Kamis, Oktober 8, 2026
Beranda KPK RI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

0
16

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KPK RI—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat tersebut telah dikirimkan oleh penyidik sejak pekan lalu dan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.


Setyo belum memastikan hari pemeriksaan Nusron. Namun, ia meyakini surat panggilan tersebut telah diterima oleh yang bersangkutan. KPK juga mengingatkan bahwa memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi warga negara ketika diminta memberikan keterangan dalam suatu perkara. Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk mendalami rangkaian kasus yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Empat tersangka disebut memiliki hubungan atau menjadi orang kepercayaan Nusron. Karena itu, keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi tersebut serta mengetahui keterkaitan para pihak dalam perkara.–RED