CIAMIS,Ciamis News,indotipikor-
Pemerintah Kabupaten Ciamis mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi kesehatan nasional terbaru.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (19/10/2026), di Aula Tumenggung Wiradikusumah, DPRD Ciamis.
Dalam rapat tersebut, Herdiat menyampaikan satu usulan Raperda, yakni perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Herdiat, penyesuaian aturan diperlukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut.

Kedua regulasi itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan pengaturan KTR, termasuk ketentuan mengenai tempat khusus merokok dan pengendalian iklan produk tembakau.
Tak hanya menyelaraskan regulasi, perubahan perda tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelatihan, pembinaan, dan pengawasan terhadap penerapan kawasan tanpa rokok di lapangan.
Pemkab Ciamis berharap pengelola tempat dan fasilitas yang ditetapkan sebagai KTR dapat semakin disiplin menjalankan ketentuan. Dukungan dan partisipasi masyarakat juga dinilai penting agar penerapan kebijakan tersebut berjalan optimal dan berkelanjutan.
Herdiat menegaskan, penerapan KTR perlu mengedepankan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, penegakan aturan, dan peningkatan kesadaran warga. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak sebatas menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga sarana edukasi untuk membangun perilaku hidup bersih dan sehat.
Perlindungan terhadap anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya menjadi salah satu perhatian utama dalam penyempurnaan regulasi tersebut, terutama untuk mengurangi risiko paparan asap rokok di lingkungan publik.
“Melalui penyempurnaan ketentuan ini, kami berharap perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok dapat ditingkatkan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok,” demikian harapan Bupati Herdiat.
Melalui usulan perubahan perda ini, Pemkab Ciamis berharap penerapan Kawasan Tanpa Rokok semakin efektif dan sejalan dengan ketentuan nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis. (Yan.P/M.Robby).





