JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengawali Indonesia Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi mengawali Indonesia Judicial Fellowship Program di Federal Court of Australia (FCA), Melbourne.
Program yang berlangsung selama dua pekan, dari 27 Juli hingga 7 Agustus 2026 ini diikuti oleh empat hakim Indonesia, yaitu Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Adhika Budi Prasetyo, S.H., M.B.A., M.H. (Hakim Yustisial Kamar Perdata MA RI), Ni Putu Asih Yudiastri, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jepara), dan Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., LL.M. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI).
Delegasi didampingi oleh Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., staf khusus Ketua Mahkamah Agung RI-anggota Tim Pembaruan Peradilan MA RI.
Program ini merupakan bagian dari kerja sama strategis MA RI dengan FCA yang telah terjalin lebih dari dua dekade, serta didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).
Keempat hakim delegasi terpilih melalui proses seleksi terbuka yang dikoordinasikan oleh Tim Pembaruan Peradilan MA RI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 153/KMA/SK.KP1.1.2/IX/2025.
Secara umum, program fellowship ini bertujuan meningkatkan kapasitas hakim Indonesia dalam praktik peradilan komersial internasional, sekaligus mendukung agenda reformasi hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045, termasuk perbaikan peringkat Indonesia dalam Business Ready Index (B-Ready) Bank Dunia serta pemenuhan standar OECD terkait sistem kepailitan, penegakan hukum persaingan usaha, eksekusi perdata, dan pengakuan putusan asing.
Selama dua pekan di FCA, keempat hakim akan mendalami empat area utama, yakni hukum persaingan usaha, hak kekayaan intelektual, litigasi lintas batas dan eksekusi putusan asing, serta efisiensi operasional pengadilan niaga, yang nantinya dituangkan dalam proyek pembaruan (reform project) individu masing-masing peserta.
Diskusi Enforcement, Admiralty, dan Kekayaan Intelektual Warnai Hari Pertama Fellowship
Pada hari pertama, delegasi diterima oleh Martin Clutterbuck, International Program Manager FCA, dan disambut oleh sejumlah pejabat kepaniteraan Federal Court of Australia, yaitu Registrar Thom Stewart, Judicial Registrar Jodie Burns, dan Judicial Registrar Jacinta Ellis.
Agenda dibuka dengan sesi perkenalan, morning tea, serta tur keliling gedung dan lingkungan kerja FCA di Melbourne.
Delegasi diberikan ruang kerja di Lantai 9 Gedung FCA, yang berlokasi di Commonwealth Court, William Street di Melbourne yang akan berfungsi sebagai ruang rapat utama, untuk dua minggu ke depan.
Rangkaian diskusi hari pertama berlangsung dalam empat sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Judicial Registrar Jodie Burns mengenai titik singgung antara penegakan putusan pengadilan (enforcement of court orders) dengan contempt of court.
Dalam paparannya, Burns menjelaskan, efektivitas lembaga peradilan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memutus perkara, tetapi juga kemampuan memastikan putusan benar-benar dilaksanakan.
Diskusi menyoroti tiga fungsi utama enforcement, yaitu remedial, kepastian hukum, dan institusional, serta prinsip proses ex parte yang disertai kewajiban full and frank disclosure bagi pemohon.
Ditegaskan pula, contempt of court ditempatkan FCA sebagai ultimum remedium, mekanisme terakhir yang hanya digunakan apabila instrumen penegakan putusan biasa tidak lagi memadai.
Sesi kedua membahas yurisdiksi admiralty dan penyitaan kapal (arrest of ships) sebagai salah satu upaya penegakan hukum, disampaikan oleh Judicial Registrar Jacinta Ellis bersama Thom Stewart yang juga menjabat Admiralty Marshal.
Usai istirahat siang, sesi ketiga kembali diisi oleh Thom Stewart yang memaparkan pelaksanaan putusan perdata dari perspektif registrar. Dipaparkan tiga metode utama enforcement yang digunakan FCA, yaitu examination hearing untuk menelusuri aset dan kemampuan bayar pihak yang berkewajiban, garnishee order yang melibatkan pihak ketiga penyimpan dana debitur, serta penyitaan dan penjualan aset (seizure).
Sebagai ilustrasi, Stewart membagikan pengalaman FCA Melbourne menyita pesawat komersial pada masa pandemi COVID-19 ketika maskapai gagal memenuhi kewajiban leasing, yang menunjukkan kompleksitas eksekusi terhadap aset bernilai besar.
Sesi keempat sekaligus penutup hari pertama diisi oleh Justice Rofe dengan topik hak kekayaan intelektual, khususnya mekanisme penghapusan merek dagang karena tidak digunakan (non-use).
Diskusi berkembang membahas beban pembuktian yang di Australia justru dibebankan kepada pemilik merek, bukan pemohon, standar bukti penggunaan yang relatif ringan, hingga konsep ganti rugi tambahan (additional damages) atas pelanggaran hak kekayaan intelektual yang bersifat punitif dan preventif.
Para hakim delegasi turut aktif membandingkan praktik tersebut dengan sistem hukum di Indonesia, termasuk tantangan pembuktian non-penggunaan merek di wilayah kepulauan yang luas.
Meninjau Ruang Sidang Utama FCA
Selain itu, delegasi juga diberikan kesempatan untuk meninjau ruang sidang utama FCA, yang digunakan untuk persidangan perkara komersial.
Salah satu hal yang menarik dalam ruang sidang tersebut adalah, tersedia tempat duduk untuk juri, yang digunakan dalam perkara tindak pidana komersial, seperti kartel.
Ruang sidang utama berukuran tidak kurang 250 meter persegi dilengkapi berbagai fasilitas pendukung persidangan, seperti video kamera untuk keperluan streaming, akses ke perangkat audiovisual, dan lainnya.
Rangkaian diskusi hari pertama ini menjadi pembuka dari agenda dua pekan Indonesia Judicial Fellowship Program, yang akan dilanjutkan dengan observasi persidangan, diskusi manajemen perkara, penulisan putusan, hingga pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan peradilan dan bisnis di Australia.
MA RI melalui Tim Pembaruan Peradilan, bersama FCA dan AIPJ3, berharap program ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret bagi pembaruan sistem peradilan niaga di Indonesia.
Liputan mengenai pengalaman dan interaksi delegasi akan disajikan secara berkala setiap hari selama program berlangsung.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Aria Suyudi
Apa yang Dipelajari Hakim Indonesia di Federal Court of Australia?
Jakarta, Humas MA
Selasa,28 Juli 2026





