INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-PTUNĀ Jakarta mengabulkan gugatan Ernie N.M. Toelle dan membatalkan keputusan Menteri HAM Natalius Pigai terkait mutasi jabatannya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara melawan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, Selasa (2/7).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim PTUN menilai keputusan menteri tersebut harus dibatalkan.
Dalam amar putusannya, pengadilan secara tegas menyatakan batal dan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri HAM tersebut.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a) atau jabatan lain yang setara.
Menteri HAM juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah 383 ribu rupiah.
Menyusul dibacakannya putusan tingkat pertama tersebut, pihak Tergugat dalam hal ini Menteri HAM kini memiliki tenggat waktu untuk menentukan sikap.
Sesuai hukum acara yang berlaku, pihak kementerian diberikan waktu untuk menelaah pertimbangan hakim secara komprehensif sebelum menentukan langkah selanjutnya, baik itu mematuhi putusan dengan mengeksekusi pengembalian jabatan, maupun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta jika merasa keberatan atas putusan tersebut.
Sebagai informasi perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT yang didaftarkan ke kepaniteraan pada tanggal 13 Februari 2026 ini bermula dari keberatan Penggugat, Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., atas kebijakan mutasi.
Duduk perkara sengketa ini mengerucut pada penerbitan Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Keputusan tersebut, memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial ke dalam jabatan fungsional.
Perkara ini, diadili Majelis Hakim Mohammad Herry Indrawan P (Ketua Majelis), bersama Febrina Permadi dan Haristov Aszadha (masing-masing Hakim Anggota).
Terlepas dari dinamika serta upaya hukum lanjutan yang mungkin ditempuh oleh para pihak, putusan ini merepresentasikan berjalannya sistem kekuasaan kehakiman yang tangguh.
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memastikan dan menjamin bahwa rangkaian pemeriksaan perkara di setiap tingkatan peradilan mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali selalu dilaksanakan secara objektif, imparsial, dan independen.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Abiandri Fikri Akbar
[11.37, 9/7/2026] SYAMSUL BAHRI KETUM FORSIMEMA SYAMSUL BAHRI 2: PN Tanjung Balai dan Imigrasi Samakan Persepsi soal Permohonan Perubahan Paspor
Jakarta, Humas MA
Kamis,09 Juli 2026
PN Tanjung Balai dan Imigrasi menggelar FGD untuk samakan persepsi terkait prosedur permohonan perubahan data paspor masyarakat.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Permohonan Perbaikan/Perubahan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, pada Rabu (08/07).
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PN, Erita Harefa dan Wakil Ketua Karolina Selfia Br. Sitepu, Para Hakim, Panitera dan Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Balai serta juga diikuti dari Pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan beserta jajaran.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang diselenggarakan kegiatan ini karena masih banyak masyarakat Kota Tanjung Balai yang mengajukan permohonan perubahan paspor walaupun sebenarnya dokumen kependudukan yang dimiliki sudah benar.
āKegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan mendapatkan masukan dari masing-masing instansi tentang perubahan data paspor itu sendiriā, terang Erita.
Wakibosri Sihombing, Hakim PN Tanjung Balai sebagai pemantik jalannya diskusi menyampaikan, āpermohonan perubahan paspor tidak memerlukan penetapan pengadilan akan tetapi penetapan pengadilan baru diperlukan jika sebelumnya terjadi perubahan data pada akta kelahiran pemegang pasporā.
Misalnya nama pemegang paspor pada akta kelahiran semula adalah āSangkotā, akan tetapi berdasarkan penetapan pengadilan diubah menjadi āSamsulā. Maka penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa identitas akta kelahiran seseorang telah diubah dan Pemegang paspor sama sekali tidak perlu mengajukan permohonan pengadilan terpisah untuk mengubah identitas diri pada paspor.
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 24 (1) Permenkumham tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yakni Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Di akhir kegiatan ini, Wakil Ketua PN Tanjung Balai, Karolina Selfia Br. Sitepu, menyampaikan harapannya agar semua yang hadir memiliki kesamaan persepsi sehingga permasalahan perubahan paspor ini dapat diselesaikan tanpa harus sidang terlebih dahulu yang memerlukan waktu dan biaya akan tetapi hasil akhirnya Pengadilan juga tidak dapat menerima permohonan tersebut. Jangan sampai ada anggapan masyarakat dibuat bolak balik dari kantor yang satu kantor yang lain.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Anton Alexander
Gugatan Pegawai Dikabulkan PTUN Jakarta, Menteri HAM Wajib Pulihkan Jabatan
Jakarta, Humas MA
Kamis, 09 Juli 2026





