Senin, Oktober 26, 2026
Beranda NEWS Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara resmi melaksanakan giat penertiban lalu...

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara resmi melaksanakan giat penertiban lalu lintas bertajuk Operasi Patuh Lodaya 2026.

0
15

BANDUNG–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara resmi melaksanakan giat penertiban lalu lintas bertajuk Operasi Patuh Lodaya 2026.
Pelaksanaan operasi kepolisian ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh wilayah hukum Kota Bandung.
Langkah penertiban ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran, kepatuhan, serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
Melalui peningkatan kepatuhan para pengguna jalan, diharapkan keteraturan dan keselamatan berkendara di Kota Bandung dapat terwujud secara optimal.
Guna memaksimalkan pelaksanaan operasi di lapangan, Satlantas Polrestabes Bandung menerapkan metode penegakan hukum yang komprehensif.
Penegakan hukum dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 dioptimalkan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara otomatis melalui kamera pengawas.
Selain penindakan berbasis kamera otomatis, petugas di lapangan juga disiagakan untuk melakukan penindakan langsung secara NON-ETLE.
Penggabungan dua metode penindakan ini bertujuan untuk memastikan setiap potensi pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kota Bandung dapat terawasi dan ditindak secara tegas.
Dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, terdapat 12 poin pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan petugas di jalan raya.
Para pengendara roda dua maupun roda empat diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi seluruh aturan guna menghindari penindakan.
Berikut adalah rincian 12 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2026:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Aktivitas mengoperasikan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara.
2. Pengendara di bawah umur
Pengemudi yang belum memenuhi syarat usia resmi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
Penggunaan sepeda motor melebihi kapasitas angkut penumpang yang ditentukan.
4. Tidak menggunakan helm SNI / sabuk pengaman
Kelalaian tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor atau tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Mengemudikan kendaraan dalam kondisi terpengaruh alkohol yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. Melawan arus lalu lintas
Tindakan mengemudi berlawanan dengan arah laju jalur lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan
Berkendara melampaui ketentuan batas kecepatan maksimum yang ditetapkan.
8. Kendaraan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi resmi.
9. Menerobos lampu merah
Pelanggaran melintasi persimpangan saat alat pemberi isyarat lalu lintas menyala merah.
10. Tidak membawa atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kelengkapan kendaraan bermotor saat diperiksa.
11. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Kondisi fisik maupun komponen kendaraan yang tidak memenuhi standar kelaikan jalan.
12. Berkendara sambil merokok
Aktivitas merokok saat mengemudi yang mengganggu konsentrasi serta membahayakan pengguna jalan lain.
Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Lodaya 2026 ini, seluruh masyarakat di wilayah Kota Bandung diharapkan senantiasa mengutamakan disiplin, kepatuhan, serta keselamatan berkendara di jalan raya.

REDAKSI

TRIYONO BANDUNG