSI





