Kamis, September 17, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan...

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) cq. Pusdiklat Teknis Peradilan memanggil 614 (enam ratus empat belas) hakim dan aparatur peradilan

0
23

Megamendung, –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Jawa Barat – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) cq. Pusdiklat Teknis Peradilan memanggil 614 (enam ratus empat belas) hakim dan aparatur peradilan dari empat lingkungan peradilan untuk mengikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1.

Pelatihan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 21 s.d. 25 September 2026. Pembukaan dijadwalkan Senin, 21 September 2026 pukul 08.30–09.15 WIB, dan penutupan Jumat, 25 September 2026 pukul 15.45–16.30 WIB.

Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, Kepala Pengadilan Militer Utama, dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, dengan permintaan agar menugaskan peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran I. Berdasarkan penghitungan pada lampiran tersebut, 614 peserta itu terdiri dari:

• Peradilan Umum: 321 orang

• Peradilan Agama (termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh): 237 orang

• Peradilan Militer: 27 orang

• Peradilan Tata Usaha Negara: 29 orang

Sejumlah ketentuan administratif berlaku bagi peserta:

1. Registrasi online wajib dilakukan melalui laman https://laskar.bsdk.mahkamahagung.go.id oleh seluruh peserta, baik yang bersedia maupun tidak bersedia mengikuti pelatihan. Peserta yang bersedia wajib mengunggah Surat Tugas dan pas foto berlatar belakang merah. Batas waktu registrasi adalah 18 September 2026; jika tidak dilakukan hingga tanggal tersebut, peserta dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan.

2. Peserta yang bersedia wajib bergabung dalam grup WhatsApp peserta.

3. Selama pelatihan, seluruh peserta wajib mengakses e-Learning Mahkamah Agung dan memiliki akun SSO/SIMARI Mahkamah Agung.

4. Peserta mengenakan Pakaian Dinas Harian atau pakaian bebas rapi.

Surat juga menegaskan bahwa Pusdiklat Teknis Peradilan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik dari perorangan maupun lembaga, dan penyimpangan pelayanan dapat dilaporkan melalui Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung RI di http://siwas.mahkamahagung.go.id.

Materi disampaikan oleh sejumlah narasumber selama lima hari dengan total 40 Jam Pelatihan (JP):

1. Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim — Prof. Dr. Edmon Makarim

2. Risiko AI dalam Sistem Peradilan — Ruby Alamsyah

3. Kecerdasan Artifisial dan Perubahan Lanskap Peradilan — Dr. Eng. Ayu Purwarianti

4. Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal — Ruby Alamsyah

5. AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian — Prof. Wisnu Jatmiko

6. Kapasitas Hakim dalam Menghadapi Manipulasi Bukti dan Bias Algoritma — Prof. Dr. Ir. Hammam Riza

7. Evolusi Teknologi Hingga AI Generatif — Dr. Onno W. Purbo

8. Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Pelindungan Data pada Era AI — Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi

9. Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital — Brigjen TNI J.O. Sembiring

10. Praktik Penegakan Hukum dan Pembuktian Perkara Digital — Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.

11. Arah Tata Kelola Penerapan AI dalam Peradilan — Dr. Pratama Dahlian Persadha

Informasi lebih lanjut, termasuk terkait ketidakhadiran peserta, dapat menghubungi narahubung yang tercantum dalam surat: Imanuella Lesilolo (0852 8117 4994), M. Muhyi Arrasyid (0852 1526 0876), Nanda Luqiriano (0821 1619 1414, Petugas kelas), dan Adimas Leo Firmansah (0878 4014 4849, Petugas kelas).

614 Hakim dan Aparatur Dipanggil Ikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial

Bintoro W Prasojo – Dandapala Contributor
Kamis, 17 Sep 2026