JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA FORSIMEMA RI—Hasil penelitian juga menyoroti pentingnya kelengkapan identitas korporasi serta ketepatan pihak yang mewakili korporasi dalam proses peradilan.
Guna merespons perbedaan penerapan sanksi pidana korporasi dalam berbagai putusan pengadilan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi. Pembahasan aturan tersebut digodok melalui Focus Group Discussion (FGD) Tim Teknis dan Tim Kerja Kelompok Kerja (Pokja) di Gedung MA, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Penyusunan pedoman ini merupakan tindak lanjut atas arahan Ketua MA untuk melengkapi Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Melalui Raperma ini, para hakim diharapkan memiliki acuan yang lebih terstruktur, terukur, serta konsisten sewaktu menjatuhkan sanksi kepada pelaku kejahatan korporasi.
Hakim Agung Kamar Pidana selaku Ketua Tim Teknis Pokja Pedoman Pemidanaan Korporasi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menerangkan bahwa tim kerja bertugas memformulasi naskah urgensi, hasil kajian, dan draf Raperma, yang selanjutnya ditelaah secara mendalam oleh tim teknis.
Ia menyampaikan, tim kerja telah menyiapkan naskah urgensi, hasil penelitian, serta rancangan Raperma. Bahan-bahan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi tim teknis untuk menguji substansi dan menyepakati sejumlah isu yang masih memerlukan penyempurnaan.
“Tim teknis ini bekerja berdasarkan apa yang sudah disiapkan oleh tim kerja untuk dikritisi dan didalami, ” ujar Pudjoharsoyo.
Rancangan pedoman tersebut berlandaskan hasil penelitian normatif dan konseptual atas putusan-putusan pengadilan terkait kejahatan korporasi, baik pada periode sebelum Perma Nomor 13 Tahun 2016, periode 2017–2025, maupun pascaberlakunya KUHP per 2 Januari 2026.
Penelitian tersebut menemukan sejumlah persoalan dalam praktik pemidanaan korporasi. Di antaranya, belum seragamnya penerapan indikator kesalahan korporasi, belum sistematisnya pertimbangan mengenai faktor pemberat dan peringan, serta belum adanya metode bersama yang menghubungkan besaran denda dengan kerugian, keuntungan, tingkat kesalahan, dan rekam jejak korporasi.
Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan pidana ketika aset korporasi tidak mencukupi untuk membayar denda atau uang pengganti. Menurut Pudjo, praktik tersebut memerlukan batas yang jelas, terutama mengenai hubungan antara pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab pribadi pengurusnya.
Hasil penelitian juga menyoroti pentingnya kelengkapan identitas korporasi serta ketepatan pihak yang mewakili korporasi dalam proses peradilan. Pada perkara yang diperiksa setelah berlakunya KUHP Nasional, tim peneliti turut mencatat perlunya pertimbangan yang lebih eksplisit terhadap faktor-faktor pemidanaan korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan baru tersebut.
Atas temuan tersebut, tim peneliti merekomendasikan skema penilaian (scoring) berbasis indikator una membimbing hakim merumuskan pertimbangan. Pembahasan teknis turut mencakup penetapan rentang denda, batas minimum pidana, tindakan pengganti, hingga kejelasan landasan hukum acara.
Dalam sesi diskusi, Hakim Agung Kamar Pidana Suradi mengusulkan penguatan indikator yang terukur untuk menilai dampak kejahatan dari skala lokal hingga internasional. Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Sutarjo menggarisbawahi pentingnya keterbacaan formula agar pedoman mudah diaplikasikan oleh hakim di lapangan.
“Agar Raperma ini efektif dijalankan coba dibuat suatu formula untuk mudah diterapkan,” kata Sutarjo.
Senada dengan hal itu, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori mengingatkan krusialnya aspek formal, penyelarasan naskah urgensi dengan kebijakan pemerintah, serta keserasian terhadap aturan pelaksana KUHP nasional.
Hingga saat ini, tim kerja telah melangsungkan 25 kali pertemuan daring sepanjang Juli hingga Oktober 2026 dan berhasil menyelesaikan draf hingga Pasal 10. Pembahasan Pokja dijadwalkan berlanjut pada 27–28 Oktober 2026 untuk mendalami lampiran pedoman sebelum diajukan secara resmi kepada pimpinan MA.
FGD ini turut dihadiri Panitera Muda Pidana Khusus Minanoer Rachman, para hakim yustisial, perwakilan Biro Hukum dan Humas, serta perwakilan hakim tingkat pertama dari berbagai daerah yang tergabung dalam tim kerja.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Satria Kusuma
MA Matangkan Raperma Pedoman Pemidanaan Korporasi
Jakarta, Humas MA
Selasa, 27 Oktober 2026





