Rabu, Oktober 7, 2026
Beranda KEMENTERIAN Kementerian Transmigrasi mengapresiasi Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan perubahan...

Kementerian Transmigrasi mengapresiasi Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009

0
23

Jakarta ––INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN— Berbagai aspirasi daerah mengenai persoalan pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat-daerah, keterlibatan masyarakat lokal, hingga kebutuhan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru menjadi salah satu dasar penting perlunya pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian.

Kementerian Transmigrasi mengapresiasi Komite I DPD RI yang membuka ruang pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan semata-mata dari kebutuhan kementerian.

“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” ujar Mentrans Iftitah dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10).

Menurut Mentrans Iftitah, UU Ketransmigrasian yang berlaku tidak gagal. Regulasi tersebut telah membawa perubahan besar dengan menggeser transmigrasi dari pendekatan pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.

Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan pekerjaan, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, serta tuntutan pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukumnya perlu disesuaikan dengan tantangan baru.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Mentrans Iftitah.

Ia menegaskan, pembaruan UU tidak akan meninggalkan hak-hak transmigran yang telah lebih dahulu mengikuti program pemerintah. Justru kepastian hak lama menjadi salah satu agenda utama melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.

“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pembangunan bangsa,” ujarnya.

Di sisi lain, model transmigrasi ke depan dinilai perlu lebih fleksibel. Tidak semua pola harus selalu berbentuk rumah tapak dan sertifikat hak milik. Untuk kawasan berbasis industri, misalnya, pola dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian yang layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja.

Mentrans Iftitah menegaskan model tersebut tidak dimaksudkan menjadikan transmigrasi sekadar pemasok tenaga kerja industri.

“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan. Masyarakat lokal harus menjadi pelaku utama dan mendapat kesempatan pertama dari pertumbuhan yang tercipta,” tegasnya.

Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai kendaraan ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.

Kementerian Transmigrasi juga mendorong perubahan pendekatan pembangunan kawasan melalui prinsip Economic Engine First. Dengan pendekatan tersebut, penempatan masyarakat tidak lagi menjadi titik awal. Pemerintah terlebih dahulu memastikan adanya potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan SDM, hunian, dan infrastruktur.

“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” kata Mentrans Iftitah.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi mengusulkan agar pendampingan kawasan tidak semata-mata ditentukan oleh batas waktu lima tahun, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kematangan kawasan.

“Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh,” ujar Mentrans.

Pembaruan UU juga diharapkan memperkuat tata kelola tanah dan aset transmigrasi. Tanah tidak hanya dipandang secara administratif, tetapi dapat dikelola secara produktif sesuai fungsi dan ketentuan hukum untuk mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, investasi, dan penerimaan negara.

Untuk mengatasi persoalan lintas sektor, Kementerian Transmigrasi turut mengusulkan dihidupkannya kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat. Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai Sekretaris.

“Persoalan transmigrasi menyangkut pertanahan, kawasan hutan, infrastruktur, industri, investasi, energi, ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Kementerian Transmigrasi tidak mungkin bekerja sendiri. Yang kita perlukan adalah mekanisme agar seluruh kewenangan itu bergerak dalam satu arah strategis yang sama,” katanya.

Mentrans Iftitah juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, atau jumlah sertifikat yang diterbitkan.

“Yang harus kita ukur adalah berapa pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan yang meningkat, berapa UMKM dan koperasi yang tumbuh, berapa investasi yang masuk, dan apakah kawasan tersebut benar-benar mampu menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan Kementerian Transmigrasi yang kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan.

“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” ujarnya.

Mentrans Iftitah menegaskan bahwa pertemuan dengan Komite I DPD RI masih merupakan tahap awal dan belum masuk pada pembahasan pasal per pasal.

“Kami belum meminta DPD RI menyetujui satu pasal pun. Kami meminta agar urgensi perubahan UU ini dapat kita sepakati bersama, kemudian substansinya dibahas dengan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Kementerian Transmigrasi berharap Komite I DPD RI dapat mendorong RUU Ketransmigrasian melalui mekanisme legislasi DPD RI agar memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2027.

“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” pungkas Mentrans Iftitah. (hlv)

Sumber: Tim Kementerian Transmigrasi