Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Rabu 24 Juni 2026
Kamis pagi, 18Juni 2026. Jakarta masih berselimut kabut tipis ketika rombongan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno. Panitera Dr. Ahyar Parmika, S.H., M.H. beserta Tim Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersiap melaksanakan amanat hukum berdasarkan kewenangan eksekusi yang berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. Di sisi lain, sekelompok massa berkumpul di depan lobi hotel, membentangkan spanduk, menyerukan penolakan.
Hari itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan atas kawasan yang selama setengah abad dikenal sebagai Hotel Sultan — sebuah eksekusi atas lahan seluas 137.375 M² beserta 15 bangunan yang tercatat sebagai eksekusi perdata terbesar sepanjang sejarah peradilan Indonesia. Dengan terlaksananya eksekusi ini, aset negara di kawasan paling strategis Jakarta resmi kembali ke pangkuan negara.
Tulisan ini bukan hendak membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Ini adalah refleksi seorang hakim yang menyaksikan dari jarak paling dekat bagaimana hukum bekerja, bagaimana hukum diuji, dan bagaimana sebuah sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya menemukan titik penyelesaiannya.
Setengah Abad Silang Sengkarut.
Untuk memahami eksekusi ini, kita harus menelusuri akarnya hingga ke awal tahun 1970-an. Jakarta saat itu tengah bersiap menjadi tuan rumah konferensi internasional, namun tidak memiliki hotel berstandar internasional yang memadai selain Hotel Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin kemudian meminta bantuan Pertamina — yang saat itu berada di puncak kejayaan — untuk membangun hotel di lahan kosong seluas 13,7 hektare di kawasan Gelora Bung Karno.
Yang tidak diketahui Ali Sadikin saat itu: PT Indobuildco, perusahaan yang ditugaskan membangun hotel, ternyata bukan anak perusahaan Pertamina, melainkan perusahaan swasta murni milik keluarga Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina.
Fakta ini baru terungkap bertahun-tahun kemudian. Dalam persidangan tahun 2007, Ali Sadikin bersaksi bahwa dirinya merasa tertipu. Ia menegaskan bahwa jika sejak awal mengetahui status Indobuildco sebagai bisnis keluarga, ia tidak akan pernah merekomendasikan penggunaan lahan negara untuk kepentingan swasta.
Sejak awal pembangunan pada 12 Januari 1971, PT Indobuildco hanya diberikan izin untuk memanfaatkan lahan dengan kewajiban membayar royalti — bukan hak kepemilikan.
SK Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 1971 hanya memberikan izin penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu. Keppres Nomor 4 Tahun 1984 menegaskan: tanah dan bangunan bekas penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962 adalah milik Negara Republik Indonesia. Dan Diktum Keenam SK BPN Nomor 169/HPL/BPN/1989 mengatur: saat HGB berakhir, tanah masuk ke dalam Hak Pengelolaan negara.
Konsep hukumnya jelas sejak awal: tanah diberikan untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, dan setelah jangka waktu itu berakhir, tanah beserta bangunan kembali ke negara. Ini bukan rekayasa belakangan. Ini konstruksi hukum yang telah ada sejak 1971.
Tujuh Putusan Pengadilan, Satu Suara.
Sengketa terbuka pecah pada tahun 2006, ketika PT Indobuildco menggugat pembatalan HPL. Proses hukum yang kemudian terjadi berlangsung sangat panjang — melewati berbagai tingkat peradilan selama belasan tahun.
Dan hasilnya konsisten: tujuh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024 berbicara dengan satu suara yang sama.
Empat Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung — pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022 — secara berturut-turut dan konsisten menyatakan: HPL Nomor 1/Gelora milik negara adalah sah, perpanjangan HGB atas nama PT Indobuildco cacat hukum karena diterbitkan tanpa izin pemegang HPL, dan tanah harus kembali ke negara. Tiga putusan Pengadilan Tata Usaha Negara — dari PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung — menguatkan hal yang sama dari sisi administrasi pertanahan.
Bahkan dalam salah satu putusan PK, terungkap bahwa pejabat BPN yang menerbitkan perpanjangan HGB tahun 2002, Ir. Jefry Lumempouw, telah divonis bersalah di tingkat kasasi melalui Putusan Pidana Nomor 16K/Pid.Sus/2008 karena penyalahgunaan wewenang.
Meskipun di tingkat Peninjauan Kembali pidana (Nomor 229 PK/Pid.Sus/2013) pejabat tersebut kemudian dibebaskan, Mahkamah Agung dalam putusan perdata (PK Nomor 408/2022) tetap menyatakan perpanjangan HGB cacat hukum karena bertentangan dengan SK HPL 1989 dan diterbitkan tanpa persetujuan pemegang HPL. Artinya, terlepas dari nasib pidana pejabatnya, perpanjangan HGB itu sendiri secara perdata tetap tidak sah.
Ketika HGB berakhir pada Maret–April 2023, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan baru. Namun ditolak karena tidak mendapat izin tertulis dari pemegang HPL. Sejak saat itu, penguasaan PT Indobuildco atas tanah seluas 137.375 M² tidak lagi dilindungi oleh hak atas tanah yang sah menurut UUPA.
Pertimbangan Putusan 208 bahkan menegaskan: “bangunan yang berada di atas tanah eks HGB juga demi hukum kembali penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.” Majelis Hakim menyatakan bukti-bukti yang diajukan PT Indobuildco “tidak perlu Majelis pertimbangkan kembali karena hal-hal tersebut sudah ternyata jelas dalam putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”
Ketika tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah berbicara dengan satu suara, apakah pengadilan boleh diam?
Putusan Serta Merta: Keadilan yang Tidak Boleh Tertunda.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad — sebuah mekanisme dalam Pasal 180 ayat (1) HIR yang memungkinkan putusan dilaksanakan meskipun upaya hukum masih berjalan. Di masyarakat awam, mekanisme ini kerap disalahpahami seolah-olah pengadilan bertindak terburu-buru. Padahal justru keberadaannya menunjukkan bahwa pembuat undang-undang menyadari satu kebenaran yang abadi: keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang dinistakan.
Putusan serta merta bukanlah tindakan sewenang-wenang. Ia memiliki pengaman: izin Ketua Pengadilan Tinggi harus diperoleh terlebih dahulu.
Dalam kasus ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan izin melalui Surat Nomor 35/KPT.W10-U/PW.1.1.1/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Putusan tingkat pertama juga sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 77/PDT/2026/PT DKI tanggal 3 Maret 2026.
Seluruh tahapan prosedural telah dilalui lengkap selama lebih dari enam bulan sesuai Pasal 195 HIR jo. Pasal 1033 Rv. Ketika fondasi hukumnya sekuat ini, menunda eksekusi justru menjadi ketidakadilan yang baru.
Ketika Emosi Berhadapan dengan Hukum.
Saya tidak hendak mengecilkan apa yang terjadi pada hari eksekusi. Ada massa yang berkumpul, menyerukan penolakan. Ada spanduk-spanduk bertuliskan kalimat-kalimat keras. Ada lemparan batu. Ada kericuhan yang mengharuskan aparat bertindak. Ada 69 orang yang diamankan.
Saya memahami mengapa mereka marah. Ada karyawan yang khawatir kehilangan mata pencaharian. Ada penghuni apartemen yang cemas kehilangan tempat tinggal. Ada orang-orang yang merasa bahwa hukum tidak berpihak kepada mereka. Kemarahan itu manusiawi, dan saya tidak akan menghakiminya.
Namun sebagai hakim, saya juga harus jujur: emosi tidak bisa menjadi dasar untuk menghentikan pelaksanaan putusan yang sah.
Dalam negara hukum, perbedaan pendapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan — bukan melalui lemparan batu. Hak menyampaikan aspirasi dilindungi konstitusi, tetapi hak itu tidak mencakup hak untuk menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Sengketa atas tanah ini sudah diperiksa di berbagai tingkat peradilan selama belasan tahun, termasuk empat kali Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Status tanah sudah diputus oleh tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2011 hingga 2024. Setiap pihak sudah diberi kesempatan yang sama untuk berargumen, mengajukan bukti, dan menempuh upaya hukum. Ketika semua mekanisme itu sudah dilalui, menghormati putusan bukan berarti menyerah — itu berarti menghormati sistem yang kita bangun bersama.
Tegas dalam Hukum, Lembut dalam Perlakuan.
Ada satu prinsip yang pengadilan pegang erat dalam pelaksanaan eksekusi ini: tegas dalam hukum, lembut dalam perlakuan. Pengadilan menyadari bahwa di balik angka 137.375 M² dan 15 bangunan, ada manusia-manusia yang kehidupannya terdampak.
Itulah mengapa Pemohon Eksekusi menjamin bahwa penghuni hotel dan apartemen tetap diberikan kesempatan untuk tinggal dan tidak diusir keluar secara paksa.
Dan itulah yang saya saksikan sendiri di lapangan: polwan-polwan dengan sabar mendampingi penghuni hotel keluar sambil membawa koper. Tidak ada bentakan. Tidak ada kekerasan terhadap warga sipil. Beberapa penghuni termasuk anak-anak turun dari lantai atas, disambut petugas yang membantu membawakan barang bawaan mereka. Yang ada adalah kesabaran — kesabaran yang lahir dari keyakinan bahwa menegakkan hukum tidak harus dengan cara yang melukai kemanusiaan.
Itulah pula mengapa tenaga kerja dijamin akan dilindungi oleh negara, dan apabila memungkinkan akan diambil alih serta dipekerjakan oleh negara. Barang-barang milik termohon diinventarisasi dengan cermat dan disimpan di gudang yang aman, dengan kesempatan pengambilan selama enam bulan. Prinsipnya satu: eksekusi ini mengembalikan aset negara, bukan merampas hak-hak kemanusiaan.
Komitmen ini bukan sekadar janji di atas kertas. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam jumpa pers pascaeksekusi menegaskan dengan kalimat yang menyentuh: “Kami tidak ingin mereka setelah mengambil alih aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka.” Kemensetneg telah meminta PPKGBK tidak sekadar melakukan pendataan, tetapi juga memperhatikan kondisi para eks karyawan secara utuh. Posko dan saluran komunikasi bagi para pekerja telah dibuka.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad turut memberikan perhatian. Beliau menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan bahwa perubahan pengelolaan tidak mengorbankan mata pencaharian para pekerja.
Eksekusi bukan tentang menghancurkan. Eksekusi adalah tentang mengembalikan — mengembalikan apa yang menurut hukum menjadi hak negara, dengan cara yang tetap menghormati harkat dan martabat setiap manusia yang terlibat.
Kepastian Hukum: Fondasi yang Tidak Boleh Goyah.
Ada yang berargumen bahwa eksekusi ini mengganggu iklim investasi.
Izinkan saya bertanya sebaliknya: apa yang terjadi pada iklim investasi jika putusan pengadilan yang didukung tujuh putusan inkracht tidak bisa dilaksanakan? Investor mana yang berani menanamkan modal di negara yang putusan pengadilannya bisa diabaikan hanya karena ada tekanan?
Kepastian hukum adalah fondasi yang tidak boleh goyah. Ia adalah oksigen bagi kehidupan bernegara.
Tanpa kepastian hukum, investasi layu, keadilan mati, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara runtuh perlahan.
Eksekusi Hotel Sultan adalah ujian bagi negara hukum kita. Dan saya percaya, hari itu negara hukum kita lulus ujian. Bukan karena eksekusi berlangsung tanpa hambatan — justru ada hambatan, ada demo, ada kericuhan. Tetapi negara hukum lulus ujian justru karena di tengah semua tekanan itu, putusan pengadilan tetap dilaksanakan.
Dengan tertib. Dengan prosedur. Dengan kemanusiaan.
Sebuah Koreksi Sejarah.
Jika kita melihat kembali perjalanan panjang sengketa ini, ada benang merah yang tidak bisa diabaikan.
Tanah negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, diberikan berdasarkan asumsi bahwa penerimanya adalah lembaga negara. Asumsi itu ternyata keliru — penerimanya adalah perusahaan swasta milik keluarga pejabat negara. Gubernur Ali Sadikin sendiri mengakui bahwa ia merasa tertipu.
Selama setengah abad, koreksi atas kekeliruan itu tertunda. HGB diperpanjang pada tahun 2002 — perpanjangan yang kemudian dinyatakan cacat hukum oleh Mahkamah Agung, dan pejabat yang menerbitkannya pernah divonis di tingkat kasasi atas penyalahgunaan wewenang — meskipun kemudian dibebaskan di tingkat PK, putusan perdata MA tetap menyatakan perpanjangan itu cacat hukum. Royalti penggunaan tanah negara tidak dibayar sejak tahun 2007. Sementara itu, kawasan yang seharusnya menjadi aset publik terus dikomersialkan untuk kepentingan pribadi.
Eksekusi 18 Juni 2026 bukan sekadar pelaksanaan putusan. Ia adalah koreksi atas sebuah kekeliruan sejarah yang telah berlangsung lebih dari lima puluh tahun. Koreksi yang datang terlambat, namun lebih baik terlambat daripada tidak pernah.
Penutup: Sawang Sinawang.
Dalam filosofi Jawa, ada ungkapan sawang sinawang — segala sesuatu selalu terlihat berbeda dari sudut pandang yang berbeda. Bagi satu pihak, eksekusi ini adalah kemenangan keadilan. Bagi pihak lain, ini mungkin terasa sebagai kekalahan yang menyakitkan.
Dan bagi rakyat yang menyaksikan, ini adalah cermin dari bagaimana negara hukum bekerja — dengan segala ketidaksempurnaannya.
Saya tidak hendak meminta semua orang setuju dengan putusan ini. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat adalah keniscayaan.
Yang saya harapkan jauh lebih sederhana: bahwa kita semua — hakim, pengacara/advokad, pemerintah, pengusaha, rakyat biasa — bersedia menghormati mekanisme yang telah kita bangun bersama.
Bahwa ketika sengketa sudah diperiksa di berbagai tingkat peradilan selama belasan tahun, ketika tujuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sudah berbicara, kita menerima hasilnya dengan lapang dada. Bukan karena kita lemah, tetapi karena kita beradab.
Putusan pengadilan bukan kertas kosong. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya bahwa keadilan akan ditegakkan. Dan hari itu, 18 Juni 2026, setelah lebih dari lima puluh tahun silang sengkarut, janji itu akhirnya ditunaikan.
Sebagaimana pepatah yang selalu saya pedomani: eling lan waspada — ingat dan waspada. Ingat bahwa hukum ada untuk melindungi semua, dan waspada bahwa keadilan membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.
Wallahu a’lam bishawab.
*) Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,. Saat ini menjabat sebagai Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) UNISSULA Semarang.




