Senin, Juni 22, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menegaskan bahwa berlakunya KUHAP...

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menegaskan bahwa berlakunya KUHAP 2025 merupakan keniscayaan yang harus disambut dan diimplementasikan oleh para hakim.

0
13

Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menegaskan bahwa berlakunya KUHAP 2025 merupakan keniscayaan yang harus disambut dan diimplementasikan oleh para hakim. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHAP yang diikuti 556 hakim peradilan umum dan hakim Mahkamah Syariah dari tingkat pertama maupun tingkat banding secara daring (22/6).

Menurut Dr. Prim Haryadi, tugas hakim bukan mempertanyakan keberadaan suatu norma atau menunggu aturan yang sempurna, melainkan melakukan penafsiran hukum yang bertanggung jawab berdasarkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dr. Prim Haryadi mengingatkan bahwa KUHAP 2025 masih berada pada tahap awal penerapan sehingga perbedaan paradigma dan penafsiran merupakan hal yang wajar.

Sebagai contoh, ia menyoroti praktik pengajuan banding terhadap putusan bebas yang masih memunculkan perbedaan sikap di lingkungan peradilan. Meski demikian, ia menekankan pentingnya konsistensi pengadilan dalam menjalankan praktik yang dipilih guna menjaga kepastian hukum.

“Meskipun terjadi beragam pendapat, namun disini Konsistensi ketua pengadilan negeri yang dibutuhkan agar tidak merusak kepastian hukum. Jangan hari ini berkas tidak dikirim kemudian besoknya dikirim,” Ungkap ketua kamar Pidana MA yang pernah menjabat sebagai Dirjen Badilum.

Menurutnya, Mahkamah Agung masih terus mencermati perkembangan praktik tersebut sebagai bahan perumusan kebijakan yang lebih matang.

Dr. Prim Haryadi juga menegaskan bahwa ruang penafsiran hakim tetap memiliki batas. Ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, maka seluruh hakim wajib menjadikannya sebagai acuan. Perbedaan pandangan internal, menurutnya, harus berakhir setelah kebijakan resmi ditetapkan.

“Evaluasi terus dilakukan, masukan dari lapangan dan praktik yang berkembang akan meluruskan dan menyempurnakan kebijakan yang ada. Jika belum ada pedoman, tafsirkan dengan tanggung jawab. Ada banyak situasi dimana belum ada kebijakan MA. Disinilah kebesaran hakim, hakim tidak boleh berhenti ketika belum ada petunjuk yang eksplisit. Hakim wajib mengisi kekosongan itu dengan penafsiran yang bertanggungajwab, ilmiah dan logis,” tegas Dr. Prim Haryadi dalam pemaparannya.

Selain aspek normatif, ia menyoroti tantangan keterbatasan sarana dan prasarana yang masih dihadapi sejumlah pengadilan, mulai dari belum tersedianya register elektronik hingga fasilitas persidangan elektronik yang belum memadai. Untuk mengatasi kendala tersebut, Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tengah menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan persidangan secara daring di tingkat pengadilan tinggi.

Dalam kesempatan itu, Dr. Prim Haryadi menekankan bahwa integritas tetap menjadi fondasi utama keberhasilan implementasi KUHAP 2025. “Sebaik apa pun suatu aturan tidak akan bermakna tanpa hakim yang berintegritas. Sebaliknya, hakim yang menjunjung integritas mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum meskipun aturan yang diterapkan belum sempurna,” tambah Ketua Kamar Pidana MA.

Menutup arahannya, Dr. Prim Haryadi mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh.

“Setiap perkara yang ditangani menyangkut nasib para pencari keadilan yang menggantungkan harapan pada kompetensi dan integritas hakim. Kita semua masih belajar, saya pun masih belajar. KUHAP 2025 adalah undang- undang baru bagi kita semua dan tidak ada satupun dari kita yang bisa mengklaim telah memahami hanya dengan membaca seluruh aturannya. Maka ikutilah diklat ini dengan sepenuh hati dan perhatian.” tegas Dr. Prim Haryadi sebelum menutup pemaparannya

Ketua Kamar Pidana MA: Hakim Harus Adaptif, Tak Hanya Menunggu Aturan Sempurna

Sri Septiany – Dandapala Contributor
Senin, 22 Jun 2026