INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim
Di hari kedua program Judicial Fellowship Federal Court of Australia para peserta berkesempatan mengikuti sidang pertama proses banding kasus Pabai Pabai and Guy Paul Kabai v Commonwealth of Australia di gedung Federal Court of Australia (FCA), pada Selasa (28/7) .
Sidang yang dijadwalkan berlangsung empat hari hingga Jumat, 31 Juli 2026, ditangani oleh majelis penuh (Full Court) yang terdiri dari Chief Justice Debra Mortimer, Justice Craig Colvin, dan Justice Nicholas Owens.
Perkara ini merupakan gugatan terkait climate change terhadap pemerintah, yang banyak menarik perhatian masyarakat, karena signifikansinya kepada tanggung jawab.
Ruang sidang dipenuhi pengunjung, termasuk perwakilan komunitas Torres Strait Islander, yang datang jauh dari kepulauan mereka di utara Queensland, para pengacara dari firma yang menangani perkara ini secara pro bono, akademisi, dan jurnalis.
Mengenai Perkara Pabai Pabai vs Pemerintah Commonwealth
Uncle Pabai Pabai dan Uncle Paul Kabai, dua tokoh adat Gudamalulgal dari Pulau Boigu dan Saibai, hadir sebagai penggugat utama.
Pulau Sabai sendiri merupakan pulai kecil di utara Australia yang posisinya lima kilometer di selatan Papua Nugini.
Gugatan ini bermula pada Oktober 2021, ketika Pabai dan Kabai mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) mewakili seluruh warga Torres Strait Islander terhadap Pemerintah Federal Australia (Commonwealth).
Mereka mendalilkan negara memiliki kewajiban hukum (duty of care) untuk mengambil langkah wajar melindungi warga Torres Strait, cara hidup tradisional mereka (Ailan Kastom), dan lingkungan laut di sekitar kepulauan itu dari dampak perubahan iklim. Gugatan menyebut muka air laut di Selat Torres telah naik sekitar enam sentimeter dalam satu dekade terakhir, dan berpotensi naik lebih dari satu meter pada 2100 jika emisi tidak ditekan, sehingga mengancam keberadaan pulau-pulau tempat mereka tinggal, termasuk situs pemakaman dan tempat keramat leluhur.
Pada 15 Juli 2025, Justice Michael Wigney menjatuhkan putusan yang menolak gugatan tersebut.
Ia mengakui Kepulauan Torres Strait telah dan terus dilanda dampak perubahan iklim akibat aktivitas manusia, serta bahwa pemerintah gagal mempertimbangkan secara sungguh-sungguh apa yang dituntut sains terbaik dalam menetapkan target emisi.
Namun, ia menyimpulkan hukum negligence (kelalaian) dalam common law Australia bukan instrumen yang tepat untuk menuntut ganti rugi atas tindakan atau kelalaian pemerintah yang menyangkut kebijakan inti negara (core government policy), termasuk kebijakan iklim.
Ia juga menolak mengakui hilangnya Ailan Kastom (island custom) sebagai jenis kerugian yang dapat dikompensasi dalam hukum negligence. Putusan itulah yang kini diajukan banding oleh para penggugat.
Signifikansi perkara ini bagi keadilan iklim sangat besar. Ini adalah kasus pertama di Australia yang menguji apakah pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum perdata atas kegagalan menetapkan target emisi sesuai sains, dan apakah kerugian budaya masyarakat adat akibat krisis iklim dapat dinilai dan dikompensasi secara hukum.
Dalam banding ini, tim kuasa hukum penggugat berargumen, Commonwealth semestinya dianggap memiliki duty of care terhadap warga Torres Strait Islander, bahwa emisi tambahan Australia merupakan penyebab hukum (legal cause) dari kerugian yang dialami, dan kerugian budaya semestinya dapat dikompensasi.
Jika argumen ini diterima majelis hakim, putusan berpotensi membuka jalan hukum bagi korban dampak iklim lain untuk menuntut akuntabilitas negara, sekaligus menggeser batas antara ranah kebijakan politik yang selama ini dianggap kebal gugatan dan kewajiban hukum yang dapat ditegakkan di pengadilan.
Sebaliknya, jika ditolak, putusan ini mengukuhkan bahwa jalur negligence bukan mekanisme efektif untuk akuntabilitas iklim, dan mendorong pencarian jalur hukum lain yang lebih menjanjikan.
Pengalaman Indonesia dalam Hal Sejenis
Dinamika serupa juga mulai muncul di Indonesia, meski dengan konteks dan instrumen hukum berbeda.
Pada 2019, warga dan aktivis Jakarta mengajukan citizen lawsuit terhadap Presiden dan sejumlah pejabat terkait buruknya kualitas udara ibu kota. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam putusan 2021, kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 2560 K/Pdt/2023, yakni kewajiban supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk menginventarisasi emisi lintas batas di kawasan Jabodetabek, serta pengetatan ambang batas Baku Mutu Udara Ambien.
Putusan tersebut sebuah preseden penting, meski belum menyentuh perubahan iklim secara eksplisit.
Ada pula gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang membawa perusahaan semen Holcim ke pengadilan di Swiss atas kontribusi emisi perusahaan terhadap banjir rob yang menenggelamkan sebagian pulau mereka, langkah yang oleh WALHI disebut bersejarah bagi keadilan iklim meski menyasar korporasi, bukan negara.
Hal yang menjadi paling relevan sebagai pembanding langsung barangkali rencana warga Bali menggugat pemerintah Indonesia menyusul banjir besar September 2025 yang menewaskan belasan orang, dengan dalil kelalaian negara mengantisipasi risiko iklim, serta sebuah citizen lawsuit baru soal kelalaian lingkungan yang terdaftar di PN Jakarta Pusat pada awal Januari 2026.
Kasus-kasus ini menunjukkan, pertanyaan yang diuji di Melbourne pekan ini, yaitu sejauh mana negara dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian iklim, juga mulai bergema di Indonesia, menandakan signifikansi masalah perubahan iklim bagi warga di penjuru dunia.
Mengikuti sidang ini secara langsung memberi gambaran nyata bagaimana argumen hukum yang rumit tentang iklim, sains, dan keadilan antar-generasi diuji secara konkret di ruang sidang, jauh dari abstraksi debat kebijakan.
Litigasi iklim, di manapun berlangsung, pada akhirnya berbicara tentang manusia dan tempat yang mereka sebut rumah.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Aria Suyudi
Observasi Sidang: Menguji Tanggung Jawab Negara atas Iklim
Jakarta, Humas MA
Sabtu,01 Agustus 2026





