JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI— Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (21/9/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), sebagai upaya mendukung tata kelola perusahaan, mengantisipasi risiko hukum, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
PKS pertama ditandatangani JAM INTEL Reda Manthovani bersama Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna, terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Sementara itu, PKS kedua ditandatangani JAM DATUN R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PTPN III, dengan ruang lingkup penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), mengawal transformasi dan penataan struktur BUMN atau streamlining, serta memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan dan energi nasional. Kolaborasi tersebut juga mencakup mitigasi risiko hukum yang berkaitan dengan sektor perkebunan.i
Dalam sambutannya, JAM DATUN R. Narendra Jatna menegaskan bahwa penataan atau streamlining BUMN tidak sebatas penggabungan badan hukum maupun penyederhanaan struktur korporasi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun perusahaan negara yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.
“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Narendra.
Ia menjelaskan, penataan struktur perusahaan perlu berjalan beriringan dengan penataan aset. Dengan demikian, kepastian hukum diharapkan dapat mendukung optimalisasi dan peningkatan produktivitas aset perusahaan.
Dalam konteks tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.
Narendra juga menekankan bahwa keterlibatan JPN bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis maupun menggantikan peran bagian hukum internal perusahaan.
“Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Sementara itu, JAM INTEL Reda Manthovani menjelaskan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan memiliki peran dalam mendeteksi dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi memengaruhi operasional BUMN perkebunan.
Menurut Reda, ruang lingkup kerja sama mencakup pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan, termasuk persoalan okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, serta upaya pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan.
Kolaborasi tersebut juga meliputi pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek penting PTPN.
“Kerja sama di bidang intelijen mencakup langkah konkret pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan seperti okupasi lahan ilegal, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, hingga program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada proyek-proyek vital PTPN,” ungkap Reda.
Selain itu, kedua pihak akan mengembangkan pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Reda menegaskan, pelaksanaan PPS dimaksudkan untuk mengawal agar proyek strategis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pengamanan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara, sehingga apabila ditemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap diproses secara tegas,” tegasnya.
Penandatanganan kedua PKS tersebut turut dihadiri JAM DATUN R. Narendra Jatna, JAM INTEL Reda Manthovani, Direktur Utama PTPN III Denaldy Mulino Mauna, jajaran direksi PTPN Group, serta pimpinan Eselon II dan III Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, JAM DATUN dan JAM INTEL berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi segera diwujudkan melalui langkah-langkah konkret.
Implementasi kerja sama diharapkan menjangkau Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga jaringan anak perusahaan PTPN di berbagai wilayah Indonesia.
Sinergi Kejaksaan dan PTPN III ini diharapkan dapat mendukung perlindungan aset negara, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta menjaga keberlanjutan industri perkebunan.
Meski demikian, pelaksanaan kerja sama tetap perlu berjalan dalam koridor hukum dan tata kelola yang transparan serta akuntabel, sehingga tujuan perlindungan aset dan mitigasi risiko dapat sejalan dengan prinsip pertanggungjawaban hukum.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum: Anang Supriatna, S.H., M.H.
REDAKSI
DANDAN RAMDAN–SITI FATIMAH





