Kamis, Juli 30, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Mahkamah Agung dan Kemandirian Anggaran

Mahkamah Agung dan Kemandirian Anggaran

0
27

Jakarta,—INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI LOYALIS,– Humas MA
Kamis,30 Juli 2026

Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia yang diamanahkan oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung memegang peran sentral menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan, memastikan tegaknya supremasi hukum, serta melindungi HAM

Dalam suatu negara hukum (Rechtsstaat) wajib terdapat prinsip fundamental, yakni pembagian kekuasaan negara yang salah satu pilar penopang utamanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia yang diamanahkan oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung memegang peran sentral menjaga kehidupan bernegara yang berkeadilan, memastikan tegaknya supremasi hukum, serta melindungi HAM.

Kemandirian lembaga peradilan tidak sekadar dimaknai sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara secara fungsional (functional independence), tetapi juga wajib mencakup kemandirian institusional (institutional independence).

Salah satu elemen paling krusial namun sering kali menjadi perdebatan dari kemandirian institusional yakni kemandirian anggaran atau otonomi finansial. Tanpa adanya jaminan kemandirian anggaran, kekuasaan kehakiman sangat rentan terperangkap dalam bayang-bayang intervensi cabang kekuasaan lain, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif yang memegang kendali atas keuangan Negara (power of the purse).

Kerangka Hukum Kemandirian Peradilan di Indonesia

Secara konstitusional, pilar independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dijamin dengan sangat tegas di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip dasar konstitusi tersebut kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Melalui Pasal 3 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dimaksud, secara gamblang melarang segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman. Guna merealisasikan kemandirian ini secara nyata, Indonesia telah melakukan reformasi struktural besar-besaran melalui penerapan “Sistem Satu Atap”. Kebijakan ini mengalihkan seluruh urusan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan yang sebelumnya berinduk pada Kementerian Kehakiman dan kementerian terkait lainnya (eksekutif) menjadi bernaung di bawah kewenangan Mahkamah Agung sepenuhnya.

Sistem satu atap ini menjadi tonggak sejarah krusial yang mengakhiri masa kelam dualisme pembinaan peradilan yang selama bertahun-tahun dinilai mempengaruhi kemandirian dan independensi badan peradilan, termasuk profesi Hakim yang diberikan kewenanangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman. Namun, untuk menyongsong kemandirian kekuasaan kehakiman yang seutuhnya merdeka, masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus diselesaikan salah satunya melalui kemaandirian anggaran peradilan.

Urgensi Kemandirian Anggaran bagi Kekuasaan Kehakiman

Sekalipun Mahkamah Agung kini memegang kendali penuh secara administratif melalui sistem satu atap, terwujudnya kemandirian anggaran secara absolut masih menjadi tantangan ketatanegaraan tersendiri. Kemandirian anggaran bermakna bahwa lembaga peradilan memiliki jaminan ketersediaan alokasi dana yang memadai untuk menjalankan fungsinya secara optimal, tanpa adanya ancaman atau ketakutan akan pengurangan anggaran yang bersifat politis.

Dalam teori ketatanegaraan yang dianut secara global, apabila Mahkamah Agung harus terus-menerus menegosiasikan anggarannya dalam ruang politik bersama eksekutif (Kementerian Keuangan) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), maka independensi psikologis dan struktural badan peradilan tersebut perlahan dapat tereduksi.

Literatur hukum modern menyoroti ketiadaan otonomi finansial sering kali digunakan pemangku kekuasaan politik sebagai alat penekan (leverage) terhadap putusan-putusan pengadilan, terutama dalam kasus-kasus yudisial struktural yang melibatkan kepentingan penguasa. (Priyadi, 2013)

Maka, jaminan kemandirian anggaran bukanlah soal meningkatkan previlese atau kesejahteraan birokrasi aparatur semata, melainkan sebuah prasyarat mutlak demi terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.

Komparasi Internasional dan Prinsip-Prinsip Universal

Dalam kancah tata pergaulan hukum global, kemandirian anggaran bagi lembaga peradilan merupakan standar asasi yang diakui dan dipraktikkan secara luas. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merumuskan instrumen hukum internasional yang penting, yakni UN Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan) yang dideklarasikan pada tahun 1985. Secara eksplisit, Prinsip Nomor 7 pada instrumen tersebut menyatakan pada pokoknya merupakan kewajiban setiap Negara Anggota untuk menyediakan sumber daya yang memadai agar lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. (Nations, 1985).

Di ranah perbandingan sistem hukum yang lain, Latimer House Guidelines (Prinsip-Prinsip Latimer House) yang dipedomani oleh negara-negara persemakmuran (Commonwealth) juga menitikberatkan urgensi otonomi finansial. Dokumen ini mendiktekan bahwa pendanaan bagi peradilan yang independen harus terjamin, tidak boleh dikurangi secara sewenang-wenang oleh pihak eksekutif, serta harus dikelola langsung oleh lembaga peradilan guna menjaga kepercayaan publik. (Association, 2023)

Bila dikomparasikan, beberapa negara di dunia telah mengadopsi mekanisme ketatanegaraan yang spesifik untuk menjaga otonomi ini. Di Amerika Serikat, meskipun anggaran peradilan federal pada akhirnya harus disetujui oleh Kongres, terdapat konvensi dan tradisi hukum yang sangat tabu bagi Kongres untuk memotong anggaran pengadilan sebagai bentuk retribusi atas suatu putusan yudisial.

Di kawasan Amerika Latin, contohnya Kosta Rika, konstitusi negara tersebut secara progresif menetapkan persentase minimal yang tetap (fixed percentage) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang harus disalurkan tanpa syarat kepada kekuasaan kehakiman. (Jurists, 2007) Mekanisme fixed percentage ini dinilai paling efektif untuk memisahkan dinamika anggaran pengadilan dari fluktuasi dan polarisasi politik di parlemen.

Tantangan dan Proyeksi ke Depan bagi Mahkamah Agung RI

Di Indonesia, penganggaran Mahkamah Agung pada hakikatnya masih disamakan dengan kementerian dan lembaga eksekutif lainnya, yakni harus melewati tahapan review di Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebelum akhirnya disahkan di meja DPR. Rantai birokrasi ini mau tidak mau memaksa institusi peradilan untuk masuk ke dalam arena tawar-menawar politik anggaran. Sekalipun Pasal 48 UU Kekuasaan Kehakiman menetapkan negara wajib memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan kepada hakim, undang-undang tersebut sama sekali belum memformulasikan instrumen atau jaminan kuantitatif mengenai pemenuhan porsi anggaran tersebut.

Untuk menapaki kemandirian anggaran yang substantif, diperlukan political will dari para pembentuk undang-undang. Skema reformasi di masa depan, baik melalui amendemen UU Kekuasaan Kehakiman atau pembentukan undang-undang khusus tentang anggaran kehakiman, harus memikirkan pelembagaan anggaran di luar siklus perdebatan politik. Konsep pengalokasian persentase tetap dari APBN, sebagaimana dipraktikkan di negara-negara yang tengah mengokohkan demokrasinya, dapat menjadi salah satu solusi radikal namun logis untuk diadopsi oleh Indonesia.

Penutup

Kemandirian kekuasaan kehakiman adalah detak jantung dari sebuah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Di satu sisi, Mahkamah Agung telah menorehkan sejarah yang luar biasa melalui transisi sistem satu atap. Namun di sisi lain, independensi peradilan belum sepenuhnya tegak paripurna apabila fondasi operasionalnya masih disandarkan pada kerelaan politik lembaga lain. Mengacu pada komparasi pedoman dasar PBB dan referensi global lainnya, kemandirian anggaran Mahkamah Agung harus didudukkan posisinya sebagai sarana perlindungan utama bagi masyarakat pencari keadilan. Indonesia perlu terus mematangkan politik hukum kekuasaan kehakiman dengan memastikan anggaran peradilan tidak terpengaruh dari turbulensi dan negosiasi politik praktis.

Referensi:

Priyadi, Aris. “Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman (Tinjauan Tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Setelah Dikeluarkannya UU No. 48 Tahun 2009).” Jurnal Hukum Ketatanegaraan.
Basic Principles on the Independence of the Judiciary
The Commonwealth (Latimer House) Principles on the Three Branches of Government
International Commission of Jurists (ICJ). (2009). International Principles on the Independence and Accountability of Judges, Lawyers and Prosecutors (Practitioners Guide No. 1)

 

Penulis: Derry Yusuf Hendriana