Selasa, Oktober 13, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel,...

Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

0
28

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar berhasil melaksanakan eksekusi perkara perselisihan hubungan industrial dengan Nomor Perkara 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Mks jo. Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks, Jumat (9/10).

Pelaksanaan eksekusi ini momentum bermakna bagi Pemohon Eksekusi, Halida Sasmita, yang akhirnya menerima pembayaran hak-haknya setelah melalui proses penyelesaian perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Halida Sasmita merupakan mantan Direktur PT BPR Alinma yang telah mengabdikan diri selama 14 tahun 7 bulan. Dalam perkara tersebut, ia memperjuangkan hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa memperoleh penghargaan masa kerja sebagaimana yang menjadi pokok perselisihan.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Alinma selaku Termohon Eksekusi melakukan pembayaran kepada Halida Sasmita sebesar Rp. 44.910.000. Pembayaran dilaksanakan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Handri Mamudi, serta disaksikan oleh Hj. Rahmi Sahabuddin, Plt. Panitera Muda Hubungan Industrial dan Reyka Sartika, Jurusita Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah melalui proses hukum hingga tahap eksekusi, pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Eksekusi menjadi langkah nyata dalam pemenuhan hak pekerja. Pelaksanaan eksekusi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa proses peradilan tidak hanya berakhir pada penetapan atau putusan pengadilan, tetapi juga mencakup pelaksanaan putusan agar hak pihak yang dimenangkan dapat direalisasikan.

Pelaksanaan eksekusi ini berkaitan dengan pemenuhan hak akibat pemutusan hubungan kerja, dengan dasar hukum yang merujuk pada Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Penerapan ketentuan tersebut tetap mengacu pada amar putusan dan dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran dalam perkara yang bersangkutan.

Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam hubungan industrial. Bagi pekerja, pemenuhan hak sesuai ketentuan hukum merupakan bentuk perlindungan yang penting setelah berakhirnya hubungan kerja. Sementara itu, bagi pemberi kerja, pelaksanaan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pelaksanaan eksekusi secara efektif menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Momentum eksekusi ini menjadi pengingat bahwa makna keadilan tidak hanya terletak pada proses pemeriksaan dan putusan perkara, tetapi juga pada terlaksananya putusan tersebut sehingga hak-hak yang telah ditetapkan dapat diwujudkan secara nyata.

Dengan terlaksananya eksekusi perkara ini, diharapkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak serta memperkuat kesadaran akan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Rahmi Sahabuddin

PN Makassar Berhasil Eksekusi Putusan PHI Eks Dirut BPR Alinma

Jakarta, Humas MA
Selasa, 13 Oktober 2026