Atase Kejaksaan Mahayu Jadi Saksi Terkait Tindakan Hukum Aset PT Duta Palma Group di Singapura

0
25

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—–Atas Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dengan Terdakwa Korporasi PT PALMA SATU, PT SEBERIDA SUBUR, PT BANYU BENING UTAMA, PT PANCA AGRO LESTARI, PT KENCANA AMAL TANI, PT DARMEX PLANTATION dan PT ASSET PASIFIC.

Persidangan berlangsung pada Jumat 10 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Saksi Mahayu Dian Suryandari sebagai saksi untuk menjelaskan proses yang dilakukan dalam melaksanakan Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti milik para Terdakwa atau yang terafiliasi dengan Para Terdakwa berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura.

Adapun kapasitas saksi selaku Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura salah satu tugasnya yakni melakukan fungsi Kejaksaan di luar negeri, antara lain membantu proses penanganan perkara dalam konteks komunikasi dan kerjasama hukum dengan stakeholder terkait di Singapura berdasarkan kerjasama internasional yang sifatnya bilateral.

Dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance yang dimintakan Penuntut Umum kepada Pemerintah Singapura adalah dalam konteks asset recovery yang bertujuan untuk melakukan penyitaan pada tahap penuntutan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Khusus untuk Singapura, dalam rangka pengembalian aset yang berada di luar negeri, proses pengembaliannya sedikit berbeda dengan yang berada di dalam negeri, karena harus melalui Mutual Legal Assistance serta barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, proses permintaan Mutual Legal Assistance ini adalah bagian dari melaksanakan Penetapan Majelis Hakim tersebut, dan saat ini barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura sudah dalam status blokir oleh Otoritas Singapura yang berwenang.

Perihal permintaan Mutual Legal Assistance dalam perkara ini yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum RI atas dasar permohonan dari Jaksa Agung Cq Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Mahayu selaku Atase Kejaksaan berperan aktif dalam mengawal prosesnya, antara lain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat.

Menurut Mahayu yang terus mengikuti prosesnya, perkembangan terakhir permintaan Mutual Legal Assistance tersebut, Pemerintah Singapura merespon positif dan sangat membantu, antara lain dengan telah dilaksanakannya casework meeting di Singapura pada awal Desember 2025 antara Penyidik dan Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dengan pihak Attorney-General’s Chambers Singapura sebagai wujud koordinasi yang intensif dan transparan guna pemenuhan dokumen-dokumen pendukung.

“Mutual Legal Assistance sebagai kerjasama formal antarnegara memang yang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Saksi Atase Kejaksaan di KBRI Singapura.

Pemerintah Singapura telah menunjukkan penanganan yang serius. Dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI di bulan September, Jaksa Agung Lucien Wong menyampaikan bahwa Singapura senantiasa mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi dan money laundring, termasuk melalui tindak lanjut yang efektif dan transparan terhadap permintaan Mutual Legal Assistance dan Ekstradisi.

Jakarta, 14 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

REDAKSI

SITI FATIMAH