JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research).
A. PENDAHULUAN
Asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menjadi tolok ukur utama kinerja Peradilan Agama di Indonesia. Hal tersebut berhadapan langsung dengan kondisi dimana jumlah perkara yang masuk setiap tahun meningkat, namun tidak selalu diimbangi penambahan jumlah hakim.
Mahkamah Agung merespons kondisi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi ini mewajibkan setiap perkara perdata termasuk di lingkungan peradilan agama menempuh tahap mediasi. Di samping itu juga membuka peluang keterlibatan mediator non hakim yang telah memperoleh sertifikat mediator dari lembaga terakreditasi untuk ikut dalam upaya mendamaikan para pihak. Keterlibatan mediator non hakim dapat meringankan beban penyelesaian perkara melalui mediasi yang selama ini banyak dijalankan oleh hakim.
Kehadiran mediator non hakim secara konseptual memungkinkan hakim pengadilan agama lebih berfokus pada pemeriksaan pokok perkara, sementara proses mediasi ditangani secara profesional oleh pihak yang terlatih. Meskipun demikian, sejumlah kajian menunjukkan bahwa pemanfaatan mediator non hakim di lingkungan peradilan agama masih belum optimal. Hal ini antara lain ditandai oleh rendahnya tingkat keberhasilan mediasi, minimnya jumlah mediator bersertifikat, serta belum meratanya pemahaman para pihak berperkara mengenai manfaat mediasi. Kondisi ini menjadi dasar pentingnya kajian mengenai bagaimana peran mediator non hakim dapat dioptimalkan sebagai instrumen percepatan penyelesaian perkara di pengadilan agama, dengan bersandar pada penelitian terdahulu di lingkungan peradilan agama maupun perbandingan terbatas dari peradilan umum dan yurisdiksi lain.
B. TINJAUAN PUSTAKA
Karmuji (2016) menegaskan bahwa peran mediator dalam perkara perdata bersifat sentral karena mediator bertindak sebagai fasilitator komunikasi yang membantu para pihak menemukan titik temu. Asnawi (2017) menyoroti pentingnya pendekatan psikologis dalam mediasi, karena keberhasilannya tidak semata ditentukan oleh aspek prosedural, melainkan kemampuan mediator membangun kepercayaan dan komunikasi efektif antarpihak.
Pada konteks pengadilan agama, Sunarsi dkk., (2018) menemukan bahwa keberadaan mediator non hakim berkontribusi terhadap peningkatan jumlah kesepakatan damai pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa, meskipun tingkat keberhasilannya masih bervariasi antar wilayah. Kurniyana dan Nizar (2021) menemukan disparitas capaian keberhasilan mediasi antara hakim dan non hakim di Pengadilan Agama Purwodadi, yang mengindikasikan perlunya standardisasi kompetensi mediator. Kajian Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A menunjukkan bahwa keterbatasan jumlah hakim mendorong urgensi pelibatan mediator non hakim untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Leleang (2023) menemukan bahwa akses terhadap mediator non hakim yang memadai berperan penting dalam upaya mediasi keluarga. Sementara Nadinda (2023) menyoroti peran mediator non litigasi dalam mencegah eskalasi sengketa sebelum masuk ke persidangan. Darmawan, Elfia, dan Zulfan (2023) turut menunjukkan kontribusi nyata mediator non hakim dalam menjembatani konflik rumah tangga secara lebih netral, dibandingkan mediator hakim yang juga memeriksa pokok perkara.
Sebagai pembanding terbatas, Djalil, Madiong, dan Hamid (2023) menyimpulkan bahwa keterlibatan mediator profesional non hakim mempercepat penyelesaian perkara perdata umum di Pengadilan Negeri Makassar dibandingkan mediasi yang sepenuhnya ditangani hakim. Pada level internasional, Grajzl, Cepec, dan Mörec (2026) membuktikan secara empiris bahwa court-annexed mediation menurunkan durasi penyelesaian ratusan ribu perkara perdata di Slovenia serta meningkatkan peluang kesepakatan damai. Kesepuluh penelitian tersebut secara konsisten mengindikasikan bahwa keterlibatan mediator non hakim yang kompeten berkorelasi dengan peningkatan efektivitas mediasi, sekalipun tantangan implementasinya berbeda antar wilayah.
C. METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data bersumber dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan 10 (sepuluh) penelitian terdahulu yang relevan dengan konteks peradilan agama, disertai pembanding terbatas dari peradilan umum dan yurisdiksi lain. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk merumuskan kerangka argumentasi mengenai urgensi, faktor penghambat, dan strategi optimalisasi peran mediator non hakim di peradilan agama.
D. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Urgensi Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim di Peradilan Agama
Optimalisasi peran mediator non hakim di Peradilan Agama memiliki urgensi pada tiga aspek. Pertama, beban kerja hakim: ketika fungsi mediasi sepenuhnya dijalankan oleh hakim yang juga memeriksa pokok perkara, terjadi tumpang tindih peran yang berpotensi mengurangi fokus penanganan perkara, sebagaimana ditemukan pada Peradilan Agama Pangkalpinang yang hanya memiliki lima hakim untuk menangani perkara yang terus meningkat. Kedua, independensi proses mediasi: mediator non hakim cenderung dipersepsikan lebih netral oleh para pihak berperkara, khususnya dalam sengketa perceraian dan konflik rumah tangga yang bermuatan emosional, sehingga mendorong keterbukaan dalam bernegosiasi sebagaimana ditemukan Darmawan, Elfia, dan Zulfan (2023). Ketiga, efisiensi waktu: temuan Grajzl, Cepec, dan Mörec (2026) yang menunjukkan penurunan durasi penyelesaian perkara pada perkara yang menempuh mediasi terlembaga, memberi indikasi bahwa penguatan fungsi mediasi dapat berkontribusi langsung terhadap percepatan penyelesaian perkara di pengadilan.
2. Faktor Penghambat Efektivitas Mediasi oleh Mediator Non Hakim
Kajian terhadap penelitian terdahulu mengidentifikasi empat faktor penghambat. Pertama, keterbatasan jumlah mediator bersertifikat di luar pengadilan, khususnya di daerah dengan akses pelatihan yang terbatas, sebagaimana disinggung Kurniyana dan Nizar (2021). Kedua, rendahnya pemahaman para pihak berperkara mengenai manfaat mediasi, yang menyebabkan mediasi kerap ditempuh sekadar formalitas tanpa itikad menyelesaikan sengketa secara substantif, sebagaimana ditemukan Nadinda (2023). Ketiga, aspek pembiayaan, karena jasa mediator non hakim pada umumnya dikenakan biaya, berbeda dengan mediator hakim yang tidak dipungut biaya, sehingga berpotensi memberatkan pihak berperkara dengan kemampuan ekonomi terbatas. Keempat, variasi kualitas teknik mediasi antar mediator yang berdampak langsung pada tingkat keberhasilan kesepakatan damai, sebagaimana ditemukan Sunarsi dkk. (2018) di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa.
3. Strategi Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim
Berdasarkan keempat faktor penghambat di atas, dapat dirumuskan empat strategi optimalisasi yang saling berkesesuaian. Pertama, menjawab keterbatasan jumlah mediator, diperlukan penguatan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan bagi calon mediator non hakim, yang dilakukan bekerja sama dengan pengadilan tinggi agama, organisasi profesi advokat, dan akademisi hukum setempat. Kedua, menjawab rendahnya pemahaman para pihak, diperlukan penguatan sosialisasi manfaat mediasi sejak tahap pemeriksaan awal oleh hakim pemeriksa perkara, agar para pihak tidak menempuh mediasi sekadar formalitas. Ketiga, menjawab aspek pembiayaan, diperlukan skema keringanan atau subsidi biaya jasa mediator bagi pihak dengan kemampuan ekonomi terbatas, sejalan dengan mekanisme berperkara secara prodeo yang telah dikenal di lingkungan peradilan agama. Keempat, menjawab variasi kualitas teknik mediasi, diperlukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja mediator melalui pedoman perilaku mediator yang ditetapkan Mahkamah Agung. Kombinasi keempat strategi tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi peran mediator non hakim di peradilan agama secara terukur, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
E. KESIMPULAN
Optimalisasi peran mediator non hakim merupakan instrumen strategis dalam mempercepat penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Kajian terhadap sepuluh penelitian terdahulu menunjukkan bahwa keterlibatan mediator non hakim yang kompeten dan bersertifikat berkontribusi terhadap peningkatan tingkat keberhasilan mediasi serta pengurangan durasi penyelesaian perkara, sekaligus meringankan beban ganda hakim sebagai pemeriksa sekaligus mediator. Namun demikian, efektivitasnya masih dibatasi oleh empat faktor, yaitu ketersediaan mediator bersertifikat, pemahaman para pihak, pembiayaan, dan variasi kompetensi mediator. Oleh karena itu, optimalisasi mediator non hakim ini memerlukan pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan, penguatan sosialisasi manfaat mediasi, skema pembiayaan yang berkeadilan, serta pengawasan kinerja mediator yang konsisten. Penelitian lanjutan berbasis data empiris pada satuan kerja pengadilan agama secara lebih luas disarankan untuk memperkuat kebijakan optimalisasi mediator non hakim di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
1. Asnawi, M. N. (2017). Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan: Psychological Approach Importances in Mediation Process. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(3).
2. Darmawan, A. D., Elfia, & Zulfan. (2023). Kontribusi Mediator Nonhakim dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 21(2).
3. Djalil, D., Madiong, B., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2).
4. Grajzl, P., Cepec, J., & Mörec, B. (2026). Does Court-Annexed Mediation Facilitate Case Disposition? Evidence from Civil and Commercial Lawsuits. International Review of Law and Economics.
5. Karmuji, K. (2016). Peran dan Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura, 7(1).
6. Kurniyana, R., & Nizar, M. C. (2021). Tingkat Keberhasilan Mediasi oleh Hakim dan Non Hakim di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2019. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 3(1).
7. Leleang, A. T. (2023). Akses Mediator Non Hakim dalam Upaya Mediasi Keluarga. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 4(2).
8. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
9. Nadinda, F. P. (2023). Peran Mediator Non Litigasi Guna Mencegah Meningkatnya Sengketa di Pengadilan.
10. Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A. Peranan Mediator Non Hakim dalam Mempercepat Penyelesaian Sengketa Perkara di Peradilan Agama Pangkalpinang Kelas 1A.
11. Sunarsi, D., dkk. (2018). Efektifitas Peran Mediator Non Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(2).
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Helen Sabrina Efendi
Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim Dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Perkara Di Peradilan Agama
Jakarta, Humas MA
Rabu,26 Agustus 2026





