JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ketua Umum FORSIMEMA berpendapat bahwa keberadaan dissenting opinion sungguh diperlukan. Dalam sistem peradilan modern, dissenting opinion (pendapat berbeda) dipandang sangat penting dan memiliki peran strategis.
Meskipun putusan hakim diambil berdasarkan suara terbanyak, pendapat berbeda dari hakim yang tidak sependapat dengan mayoritas tidak dihapus, melainkan tetap dicantumkan secara utuh dalam salinan putusan resmi.
Berikut beberapa alasan utama mengapa dissenting opinion sangat perlu dan krusial dalam memutus perkara.
1. Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Yudisial. Masyarakat dan para pencari keadilan dapat melihat secara transparan bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tidak diambil secara asal atau sekadar formalitas, melainkan melalui perdebatan intelektual yang mendalam antar-hakim.
2. Bentuk Independensi Hakim. Setiap hakim memiliki kebebasan dan independensi untuk menafsirkan hukum berdasarkan keyakinan dan hati nuraninya. Dissenting opinion mengakomodasi hak tersebut, sehingga hakim tidak dipaksa menyetujui arus mayoritas apabila hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan yang diyakininya.
3. Menjadi “Bibit” Perubahan Hukum di Masa Depan. Hukum bersifat dinamis dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Apa yang hari ini dianggap sebagai pendapat minoritas bisa jadi kelak menjadi pandangan mayoritas. Banyak pemikiran hukum baru lahir dari analisis tajam seorang hakim dalam dissenting opinion-nya, yang kemudian menjadi rujukan bagi hakim-hakim berikutnya atau bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang.


4. Memperkaya Khazanah dan Konten Akademis. Bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, dan jurnalis, dissenting opinion merupakan sumber ilmu yang sangat kaya. Ia menyajikan sudut pandang alternatif, pisau analisis yang berbeda, dan argumen hukum berlapis yang menjadikan suatu putusan sebagai objek kajian yang berbobot.
5. Kontrol Internal dan Keseimbangan (Checks and Balances). Kehadiran argumen penyeimbang dari hakim yang berbeda pendapat memaksa majelis hakim mayoritas menyusun argumen yang jauh lebih kuat, logis, dan solid dalam putusannya, agar tidak mudah dipatahkan oleh argumen dissenting tersebut.
Catatan Penting
Di Indonesia, dissenting opinion telah diadopsi secara resmi. Untuk lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, landasannya adalah Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa apabila dalam permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Adapun pada Mahkamah Konstitusi, dasar hukumnya diatur dalam Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Praktik ini berlangsung aktif, baik di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
Kehadiran pendapat berbeda ini tidak melemahkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari putusan mayoritas, melainkan justru memperkuat legitimasi moral dan intelektual institusi peradilan itu sendiri.
Penulis:
Syamsul Bahri
Ketua Umum FORSIMEMA-RI
Dissenting Opinion Perlu Jelang Putusan Perkara di Persidangan
Ungkap Ketua Umum FORSIMEMA
M.U, 9–13,
Minggu,05 Juli 2026





