Sabtu, Agustus 1, 2026
Beranda PEMERINTAHAN Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham...

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perubahan Instruksi Presiden

0
14

Jakarta,–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEMENTERIAN—Sabtu
01 Agustus 2026

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Rapat yang berlangsung di Crowne Plaza Bandung, Jawa Barat, sejak Selasa (28/7) hingga Kamis (30/7) tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga guna menjamin keberlanjutan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas, Prof. Fitra Arsil, menyampaikan bahwa perubahan Instruksi Presiden diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program pemulihan dengan struktur dan pembagian tugas kementerian serta lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

“Perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 perlu segera diselesaikan agar pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat dapat berjalan lebih terarah, terpadu, dan sesuai dengan struktur kelembagaan pemerintah saat ini,” ujar Fitra.

Berdasarkan data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia per 22 Juni 2026, sebanyak 8.770 korban dari 17 peristiwa pelanggaran HAM yang berat telah memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau SKKPHAM.

Fitra menegaskan bahwa proses pemulihan perlu terus dilanjutkan melalui program yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan korban. Dalam hal ini, sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan program pemulihan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Negara harus memastikan para korban tidak hanya memperoleh pengakuan secara administratif, tetapi juga mendapatkan pemulihan yang nyata. Karena itu, koordinasi dan pembagian peran antarkementerian dan lembaga perlu diperkuat agar seluruh program dapat berjalan secara berkesinambungan,” tegasnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, Kemenko Kumham Imipas berperan mengoordinasikan, mengarahkan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan. Kementerian HAM mengoordinasikan pelaksanaan program pemulihan, sedangkan kementerian dan lembaga teknis menyediakan dan menyalurkan program pemulihan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui fungsi koordinasi tersebut, Kemenko Kumham Imipas mendorong terbangunnya keselarasan kebijakan dan program antarkementerian dan lembaga, sehingga seluruh bentuk pelayanan dan dukungan kepada korban dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kemenko Kumham Imipas, Muslim Alibar, berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian rapat secara aktif dan memberikan masukan yang konstruktif.

Muslim juga berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepahaman dan rumusan yang mendukung penyempurnaan perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 serta memperkuat pelaksanaan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat.

Rapat koordinasi turut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi; Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM, Prof. Rumadi; Staf Khusus Menteri HAM Bidang Isu Strategis, Fajrimei A. Gofar; para tenaga ahli Kementerian HAM; pejabat dan perwakilan kementerian serta lembaga terkait; serta pakar dan akademisi dari Universitas Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, kementerian dan lembaga menyampaikan pandangan serta masukan terhadap penyempurnaan rancangan perubahan Instruksi Presiden. Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan peran, kewenangan, dan program masing-masing instansi dalam mendukung keberlanjutan pemulihan korban.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Kumham Imipas akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait dalam penyempurnaan rancangan Instruksi Presiden, termasuk memastikan program pemulihan dapat disinergikan dengan kebijakan dan program yang telah berjalan pada masing-masing instansi.

Penyelarasan tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan program, menjaga kesinambungan layanan, serta memastikan pemulihan korban dilaksanakan secara terpadu dan tepat sasaran.

Rangkaian rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pembahasan oleh Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kemenko Kumham Imipas, Muslim Alibar, dan Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Osbin Samosir. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti penyempurnaan Rancangan Perubahan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 dan memperkuat koordinasi dalam keberlanjutan program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM yang berat.