SURABAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan berlangsung di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis, 1 Oktober 2026, dan diikuti sekitar 300 peserta.
Salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Ia memberikan pembekalan mengenai “Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restorative Justice.”
Peserta pelatihan terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam pemaparannya, Dr. Fri Hartono menekankan bahwa pemahaman terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup berhenti pada penguasaan perubahan norma. Para jaksa dituntut memahami filosofi, mekanisme, serta konsekuensi penerapan ketentuan baru dalam praktik penanganan perkara.
Menurutnya, istilah “pemantapan” dalam pelatihan tersebut memiliki arti strategis. Pelatihan harus mampu menjawab bagaimana ketentuan baru dipahami secara tepat, diterapkan dalam penanganan perkara, sekaligus membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Fri Hartono.
Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain. Fri menjelaskan, mekanisme tersebut merupakan salah satu bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sadar dan kooperatif sesuai persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Fri, penerapan mekanisme tersebut harus dilakukan secara selektif dan tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh perkara pidana. Ketentuan mengenai persyaratan, jenis perkara, posisi terdakwa, serta batas ancaman pidana harus menjadi bagian penting yang dipahami oleh aparat penegak hukum.
“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan advokat bagi terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya dan bahwa pengakuan diberikan secara sadar, sukarela, serta tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.
Selain jaksa dan terdakwa, hakim memiliki posisi penting dalam memastikan keabsahan proses Pengakuan Bersalah. Menurut Fri, hakim harus memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana terpenuhi, termasuk pendampingan advokat, pemberitahuan mengenai hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Fri Hartono juga mengingatkan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan teks peraturan. Pembaruan tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum pidana.
“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Ia meminta para peserta tidak menjadikan pelatihan tersebut hanya sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, peserta diharapkan mampu menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan dengan menyampaikan serta mendiskusikan materi yang diperoleh kepada jajaran jaksa lainnya.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” kata Fri.
Menurutnya, pendidikan dan pelatihan tidak hanya berorientasi pada peningkatan knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Melalui pembekalan tersebut, para peserta diharapkan semakin memahami arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesi jaksa dalam menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dalam membangun penerapan hukum pidana yang profesional, proporsional, berintegritas, serta tetap berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
(Red)





