TASIKMALAYA–INDOTIPIKOR.COM—JABAR–Tentunya Dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang perlu diutamakan untuk memberikan bantuan tunai kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan intinya program tersebut untuk memastikan anak tetap bisa bersekolah dan mencegah putus sekolah karena kendala biaya dan serta meringankan beban orang tua dalam memenuhi perlengkapan dan kebutuhan belajar siswa yang mendapatkan.
Seyogiyanya program ini hanya untuk kebutuhan siswa siswi agar tidak putus sekolah dan bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang seterusnya,sesuai dengan Harapan Pemerintah serta aturan yang diterapkan.


Tapi Diduga di salah satunya satuan Pendidikan MTSS Al _ Mubarokah Cibaros Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya diduga sudah melanggar haknya bantuan pip untuk kelas viii dan ix dengan besaran Rp. 750.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) menjadi Rp. 375.000. ( Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Puluh Ribu Rupiah), dan yang sisanya Rp. 375.000. (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) di pungli oleh pihak sekolah yang belum jelas peruntukkannya.


Senin. 29/6/2026 Mengenai pungutan dana bantuan pip tersebut di salah satunya narasumber yang tidak disebutkan namanya menyampaikan, Bahwa anak kami yang sekarang kelas ix baru tamat tahun pelajaran 2025/2026, ia mendapatkan Program PIP yang sudah cair sebesar RP;750.000. yang di ambil Bank BRI Kecamatan Cineam, dan anak anak yang mendapatkannya itu hadir semua, dan juga dalam pencairan uang itu di dampingi oleh 3 orang dari pihak sekolah yang berinisial E,S & A, dan setelah uang itu cair keterima langsung oleh anak saya sebesar RP; 375.000. langsung dari pihak bank dan setelah pulang dari bank bri anak tersebut di suruh datang ke sekolah yang katanya harus membayar administrasi materai RP;30.000 dan 20 lagi ke Guru inisial E dengan total RP; 50.000. jadi uang program pip sebesar 750.000. itu hanya keterima oleh siswa siswi sebesar RP;325.000. dan jadi sisa RP; 425.000 yang seharusnya untuk hak siswa siswi menghilang di telan gaib,Katanya.


Selanjutnya dalam keterangan Kepala Sekolah Berinisial I menyampaikan, Bahwa dengan kriteria ini kami sebagai Kepala MTSS Al _ Barokah Cibaros sangat tidak tahu tentang adanya pemungutan uang yang sebesarRP; 750.000. menjadi RP 375.000. ribu, dan bahkan ada pemungutan lagi RP; 50.000. untuk kepentingan yang lain, tapi memang kami juga di akui kalau untuk materai memang ada, paling yang bayar cuma hanyaRP; 10.000. saja, kalau yangRP; 50.000. ada untuk yang lainnya tidak ada.
Ia lanjut I menyampaikan, untuk mengenai adanya program pip yang sudah di cairkan dan yang harus di terima semua siswa/i yang dapat memang itu seharusnya sebesar;RP 750.000. tapi karna uang tersebut tidak semuanya di terima siswa/i itu kalau di ambil semuanya akan kembali lagi uang tersebut ke Negara, dan juga atas dasar dari perintah Kantor Kementrian Agama (Kemenag), untuk kami harus gimana lagi saya hanya sebatas perintah yang di atas, memang kalau dengan cara itu juga kami ingin membuat suatu aksi(Demo) Katanya.


Dengan hal ini program pip yang harus terima siswa/i yang haknya untuk mendapatkan ternyata tidak sampai dengan sepenuhnya dan itu suatu perlakuan oknum yang sangat biadab, di karnakan uang tersebut dengan sebesar;RP 750.000. itu hanya keterima dengan sebesar 325.000. yang sisanya diduga untuk kepentingan yang tidak jelas sebesar; RP 425.000. yang mana jelas dari pihak oknum sekolah melakukan Pungutan Liar dengan secara halus yang di awali dengan penandatangan seluruh siswa/i di sekolah selang sebelum 3 hari pasca pencairan dana pip di bank bri.


Dengan perjalanan mengenai Program Bantuan PIP pihak sekolah sama sekali tidak boleh memungut/memotong tanpa alasan apapun juga, yang mana secara regulasi tindakan yang sudah di lakukan oleh oknum MTSS Al _ Mubarokah Cibaros Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya mengenai memotong/memungut dana bantuan sosial pip jelas dikatogerikan pelanggaran Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang _ Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan sebagai hukuman pidana umum pelaku juga dapat di jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika terbukti menahan buku tabungan SimPel.atau kartu ATM siswa secara paksa demi ke untungan pribadi/sekolah.
Untuk itu sebagai Pemerintah Khususnya Kementerian Agama dan Aparatur Penegak Hukum agar supaya cros cek dan tindak lanjuti dengan adanya Pungutan Liar PIP di sekolah tersebut agar supaya tidak memberikan contoh kepada sekolah yang lain.
Bersambung…
A. Firmansyah.





