INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan menguji batas nyata supremasi hukum dan keseimbangan antarlembaga negara. Ketika keputusan yudisial kehilangan daya mengikat, legitimasi konstitusional dan kepercayaan publik ikut terancam.
“We are servants of the law in order that we may be free.” – Marcus Tullius Cicero (Pro Cluentio)
Dalam tradisi monarki absolut Prancis abad pertengahan, raja sering kali menggunakan mekanisme yang dikenal sebagai lit de justice (pembacaan titah raja) untuk membatalkan veto pengadilan dan memaksakan pendaftaran maklumat kerajaan tanpa persetujuan yuridis.
Ketika sang penguasa secara fisik memasuki ruang sidang dan menduduki takhta, yurisdiksi kekuasaan kehakiman secara otomatis lumpuh berdasarkan doktrin quod principi placuit, legis habet vigorem (apa yang menyenangkan penguasa memiliki kekuatan hukum).
Praktik historis ini secara gamblang memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara otoritas yuridis dan kehendak politik murni ketika kekuasaan eksekutif menolak tunduk pada koreksi peradilan.
Dalam konteks kontemporer, fenomena ini bertransformasi menjadi pembangkangan institusional yang lebih samar namun destruktif, yaitu contempt of court oleh negara dan pimpinan negara terhadap putusan pengadilan: antara supremasi hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan efektivitas sanksi terhadap pembangkangan institusional.
Masalah mendasar dari tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ketaatan administratif, melainkan erosi epistemologis terhadap gagasan bahwa negara itu sendiri tunduk pada hukum yang diciptakannya.
Ketika institusi pemegang monopoli kekuasaan menolak mematuhi putusan hakim, kekuasaan kehakiman kehilangan independensinya dan terdegradasi menjadi sekadar instrumen legitimasi formal belaka. Hal ini menciptakan ketegangan sentral antara klaim supremasi hukum yang ideal dan realitas eksistensial kekuasaan eksekutif yang merasa memiliki diskresi berdikari di atas tatanan konstitusional.
Anatomi Pembangkangan Kekuasaan Eksekutif
Dimensi empiris dari pembangkangan institusional ini terefleksi secara jelas dalam berbagai laporan indikator tata kelola global mutakhir.
Menurut data yang dirilis dalam WJP Rule of Law Index 2023 (World Justice Project, 2023), indeks kepatuhan pemerintah terhadap putusan badan peradilan menunjukkan penurunan signifikan di lebih dari lima puluh sembilan persen negara yang disurvei, di mana variabel pelaksanaan putusan yudisial oleh otoritas eksekutif mencatatkan skor terendah dalam dekade terakhir.
Keadaan ini diperparah oleh temuan dalam V-Dem Annual Democracy Report 2024 (Varieties of Democracy Institute, 2024), yang mencatat bahwa fenomena otokratisasi global berbanding lurus dengan peningkatan insiden pengabaian putusan mahkamah konstitusional dan badan peradilan tinggi oleh pimpinan negara, dengan tingkat ketidakpatuhan institusional mencapai tiga puluh empat persen di negara-negara yang mengalami kemunduran demokrasi.
Data kuantitatif ini membuktikan bahwa pembangkangan oleh pejabat publik bukan lagi sekadar penyimpangan perilaku individual yang terisolasi, melainkan sebuah strategi struktural yang disengaja untuk melumpuhkan fungsi pengawasan peradilan dan mengonsolidasikan kekuasaan tanpa batas.
Dampak sistemik dari ketidakpatuhan ini terlihat semakin nyata ketika diukur dari perspektif efektivitas sanksi yuridis terhadap lembaga negara.
Berdasarkan laporan The Global State of Democracy 2023 (International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2023), hampir empat puluh lima persen mekanisme sanksi finansial atau administratif yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap lembaga pemerintah atas pembangkangan putusan gagal dieksekusi secara efektif karena ketiadaan lembaga penegak independen yang memiliki kewenangan memaksa terhadap kekuasaan eksekutif.
Catatan statistik ini memperlihatkan adanya asimetri kekuatan yang fundamental dalam tatanan konstitusional modern: sementara warga negara dapat dikenakan sanksi pidana dan paksaan fisik saat melakukan pembangkangan terhadap perintah pengadilan, negara dan pimpinan negara justru menikmati impunitas de facto akibat monopoli mereka atas aparat penegak hukum. Ketimpangan struktural ini mengikis kepastian hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap efektivitas pranata peradilan sebagai pelindung hak-hak fundamental.
Antara Legitimasi dan Erosi Otoritas
Untuk menguraikan hakikat pembangkangan institusional ini, pemikiran filsafat politik menyediakan pisau analisis yang tajam mengenai relasi antara kekuasaan dan norma.
Carl Schmitt secara provokatif menegaskan premis dasar mengenai kedaulatan dalam tatanan politik melalui pernyataannya: “Sovereign is he who decides on the exception” (Penguasa berdaulat adalah ia yang memutuskan keadaan darurat) (Schmitt, 2005:5).
Dalam perspektif keputusan politik ini, tindakan pimpinan negara yang mengabaikan putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan deklarasi implisit mengenai keadaan darurat terselubung, di mana eksekutif menempatkan dirinya di luar batas-batas positivisme normatif untuk mempertahankan kehendak politiknya.
Sikap penolakan oleh negara ini menunjukkan bahwa di balik fasad tatanan konstitusional formal, kekuasaan eksekutif senantiasa menyimpan potensi untuk melakukan keputusannya sendiri secara sepihak, membatalkan keputusan yudisial demi alasan keberlangsungan kekuasaan atau efisiensi politik.
Namun demikian, pandangan keputusan politik yang menempatkan kekuasaan di atas tatanan normatif tersebut mendapatkan sanggahan mendasar dari teori integritas hukum.
Ronald Dworkin mengkritik reduksi hukum menjadi sekadar instrumen kekuasaan dengan mengajukan dasar keabsahan moral tatanan yuridis: “If the Government does not take rights seriously, then it cannot take the law seriously either” (Jika pemerintah tidak memperlakukan hak secara serius, maka pemerintah juga tidak dapat memperlakukan hukum secara serius) (Dworkin, 1977:192).
Melalui kacamata integritas yuridis ini, ketika pimpinan negara membangkang terhadap putusan pengadilan, ia sebenarnya sedang menghancurkan konsistensi etis dan komitmen konstitusional yang menjadi fondasi keberadaan hukum itu sendiri. Tindakan pembangkangan institusional tersebut mengubah hukum dari tatanan hak yang sah dan padu menjadi sekadar instrumen paksaan imperatif yang kehilangan validitas moralnya, sehingga merusak legitimasi substantif yang menopang otoritas negara.
Penjelasan mengenai pertentangan antara kedaulatan keputusan politik dan integritas normatif ini dapat diperdalam lebih jauh melalui sintesis atas pemikiran teori politik kelembagaan.
Hannah Arendt (1970) menegaskan perbedaan mendasar antara kekuasaan dan otoritas, di mana tindakan pimpinan negara yang menggunakan kehendak sepihak untuk mengabaikan putusan peradilan bukanlah manifes dari otoritas sejati, melainkan sinyal erosi kekuasaan yang mereduksi tata kelola menjadi sekadar pemaksaan kehendak murni.
Sementara itu, Guillermo O’Donnell (1998) menguraikan bahaya runtuhnya akuntabilitas horizontal ketika institusi eksekutif secara konsisten mengabaikan koreksi yudisial, yang pada akhirnya mengubah tatanan konstitusional menjadi demokrasi delegatif di mana bentuk formalitas administratif menyembunyikan realitas kekuasaan tanpa kendali.
Dari konfrontasi pemikiran ini, dapat disintesiskan sebuah proposisi analitis bahwa pembangkangan negara terhadap peradilan bukan sekadar konflik antar-lembaga, melainkan sebuah krisis epistemologis di mana legitimasi formal yang diklaim oleh penguasa secara perlahan meruntuhkan legitimasi substantif yang menjadi syarat mutlak keberadaan otoritasnya sendiri.
Manifestasi Yurisprudensi dan Anarki Pejabat
Krisis filosofis dan empiris mengenai pembangkangan institusional ini menemukan pembuktian konkritnya dalam praktik yurisprudensi internasional, sebagaimana terlihat dalam putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa pada perkara Hornsby v. Greece, Application no. 18357/91.
Latar belakang faktual kasus ini bermula dari penolakan otoritas administratif Yunani untuk mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan tinggi administrasi yang telah membatalkan penolakan izin usaha para pemohon.
Pertanyaan hukum utama yang dihadapi mahkamah adalah apakah kegagalan berkelanjutan dari organ eksekutif negara untuk melaksanakan putusan pengadilan merupakan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 6 Ayat 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menetapkan prinsip hukum fundamental bahwa pelaksanaan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan mana pun harus dianggap sebagai bagian integral dari proses peradilan itu sendiri, dan bahwa perlindungan hak-hak yuridis akan menjadi sekadar ilusi belaka jika sistem hukum domestik membiarkan putusan peradilan yang final dan mengikat tidak dilaksanakan oleh aparat negara.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan negara telah melakukan pelanggaran berat atas prinsip supremasi hukum, menegaskan bahwa organ eksekutif merupakan bagian tidak terpisahkan dari tatanan hukum yang wajib tunduk pada putusan yudisial.
Perkara ini menjadi sangat krusial bagi argumen utama artikel ini karena membuktikan secara yuridis bahwa pembangkangan pejabat publik terhadap putusan hakim secara langsung merobohkan efektivitas sanksi institusional dan mengubah independensi kekuasaan kehakiman menjadi panggung formalitas yang tidak berdaya.
Dengan demikian, analisis mendalam terhadap dimensi empiris, pencerahan filosofis, dan manifestasi yurisprudensi menyingkapkan bahwa pembangkangan institusional oleh negara merupakan ancaman eksistensial bagi kelangsungan tatanan konstitusional demokratis. Ketidakpatuhan ini merusak jalinan antara ketaatan hukum dan kepatuhan kekuasaan, sehingga mereduksi tatanan hukum menjadi sekadar alat kontrol populis tanpa batas efektivitas bagi pemegang otoritas.
Pelajaran institusional paling mendasar yang dapat dipetik adalah perlunya merancang ulang arsitektur pertanggungjawaban tata kelola dengan melengkapi kekuasaan kehakiman berupa mekanisme paksaan independen serta sanksi konstitusional yang berdampak langsung pada keabsahan jabatan publik pejabat yang membangkang.
Tanpa adanya jaminan sanksi yang efektif dan independen terhadap penguasa, janji supremasi hukum dan independensi peradilan akan senantiasa tenggelam dalam bayang-bayang kedaulatan eksekutif yang tidak terbatas.
Referensi:
1. Arendt, H., 1970, On Violence, Harcourt Brace Jovanovich, New York.
2. Cicero, M. T., 1927, Pro Cluentio, Harvard University Press, Cambridge.
3. Dworkin, R., 1977, Taking Rights Seriously, Harvard University Press, Cambridge.
4. European Court of Human Rights, 1997, Hornsby v. Greece, Application no. 18357/91, ECtHR, Strasbourg.
5. International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2023, The Global State of Democracy 2023: The Building Blocks of Democracy, International IDEA, Stockholm.
6. O’Donnell, G., 1998, Horizontal Accountability in New Democracies, Journal of Democracy, Vol. 9, No. 3, 112–126.
7. Schmitt, C., 2005, Political Theology: Four Chapters on the Concept of Sovereignty, University of Chicago Press, Chicago.
8. Varieties of Democracy Institute, 2024, V-Dem Annual Democracy Report 2024: Democracy Winning and Losing at the Ballots, V-Dem Institute, Gothenburg.
9. World Justice Project, 2023, WJP Rule of Law Index 2023, World Justice Project, Washington, D.C.
Penulis: Muhammad Afif
Tantangan Hubungan Negara dan Peradilan terhadap Supremasi Institusional
Jakarta, Humas MA
Selasa,15 September 2026





