Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI— SeninĀ 29 Juni 2026
UU 20/2025 atur keadilan restoratif, namun penghentian perkara butuh penetapan PN agar sah dan tidak menjadi objek praperadilan.
Pendahuluan
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama melalui pengaturan mengenai mekanisme keadilan restoratif.
Konsep ini menekankan pentingnya memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai tujuan utama dalam menyelesaikan perkara pidana. Proses penyelesaian perkara tidak lagi hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban dan tanggung jawab dari pelaku.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan dari tahap awal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga ke proses persidangan. Namun, penghentian penyidikan atau penuntutan karena keberhasilan mekanisme keadilan restoratif tidak berlangsung secara otomatis.
Undang-undang mensyaratkan adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai bentuk pengawasan yudisial terhadap tindakan aparatur penegak hukum. Permasalahan hukum timbul ketika penghentian penyidikan atau penuntutan telah ditetapkan, tetapi pengadilan tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak dipenuhi. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penghentian tersebut dan kemungkinan untuk dijadikan objek praperadilan.
Kedudukan Penetapan Pengadilan dalam Keadilan Restoratif
Pasal 79 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 menetapkan bahwa setelah kesepakatan keadilan restoratif dilaksanakan, perkara harus dihentikan dan meminta penetapan dari pengadilan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penghentian perkara tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga harus mendapatkan pengesahan dari lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Pasal 84 KUHAP mengatur agar surat penghentian penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum dan dalam waktu maksimum tiga hari lalu diteruskan dan dimintakan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Demikian juga Pasal 86 KUHAP mengatur penghentian penuntutan juga perlu diteruskan dan dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu tiga hari.
Keberadaan penetapan pengadilan tersebut bukan hanya formalitas administratif, tetapi merupakan mekanisme checks and balances agar penghentian perkara benar-benar sesuai dengan syarat hukum. Pengadilan berfungsi untuk memastikan bahwa perdamaian dicapai secara sukarela, tanpa adanya paksaan, dan syarat tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif telah dipenuhi, serta kepentingan korban terlindungi dengan baik.
Akibat Hukum Apabila Penetapan Pengadilan Tidak Diberikan
Masalah muncul ketika Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak dipenuhi, misalnya tindakan pidana termasuk kategori yang dikecualikan, kesepakatan tidak sepenuhnya dilaksanakan, atau perdamaian terjadi dengan adanya tekanan dari salah satu pihak.
Dalam sudut pandang hukum administrasi dan hukum acara pidana, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak memiliki penetapan dari pengadilan belum mengikuti prosedur yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 86 ayat (1) dan (2) KUHAP. Maka, keabsahan penghentian perkara menjadi dipertanyakan.
Asas legalitas dalam hukum acara pidana menuntut setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. Jika salah satu syarat yang ditentukan undang-undang tidak terpenuhi, maka tindakan tersebut berpotensi dianggap cacat prosedural.
Selain itu, tujuan utama dari adanya penetapan pengadilan adalah untuk memberikan jaminan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menghindari proses pidana pada perkara yang seharusnya tetap diperiksa di pengadilan. Penolakan pengadilan untuk mengeluarkan penetapan dapat diartikan bahwa penghentian perkara belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga proses pidana dimungkinkan untuk tetap dilanjutkan.
Potensi Menjadi Objek Praperadilan
UU Nomor 20 Tahun 2025 memperluas ruang lingkup praperadilan sebagai alat untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum. Salah satu hal yang bisa diuji melalui praperadilan adalah apakah penghentian penyidikan dan penuntutan itu sah atau tidak.
Jika penyidik atau jaksa tetap menghentikan perkara meskipun pengadilan tidak memberi penetapan seperti yang diharuskan oleh undang-undang, maka timbul argumen hukum yang kuat bahwa tindakan itu bisa diajukan untuk diuji melalui praperadilan.
Dasar pemikirannya adalah sebagai berikut.
1. Penghentian penyidikan dan penuntutan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP. Tanpa ada penetapan dari pengadilan, syarat legalitas penghentian perkara menjadi belum terpenuhi.
2. Pihak yang dirugikan, terutama korban atau pelapor, kehilangan kepastian hukum karena perkara dihentikan tanpa mengikuti mekanisme yang diharuskan oleh undang-undang.
3. Lembaga praperadilan berwenang untuk memeriksa apakah tindakan dari kepolisian atau kejaksaan telah sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam hal ini, dapat dinilai apakah penghentian perkara telah memenuhi semua syarat formal dan materil, termasuk adanya penetapan dari pengadilan.
Dengan demikian, penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak dilengkapi dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri berpotensi untuk dinyatakan tidak sah melalui praperadilan. Sehingga akibat hukumnya berpotensi pula pada penyidikan atau penuntutan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Analisis Doktrinal
Pandangan ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan adalah tindakan hukum yang langsung memengaruhi hak semua pihak, sehingga harus dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur hukum. Setiap penyimpangan dari prosedur dapat menyebabkan penghentian itu dianggap tidak sah melalui mekanisme pengawasan oleh pengadilan.
Demikian pula, Andi Hamzah menjelaskan bahwa hukum acara pidana tidak hanya bertujuan untuk mencari pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan hak setiap individu melalui mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan menjadi salah satu alat penting untuk memastikan kewenangan penyidik dan jaksa tidak disalahgunakan.
Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai keadilan restoratif dalam KUHAP, maka penetapan Ketua Pengadilan Negeri merupakan bentuk pengawasan yudisial yang harus diperhatikan. Tanpa penetapan itu, penghentian perkara kehilangan salah satu unsur legalitas yang secara jelas diharuskan oleh undang-undang.
Penutup
Mekanisme keadilan restoratif dalam KUHAP menunjukkan keseimbangan antara penyelesaian perkara secara damai dan prinsip kepastian hukum. Keharusan untuk mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri adalah instrumen pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penghentian penyidikan dan penuntutan benar-benar memenuhi syarat keadilan restoratif.
Jika pengadilan tidak memberikan penetapan karena syarat keadilan restoratif tidak terpenuhi, maka penghentian penyidikan atau penuntutan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Dalam keadaan ini, tindakan penghentian tersebut dapat menjadi objek praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, karena terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang diwajibkan. Penetapan praperadilan selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk menguji penghentian perkara yang tidak sah, sehingga proses penyidikan dan penuntutan berpotensi pula dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, dan penegakan prinsip due process of law.
Daftar Pustaka
1. Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
2. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Fuadil Umam





