CIAMIS—INDOTIPIKOR.COM–MEDIA AWDI JABAR GROUP—Kasus dugaan penghinaan ringan yang terjadi di wilayah Kelurahan lebaklioung Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, kini memasuki babak baru. Korban resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bara Siliwangi Indonesia untuk mendampingi dan mengawal proses hukum di Polres Ciamis.
Surat kuasa khusus telah ditandatangani pada 12 Oktober 2026 oleh Cucu Ika, C.H. (58), warga Dusun Lebaklipung, Kelurahan Imbanagara, kepada Rd. Dede Surahman Kartadibrata selaku Paralegal sekaligus Ketua LBH Bara Siliwangi Indonesia.


Dalam surat kuasa tersebut, LBH Bara Siliwangi diberi wewenang penuh untuk membela, mendampingi, dan mewakili korban dalam menyelesaikan permasalahan terkait dugaan tindak pidana penghinaan ringan — berupa ucapan makian “ANJING” dan “MONYET” — yang diatur dalam Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) atau Pasal 315 KUHP lama.
Pelapor, Mat Robbi, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Lebaklipung, Rt 001/Rw 012,cigadung Desa Imbanagara, Ciamis.
Berdasarkan keterangan korban yang disampaikan pelapor, kejadian bermula saat korban hendak menanyakan uang kontrakkan rumah kepada Pak MM dan Ibu ES yang sudah beberapa bulan menunggak.
Tiba tiba DR(23) anaknya dari Mm keluar dari rumah dan saat itu lah terlapor DR melontarkan ucapan kasar berupa kata-kata “ANJING” dan “MONYET” kepada korban.

Korban kemudian mendatangi RT RW setempat untuk mengadukan kejadian tersebut sembari DR terus melontarkan kata-kata tidak pantasnya.
Kejadian tersebut sempat di musyawarah bersama RT RW setempat dengan pernyataan dari pengontrak “bahwa uang sewa kontrakan tersebut akan di bayarkan oleh kepala Dusun Lebak lipung yaitu Dede Yayat”.
Rd. Dede Surahman Kartadibrata menyampaikan:
”Kami siap mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban secara hukum yang berkeadilan. Setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat. Saat ini, kami menunggu itikad baik dari pihak pelaku untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bertanggung jawab.”
Dengan adanya pendampingan hukum ini, seluruh proses perkara akan dikawal langsung oleh LBH Bara Siliwangi Indonesia. Pihak berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan adil dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.(Team AWDI).





