Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda KEMENTERIAN Program Revitalisasi Kementerian Hasil Bongkaran Milik Negara, Diduga Di Jadikan Bancakan Oknum

Program Revitalisasi Kementerian Hasil Bongkaran Milik Negara, Diduga Di Jadikan Bancakan Oknum

0
13

TASIKMALAYA—INDOTIPIKOR.COM—Dengan gencarnya program revitalisasi kementerian Kota Tasikmalaya sedang menuai sorotan publik mengenai barang hasil bongkaran gedung sekolah yang sehingga lepas cuci tangan yang sebagai penerima mamfaat.

Dari beberapa sekolah yang sedang melaksanakan program revitalisasi yang suatu menjadi pertanyaan dalam poros material utama genteng diduga seolah olah di perjual belikan bebas tanpa adanya izin dari Dinas DPPKAD/BPKAD Kota Tasikmalaya, yang sehubungan dengan bebasnya barang tersebut di jual hasil rembukan anatara Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, yang mana kepsek jelas cuci tangan dan tidak tahu menahu alias tidak mau di salahkan, dengan itu mutlak atas dasar perintah dinas teekait.

Senin. 19/10/2026 Mengenai hal Aset Badan Milik Daerah ketika kami wawancara dengan pakar aset senior tasikmalaya yang merupakan sebagai narasumber menerangkan, Bahwa memang dalam adanya program program pemerintah khususnya dunia pendidikan itu merupakan adanya suatu kewenangan dalam pelelangan hasil bongkaran di dinas pemerintahan sendiri, yang mana itu dinas dppkad/bpkad yang sebagai heading sektor persetujuan, yang mana sebagai awal dalam pelelangan itu wajib kia tempuh dengan secara prosesur, yakni dari mulai dinas pendidikan mengajukan ke dinas dppkad/bpkad dan di teruskan ke sekertaris daerah (Sekda) dan yang sehingga sekda mempersetujui menandatangan, dan setelah di tanda tangan oleh seoda kembali lagi ke dinas dppkad/bpkad untuk di beeikan ke dinas pendidikan, itu yang secara sah aset tersebut menempuh dengan prosedur, Katanya.

Dalam jelasnya keterangan narasumber pakar aset senior memang dengan prosesurnya seperri itu yang sudah sampaikan itu agar terrib tata kelola pemerintahan yang paling utama antara dinas pendidikan, dppkad dan bahkan sekolah yang sebagai penerima mamfaat.

Tapi dengan ini sangat di sayangkan untuk dunia pendidikan kota tasikmalaya program revitalisasi kementerian 2026 yang menjadi saling tunjuk, dan seolah olah tidak mau bertanggung jawab dalam pelelangan hasil bongkaran genteng di jual dengan begitu saja, yang mana sekolah menjadi incaran publik mengenai aset kemana dengan tujuannya.

Salah satu sekolah di kota tasikmalaya menyampaikan juga, Bahwa memang sekolah kami sedang berjalannya program revitalisasi dengan anggaran yang besar pula, dan tapi mengenai aset genteng tersebut ketika di turunkan langsung di keluarkan dan itu juga ada perunjuk izin dari dinas pendidikan, tapi untuk kekuatan pun memang itu salah prosedurnya, bagi kami itu tidak masalah, karna kami juga sudah ada ya persetujuan dari dinas pendidikan, untuk masalah yang lainnya silahkan kordinasi dengan dinas pendidikan yang lebih wenang, Katanya.

Dalam sebuah tindak Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai pertanggung jawaban Program Revitalisasi Kementerian Cq. Dirjen Pendidikan Anak Isia Dini dan Jenjang Menengah kelas sangat keluar dari kolidor aturan Pemerintah, yang mana otu meeupakan suatu memiliki wewenang aturan sendiri, yang jelas juga sebagai pemberi wewenang ke setiap sekolah yang mendapatkan program revit alisaai agar bisa di perjual belikan tanpa adanya izin dari Pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Dengan hal ini tindakan Oknum Dinas Pendidikan yang memerintahkan sekolah untuk menjual Aset Daerah seperti genteng hasil bongkaran gedung tanpa adanya izin Dinas DPPKAD/BPKAD itu merupakan pelanggaran berat terhadap tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan ini merupakan pelaku dapat di kenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat, tuntutan ganti rugi pemulihan aset, hingga pidana penjara maksimal 5 tahun dengan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.

Maka dengan secara hukum, seluruh material sisa bangunan sekolah negeri berstatus sebagai aset daerah yang penghapusan atau penjualannya wajib melalui prosedur resmi DPPKAD/BPKAD dan hasilnya harus disetor ke Kas Daerah.

Maka dengan ini atas terjadinya Program Revitalisasi Kementerian 2026 yang menuai sorotan publik Pemerintah Kota Tasikmalaya agar supaya turun tangan dan tindak tegas Oknum Dinas Pendidkan yang menyalahi aturan pemerintah mengenai Aset bongkaran genteng.
Nersambung…

A. Firmansyah & Tim Investigasi.