Sabtu, Oktober 3, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)...

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta,

0
31

JAKARTA, –MEDIA INDOTIPIKOR.COM–PEWARTA LOYALIS ISTANA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Jajaran Wantimpres periode ini dipimpin oleh Prof. Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Komposisi penasihat presiden kali ini diisi oleh deretan tokoh nasional dari lintas latar belakang, mulai dari ulama, akademisi, pengusaha, hingga purnawirawan TNI-Polri.
Daftar Anggota Wantimpres yang Resmi Dilantik
Prof. Pratikno (Ketua)
Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
Shinta Nuriyah Wahid
Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
Bambang Soesatyo
Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar
Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan
Chairul Tanjung
Salim Segaf Aljufri
K.H. Anwar Iskandar
K.H. Said Aqil Siradj
K.H. Yahya Cholil Staquf
Philip Kuncoro Wijaya
Budi Tanuwibowo
Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana
Soekarwo
Jusuf Hamka
Dato’ Sri Tahir
Yusuf Wanandi
Margarito
Rocky Gerung
Mohamad Hatta
Muhammad Qodari
Anwar Usman
Sorotan Komposisi Lembaga
Pelantikan ini menjadi perhatian publik karena menghadirkan kombinasi kepemimpinan dan masukan dari berbagai sektor strategis:
Pengayom Keagamaan dan Kebangsaan: Menghadirkan pimpinan Ormas keagamaan dan tokoh ulama seperti K.H. Yahya Cholil Staquf, K.H. Said Aqil Siradj, serta Prof. Quraish Shihab.
Ekonomi dan Dunia Usaha: Diperkuat oleh nama-nama besar di bidang bisnis dan pengembang infrastruktur seperti Chairul Tanjung, Dato’ Sri Tahir, dan Jusuf Hamka.
Pertahanan, Keamanan, dan Hukum: Mengikutsertakan purnawirawan jenderal serta pakar hukum seperti Agum Gumelar, Budi Gunawan, Margarito, dan Rocky Gerung.
Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan kebijakan negara. *

REDAKSI

TRIYONO BANDUNG