INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Ia menjelaskan para pimpinan pengadilan harus senantiasa melaksanakan pengawasan melekat atau pengendalian terus menerus.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. menegaskan pengawasan di lingkungan MA tidak dapat hanya bertumpu melalui Badan Pengawasan (Bawas) belaka. Menurutnya pimpinan pengadilan tingkat banding juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan khususnya bagi pengadilan tingkat pertama.
“Kita ketahui Badan Pengawasan sebagai pengawas internal, tapi tidak bisa hanya mengandalkan Bawas. Daya jangkaunya pada tingkat pertama lebih efektif jika dikakukan pimpinan tingkat banding,” ujar Dr. dalam pembinaan pimpinan pengadilan tingkat banding se-Indonesia di Malang (15/6).
Ia menyebut Mahkamah Agung telah memiliki aturan mengenai pengawasan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Ia menjelaskan para pimpinan pengadilan harus senantiasa melaksanakan pengawasan melekat atau pengendalian terus menerus. Bahkan disebutkan pimpinan yang tidak melaksanakan secara rutin harus bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
“Jadi untuk pimpinan yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan secara teratur, maka pimpinan tersebut akan bertanggung jawab juga terkait kesalahan yang dilakukan bawahannya,” ujarnya.
Selain terkait pengawasan, Dr. Dwiarso dalam pembinaan juga menegaskan kebijakan MA yang tidak akan memberi bantuan hukum bagi aparatur yang tersengkut pelanggaran pidana.
“Apabila terjadi pelanggaran bersifat pidana, maka MA tidak ada memberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini akan menjadi sanksi secara psikologis bagi aparatur yang melanggar.
“Secara psikologis kalau institusinya tidak mendampingi berarti yang bersangkutan sudah dilepas, artinya sudah tidak diperhatikan lagi. Ini sanksi secara langsung sangat berat tidak ada pendampingan,” kata WKMA Non Yudisial.
Dirinya menekankan hal-hal ini merupakan langkah MA dalam mencegah pelanggaran secara dini. Apalagi selain pengawas internal, MA juga diawasi oleh institusi lain, seperti Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Satria Kusuma
Pengawasan Tidak Bisa Hanya Andalkan Bawas, Peran Pengadilan Banding Juga Penting
Jakarta, Humas MA
Senin,15 Juni 2026





