JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Pembinaan Daerah menjadi sarana untuk mempertemukan kebijakan Mahkamah Agung dengan realitas yang dihadapi jajaran peradilan di lapangan.
Mahkamah Agung (MA) menurunkan puluhan Hakim Agung ke berbagai daerah di Indonesia untuk melakukan Pembinaan Daerah.
Di Sulawesi Barat (22/09/2026), tiga Hakim Agung dari tiga kamar berbeda turun langsung untuk menyampaikan kebijakan sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi jajaran peradilan di daerah.
Ketiga Hakim Agung tersebut yakni Imron Rosyadi dari Kamar Agama, Suradi dari Kamar Pidana, dan Sobandi dari Kamar Perdata.
Pembinaan Daerah merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung memperkuat pembinaan terhadap badan peradilan di bawahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026.
Kegiatan Pembinaan Daerah dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni pada 21–23 September, 28–30 September, serta 5–7 Oktober 2026.
Masing-masing Hakim Agung melaksanakan pembinaan sesuai pembagian wilayah penugasan yang telah ditetapkan.
Di Sulawesi Barat, pembinaan tidak hanya menjadi forum untuk menyampaikan berbagai kebijakan terbaru MA. Para Hakim Agung juga membuka ruang dialog dengan jajaran peradilan untuk mengetahui secara langsung persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah.
Imron Soroti Hadanah dalam Perkara Perceraian
Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi menyampaikan materi mengenai pokok-pokok permasalahan hukum di lingkungan peradilan agama.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah hadanah atau hak pengasuhan anak dalam perkara perceraian.
Imron menjelaskan, dalam perkara gugatan atau permohonan perceraian ketika para pihak tidak mengajukan sengketa hadanah, hakim tetap dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak apabila tidak terdapat kesepakatan antara para pihak.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan sengketa hadanah, Hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak,” kata Imron
Catatan KUHAP 2026
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Suradi menyampaikan sejumlah catatan dalam pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa dalam penerapan KUHAP 2025 masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian.
Menurut Suradi, KUHAP 2025 memang belum sempurna. Masih terdapat norma yang belum tuntas, ruang yang berpotensi tumpang tindih, serta rumusan yang dapat membuka perbedaan tafsir.
Selain itu, penerapan ketentuan baru juga dapat memunculkan persoalan-persoalan yang baru terlihat dalam praktik.
Namun, kondisi tersebut bukan alasan untuk menunda keberlakuannya.
Ketidaksempurnaan teks menurut Suradi, bukanlah akhir dari keadilan. Ia adalah awal dari tangggung jawab penafsiran.
Materi Suradi sekaligus memberikan gambaran kepada jajaran peradilan di Sulawesi Barat mengenai berbagai tantangan yang perlu diantisipasi dalam masa penerapan hukum pidana nasional yang baru.
Ruang Dialog Terbuka
Berbeda dengan dua Hakim Agung lainnya, Sobandi, Hakim Agung Kamar Perdata yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, tidak hanya menjabarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026.
Sobandi juga membuka ruang dialog lebih luas dengan para peserta yang merupakan pimpinan satuan kerja peradilan di wilayah Sulawesi Barat.
Forum tersebut dimanfaatkan para pimpinan satuan kerja untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas.
Sejumlah persoalan yang mengemuka antara lain keterbatasan rumah dinas, kekurangan sumber daya manusia (SDM), serta berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan dukungan operasional satuan kerja.
Dialog tersebut menjadi bagian penting dari Pembinaan Daerah. Sebab, selain membawa kebijakan dan informasi terbaru dari Mahkamah Agung, para Hakim Agung juga mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi satuan kerja di daerah.
Berbagai persoalan yang disampaikan dalam forum tersebut selanjutnya menjadi bagian dari inventarisasi permasalahan yang dapat menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian di tingkat Mahkamah Agung sesuai kewenangan dan kebijakan yang berlaku.
Bukan Sekadar Kunjungan
Turunnya para Hakim Agung ke daerah dengan demikian bukan sekadar agenda kunjungan kerja.
Pembinaan Daerah menjadi sarana untuk mempertemukan kebijakan Mahkamah Agung dengan realitas yang dihadapi jajaran peradilan
Melalui pola pembinaan tersebut, MA berupaya memastikan pembinaan berjalan secara efektif, terpadu, dan berkesinambungan, sekaligus memperkuat komunikasi antara Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
MA Turunkan Puluhan Hakim Agung ke Daerah, Ada Apa?
Jakarta, Humas MA
Selasa,22 September 2026





