JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Ketua Kamar Agama juga menyosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi rumusan hukum kamar agama pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015.
Integritas bukan pelengkap, melainkan syarat awal seorang hakim dapat bersikap independen dan tidak memihak.
Pesan itu disampaikan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dalam pembinaan bagi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta, pada Rabu (8/7).
“Jangan berharap seorang hakim akan bisa bersikap independen dan imparsial dalam melakukan fungsinya di persidangan jika tidak memiliki integritas,” ujarnya.
Hanya hakim yang berintegritas, lanjutnya, yang mampu menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa bias dan diskriminasi.
Ketua Kamar Agama tersebut menjelaskan integritas dari dua arah. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengartikannya sebagai sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.
Khazanah Islam menyebutnya istikamah, yakni berpegang teguh pada keimanan dan ketaatan secara terus-menerus, sebagaimana Surah Fussilat ayat 30.
“Sesederhananya, integritas adalah berani berkata jujur apa adanya,” katanya.
Sifat itu, menurutnya, tidak lahir dari kepatuhan pada aturan semata. Ia tumbuh dari kesadaran akan nilai diri, konsekuensi tindakan, tanggung jawab sebagai pemegang amanah, dan pentingnya kejujuran.
Dari kesadaran itulah muncul ciri yang melekat pada pribadi sekaligus lembaga: jujur, transparan, konsisten, bertanggung jawab, dan objektif.
Pada tataran kelembagaan, MA menyandarkan integritas pada independensi, profesionalisme, kepatuhan kode etik, transparansi dan akuntabilitas, kepemimpinan yang berintegritas, serta keterbukaan.
Enam jalur digunakan untuk merawatnya, mulai dari pendidikan dan pelatihan, pengawasan internal dan eksternal, penegakan kode etik, ikrar antikorupsi aparatur, penguatan budaya integritas, hingga pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Integritas kemudian dipertemukan dengan kompetensi.
Aparatur peradilan yang baik, lanjut Ketua Kamar Agama, menguasai hukum materiil sekaligus hukum formil, memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial, serta cakap menerapkan e-Court, gugatan sederhana, mediasi, dan eksekusi.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu pun diminta memahami standar pelayanan, melayani dengan bahasa yang santun, memberikan informasi prosedur tanpa memberi nasihat hukum, dan mengarahkan pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan ke Pos Bantuan Hukum.
Pembinaan berlanjut ke ruang teknis. Untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, aparatur diminta berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Keputusan aketua MA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 beserta regulasi Panitera MA.
Beberapa pedoman substantif juga disampaikan. Dalam perkara hadhanah tidak berlaku asas nebis in idem. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat digugat kembali bila pemegang kuasa asuh tidak memberikan akses bertemu anak kepada pihak lain, sepanjang kelayakan penggugat dan kepentingan terbaik bagi anak terbukti sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Ketua Kamar Agama juga menyosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi rumusan hukum kamar agama pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015.
Kini hakim dapat menggali fakta kuasa asuh dan menetapkan hadhanah berdasarkan fakta persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak, meski hal itu tidak dimohonkan para pihak.
Di bidang ekonomi syariah, Putusan Kasasi Nomor 244/K/Ag/2025 menjadi rujukan. Putusan itu menegaskan kualifikasi prinsip syariah tidak ditentukan oleh nama akad, melainkan oleh substansi dan tujuannya, sejalan dengan kaidah al-‘ibratu fi al-‘uqud li al-maqashid wa al-ma’ani la li al-alfazh wa al-mabani.
Sesuai SEMA Nomor 3 Tahun 2023, gugatan perbuatan melawan hukum dalam sengketa ekonomi syariah tetap menjadi kewenangan pengadilan agama meski didalilkan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Pembinaan ini diikuti hakim dan aparatur pengadilan agama se-wilayah PTA Banten dan PTA Jakarta.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Ketua Kamar Agama MA: Integritas Fondasi Independensi dan Imparsialitas Hakim
Jakarta, Humas MA
Sabtu 11 Juli 2026





