JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Kesempatan untuk mendengarkan sikap Terdakwa atau Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim menyampaikan Hak Terdakwa pasca putusan, tidaklah terdapat dalam KUHAP
Jakarta Ramai diperbincangkan di publik dalam berbagai kanal media sosial tentang sikap Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang langsung meninggalkan persidangan setelah pembacaan putusan dan menyampaikan Hak Terdakwa/Advokatnya dan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum, bilamana keberatan atau tidak sependapat terhadap putusan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Selasa (30/6).
Bahkan terhadap sikap Majelis Hakim tersebut, terdapat sikap dan pendapat tidak pantas yang disampaikan Advokat Terdakwa yang menyampaikan “Majelis Hakim takut” karena segera meninggalkan ruang sidang tanpa mendengarkan terlebih dahulu pendapat Terdakwa atas putusan, setelah menyampaikan Hak Terdakwa/Advokat dan Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum, bilamana keberatan atau tidak sependapat terhadap putusan.
Terhadap diskursus yang berkembang di publik, timbul pertanyaan apakah benar langkah yang dilakukan Majelis Hakim telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku?
Berdasarkan ketentuan Pasal 248 KUHAP Baru yakni menjelaskan “Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
Lebih lanjut, setelah pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa kecuali undang-undang menentukan lain, di mana berdasarkan Pasal 249 ayat (3) KUHAP yakni Majelis Hakim wajib memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya, yang antara lain:
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini;
c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;
d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan
e. hak untuk mencabut pernyataan sebageimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Adapun Hak Terdakwa yang disampaikan Majelis Hakim tersebut, bilamana berkeberatan terhadap Putusan Pengadilan yang telah dibacakan disamakan dengan Hak untuk mengajukan upaya hukum. Sedangkan kesempatan untuk mendengarkan sikap Terdakwa atau Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim menyampaikan Hak Terdakwa dimaksud, tidaklah terdapat dalam KUHAP dan bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara pidana.
Dengan demikian tidaklah tepat, sikap yang ditunjukan oleh Advokat, Mantan Mendikbud tersebut, seolah justru bertentangan dengan sikap penghormatan terhadap kewibawaan persidangan dan lembaga peradilan, serta melanggar ketentuan Pasal 269 ayat (1) KUHAP.
Maka sudah seharusnya, ketidaksetujuan atas Putusan Pengadilan ditempuh dengan cara yang elegan dan sesuai ketentuan hukum melalui menyatakan upaya hukum banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengadili perkara a quo dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir sesuai Pasal 285 ayat (2) KUHAP Baru.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Adji Prakoso
Melihat Sikap Majelis Hakim Pasca Menyampaikan Hak Terdakwa di Sidang Eks Mendikbud
Jakarta, Humas MA
Rabu,1 juli 2026





