JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS MK RI—Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang pemerintah melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital secara sembarangan.
Dalam sidang putusan pengujian Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026), MK mewajibkan pemerintah mengirimkan notifikasi serta alasan tertulis sebelum menghapus dan memblokir informasi di ruang digital.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa wewenang pemutusan akses tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hak atas informasi serta kebebasan berpendapat warga negara.
“Oleh karena itu, dalam konteks ini pemerintah harus dibebani kewajiban menggunakan kewenangan dalam konstruksi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, dengan cara menerbitkan atau mengeluarkan notifikasi digital atau pemberitahuan secara tertulis beserta alasannya,” ujar Arsul.
Melalui putusan perkara nomor 311/PUU-XXIV/2026 ini, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE inkonstitusional bersyarat.
Pasal tersebut kini dinyatakan konstitusional sepanjang pemerintah hanya berwenang memutus akses informasi setelah menerbitkan pemberitahuan resmi.
Mekanisme Checks and Balances Kehadiran kewajiban notifikasi ini dirancang sebagai mekanisme checks and balances guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di ruang digital.
MK menegaskan, langkah ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat atau pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Alasan Mahasiswa Gugat UU ITE ke MK Gugatan uji materi ini diajukan oleh sekelompok mahasiswa di bawah pimpinan Exal Sinaga.
Berdasarkan catatan persidangan, gugatan tersebut diajukan atas dasar kekhawatiran konstitusional yang bersifat preventif (preventive legal standing).
Para pemohon menilai wewenang pemerintah dalam memutus akses informasi terlalu luas dan berpotensi melanggar hak warga negara sewaktu-waktu akibat ketiadaan prosedur baku serta notifikasi resmi.–RED





