INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pengambil alihan penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Adapun Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa:
Pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi;
Penyitaan terhadap dokumen dokumen;
Permintaan perhitungan kepada Ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana
Jakarta, 7 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI
DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH





