Rabu, Oktober 14, 2026
Beranda KEMENTERIAN Misteri” Hilangnya Aset Genteng SDN 2 Linggajaya Dengan Dugaan Sesuatu” Tanpa...

Misteri” Hilangnya Aset Genteng SDN 2 Linggajaya Dengan Dugaan Sesuatu” Tanpa Izin Telah Menuai Sorotan Publik.

0
13

TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS PEMERINTAH–Sudah Barang Tentunya, Sebagai aset negara merupakan semua kekayaan yang dimiliki oleh negara baik berupa benda berwujud atau tidak berwujud itu jelas hak dan investasi yang diperoleh melalui beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lain yang sah, untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.

Yang mana Diyakini  semua barang aset negara harus sesuai dengan prosedur dalam melakukan penghapusan, serta tekhnis lainya dengan prosedur yang tentu ada aturannya.

Dengan ini salah satunya sekolah yang sedang melaksakan program pembangunan revitalisasi kementerian yang di danai dari APBN 2026 menjadi sorotan publik dalam hilangnya barang genteng yang di perkirakan sebanyak 7.000 pcs, yang mana ini merupakan pengambilan secara paksa yang tanpa adanya izin dari pihak sekolah.

Senin. 12//10/2026 Adanya kejadian ini yang sebagai sumber dari masyarakat seputaran kelurahan linggajaya menyampaikan, Bahwa SD Negeri 2 Linggajaya sedang melaksanakan program revitalisasi dengan anggaran sebesar RP; 2.344.793.884 dengan banyaknya ruangan kelas 10 rombel ini secara swakelola, tapi dengan anehnya ketika dalam penurunan barang seperti contoh genteng tersebut itu di kumpulkan yang di perkirakan yang terkumpul sebanyak 10.000 pcs genteng, tapi dengan ini tiba tiba ada petugas dari pemerintahan kota tasikmalaya yang mengakui sebagai petugas aset, tapi dengan itu dengan yang sebenarnya bukanlah perugas aset yang sebenarnya (Oknum) dan sehingga terjadilah genteng tersebut di ambil sebanyak 7.000 pcs lebih, Katanya.

Setelah mendengar keterangan narasumber masyarakat kami menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 2 Linggajaya lewat Whats App, tapi dengan itu kepala sekolah tidak mau menerimanya untuk berkomunikasi, dan bahkan di cari di lokasi juga sama sekali tidak ada di tempat dan katanya katanya selalu sedang dinas luar, yang menjadi pertanyaan sebagai kepala sekolah ada apa beliau susah di temui dan di hubungi…?

Mengenai hal ini adanya kehilangan barang aset tersebut siapakah yang akan bertanggung jawab, di karnakan jelas itu pengambilan genteng tersebut tanpanya ada izin dari yang punya wewenang jelas sekali merupakan suatu pelanggaran yang fatal, dan apa lagi oknum mengaku ngaku dari petugas aset pemerintahan kota tasikmalaya.

Yang mana sebagai dasar sanki bagi pelaku yang sudah menjual barang pemerintah dengan tanpa izin yang berwenang maka sanki pidana pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang terpenuhi, kasus ini dapat dibawa ke ranah hukum pidana yang dalam kontek tindak pidana korupsi UU TIPIKOR, yang mana jelas jika penjualan aset bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan terbukti merugikan keuangan negara termasuk (pasal 2 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan ini juga kontek pasal penggelapan dalam jabatan 375 kuhp, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasanya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dalam pasal pencurian 362 kuhp.
tindakan dilakukan oleh pihak luar atau tanpa kewenangan sama sekali atas barang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Maka dengan ini kami tayang berita sebagai bahan konfirmasi dengan pihak sekolah mengenai adanya disinyalir hilang genteng yang di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan dengan itu pemerintahan kota tasikmalaya Khususnya Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar cepat tanggap mengenai hilangnya genteng sebagai aset hilang agar oknum pelaku di penjarakan
Bersambung…

A. Firmansyah.