Menjadi Polemik Di Masyarakat Cikijing Pancawangi, Program Ketahanan Pangan Desa Bertujuan Memperkuat Kemandirian Pangan Lokal, Diduga Menjadi Keuntungan Kelompok Tertentu.

0
20

TASIKMALAYA—INDOTIPIKOR.COM—Saat ini masyarakat Kampung Cikijing Desa Pancawangi Kecamatan Pancatengah Tasikmalaya, lagi buming masalah program Ketahanan Pangan Anggaran 2025 dan berkelanjutan sampai sekarang , Masyarakat katanya sama sekali kaga merasakan program tersebut, dan katanya program itu hanya dirasakan segelintir orang dan seolah diduga menjadi lahan bisnis serta menguntungkan segelintir orang saja kata warga, Kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terutama Pihak Infektorat, serta intansi terkait termasuk Pihak kejaksaan yang berwenang, masyarakat berharap kroscek serta audit, atau periksa, apa ada kekeliruan yang signipikan atau tidak masalahnya Masyarakat Tak mendapatkan Manfaat apapun dari program tersebut, seperti masyarakat ketahui Bukankah..??..Program ketahanan pangan desa bertujuan memperkuat kemandirian pangan lokal, meningkatkan ekonomi warga, dan mencegah stunting melalui pemanfaatan lahan produktif serta diversifikasi tanaman. Manfaat utamanya meliputi ketersediaan pangan bergizi yang terjangkau, peningkatan pendapatan petani/BUMDes, dan pengurangan ketergantungan pasokan luar.Berikut adalah rincian manfaat program ketahanan pangan desa:Peningkatan Ketersediaan & Akses Pangan: Memastikan ketersediaan bahan pangan yang cukup, beragam, dan bergizi sepanjang tahun bagi warga desa.Penguatan Ekonomi Desa: Pemanfaatan lahan desa (seperti budidaya jagung atau perikanan) yang dikelola BUMDes meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.Kemandirian Pangan: Mengurangi ketergantungan pada pasokan pangan dari luar desa, sehingga desa lebih tangguh saat terjadi krisis.Peningkatan Gizi Masyarakat: Mengurangi risiko stunting dan meningkatkan kualitas konsumsi pangan melalui diversifikasi tanaman dan penyediaan sumber pangan lokal.Optimalisasi Aset Desa: Lahan tidur atau kurang produktif disulap menjadi lahan pertanian, perkebunan, atau perikanan yang produktif.Penguatan Gotong Royong: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengelolaan program, yang memupuk semangat kerja sama dan kemandirian.Pemberdayaan Perekonomian Rumah Tangga: Meningkatkan pendapatan rumah tangga petani melalui penyediaan sarana produksi pertanian dan pemasaran hasil.Program ini didukung melalui penggunaan dana desa (minimal 20% pada beberapa program tahun 2025), serta kerjasama dengan pihak ketiga atau BUMDes.

Sistem dan praktek ketahanan pangan melalui Dana Desa merupakan kebijakan pemerintah untuk memperkuat kemandirian pangan tingkat desa, dengan fokus minimal 20% alokasi Dana Desa untuk sektor nabati maupun hewani, pengembangan pangan lokal, dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Berikut adalah rincian sistem dan prakteknya:1. Sistem Perencanaan dan Mekanisme (Tata Kelola)Musyawarah Desa (Musdes): Program ketahanan pangan wajib didasari hasil musyawarah desa yang tertuang dalam RKPDes dan APBDes.Identifikasi Potensi Lokal: Program disesuaikan dengan karakteristik desa, seperti potensi pertanian, peternakan, perkebunan, atau perikanan.Pelaksana Kegiatan:BUMDes/BUMDesma: Diutamakan sebagai pengelola utama melalui penyertaan modal.Tim Pelaksana Kegiatan (TPK): Dibentuk jika desa belum memiliki BUMDes, dengan SK Kepala Desa.Penyaluran Dana: Dana ditransfer dari rekening kas desa ke rekening BUMDes atau TPK.2. Praktek Ketahanan Pangan di Desa (Jenis Kegiatan)Penggunaan Dana Desa difokuskan pada:Pengembangan Pertanian: Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan hidroponik/bioponik/pekarangan pangan lestari.

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan Polri akan memiliki total 28 gudang ketahanan pangan yang tersebar

Peternakan & Perikanan: Budidaya ikan, ternak unggas, atau ternak besar.Pasca Panen & Pengolahan: Pengolahan hasil pertanian/hewan untuk meningkatkan nilai tambah.Infrastruktur & Cadangan: Pembangunan/rehabilitasi lumbung pangan desa dan jaringan distribusi pangan.Pemasaran: Pengembangan jaringan pemasaran produk pangan desa.3. Tahapan Implementasi 2025Perencanaan: Masuk ke dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.Penetapan TPK/BUMDes: SK Kepala Desa untuk pelaksana.Pelaksanaan: BUMDes atau TPK melaksanakan kegiatan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).Pelaporan: Pelaporan realisasi dan dampaknya terhadap ketahanan pangan warga.Tujuan utama dari praktek ini adalah meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan pangan yang mandiri serta berkelanjutan di tingkat desa.

SUHERMAN PANCA

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur,