Sabtu, Oktober 3, 2026
Beranda HUKUM KRIMINAL Risiko Hukum: Menerima uang pelayanan administrasi, sekalipun dalihnya adalah “uang rokok” atau...

Risiko Hukum: Menerima uang pelayanan administrasi, sekalipun dalihnya adalah “uang rokok” atau “uang lelah” sukarela, dapat dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli)

0
18
TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—-03-10-2026–KILAS INFORMASI–Perangkat desa Tidak boleh menerima Pemberian uang dari warga atas pelayanan administrasi di desa—meskipun diberikan secara sukarela, ikhlas, dan tanpa diminta karena itu akan tetap terdeteksi dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
Sebagai pelayan publik, kepala desa dan perangkat desa dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan mereka.
 Mengapa Uang Sukarela Tetap Tidak Boleh Diterima?
Layanan Administrasi Desa Wajib Gratis: Berdasarkan aturan hukum seperti Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta regulasi turunannya, seluruh pelayanan dokumen (seperti surat pengantar, keterangan domisili, atau kartu keluarga) bebas biaya alias gratis.
Definisi Gratifikasi dalam UU Tipikor: Pemberian uang ucapan terima kasih kepada aparatur pemerintah masuk dalam kategori gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asas hukum memandang bahwa perangkat desa sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara untuk melakukan tugas tersebut.
Risiko Hukum: Menerima uang pelayanan administrasi, sekalipun dalihnya adalah “uang rokok” atau “uang lelah” sukarela, dapat dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi ilegal. Hal ini bisa berujung pada sanksi administratif, pemecatan, hingga pidana penjara.
Dampak Budaya Birokrasi: Menerima uang tip akan merusak mentalitas pelayanan publik. Aparat desa bisa terbiasa mengharapkan imbalan, sehingga pelayanan kepada warga yang tidak memberi uang berpotensi menjadi lambat atau dipersulit.
 Bagaimana Seharusnya Sikap Perangkat Desa?
Jika ada warga yang menyodorkan uang, perangkat desa wajib menolaknya secara halus namun tegas, dengan memberikan penjelasan bahwa pelayanan tersebut sepenuhnya gratis dan menerima uang tip melanggar aturan hukum.–RED
REDAKSI
TRIYONO BANDUNG–GARENG SULAEMAN