Sabtu, Oktober 3, 2026
Beranda NEWS Kapolri Baru tidak hanya menawarkan slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, tetapi juga secara...

Kapolri Baru tidak hanya menawarkan slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, tetapi juga secara terbuka menyebut sembilan kegelisahan publik yang menurutnya harus dijawab melalui pembenahan institusi kepolisian.

0
32
JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KORPS POLRI—-9 KEGELISAHAN KAPOLRI: Dari Keluhan Publik Menuju Reformasi Pelayanan Polisi
Oleh: Arianto Kadir
Janji itu telah terucap Jenderal. Pantang tuk dikhianati.
Ada sesuatu yang menarik dari gagasan Kapolri baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Di tengah pergantian kepemimpinan Polri, Kapolri Baru tidak hanya menawarkan slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, tetapi juga secara terbuka menyebut sembilan kegelisahan publik yang menurutnya harus dijawab melalui pembenahan institusi kepolisian.
Sembilan kegelisahan itu adalah:
1. Kepastian laporan masyarakat
2. Kesetaraan di hadapan hukum
3. Pungutan liar dan pelayanan transaksional
4. Penyalahgunaan kewenangan
5. Penggunaan kekuatan
6. Fenomena “no viral, no justice”
7. Kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan
8. Transparansi penanganan perkara
9. Kultur pelayanan Polri.
Kesembilan persoalan tersebut sebenarnya memiliki satu benang merah: hubungan antara kewenangan polisi dan pengalaman masyarakat.
1. Kepastian laporan
Ketika seseorang datang ke kantor polisi membawa laporan, sesungguhnya ia sedang membawa harapan bahwa negara hadir.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah laporan diterima, tetapi apakah pelapor mendapatkan kepastian mengenai proses selanjutnya.
Suyudi menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka.
Ini merupakan perubahan penting dari orientasi administratif menuju orientasi pelayanan.
2. Kesetaraan di hadapan hukum
Kegelisahan kedua berkaitan dengan prinsip yang sangat fundamental: hukum harus berlaku tanpa membedakan status sosial, kekuasaan, ekonomi, maupun kedekatan seseorang.
“Polisi Bersama Masyarakat” akan kehilangan maknanya apabila masyarakat merasakan bahwa akses terhadap keadilan berbeda-beda.
Kesetaraan bukan berarti setiap perkara harus menghasilkan putusan yang sama. Kesetaraan berarti setiap orang memperoleh proses hukum yang berdasarkan aturan dan standar yang sama.
3. Pungli dan pelayanan transaksional
Kegelisahan ketiga menyentuh persoalan integritas.
Pelayanan kepolisian seharusnya merupakan hak masyarakat sebagai warga negara, bukan sesuatu yang bergantung pada pemberian imbalan di luar ketentuan.
Karena itu, pemberantasan pungutan liar harus berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem pelayanan. Digitalisasi, standar pelayanan, mekanisme pengaduan dan pengawasan internal dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ruang transaksi informal.
4. Penyalahgunaan kewenangan
Polisi diberikan kewenangan yang besar oleh negara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Namun, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas.
Kegelisahan mengenai penyalahgunaan kewenangan karena itu bukan hanya persoalan individu anggota polisi. Ia juga merupakan persoalan sistem pengawasan, budaya organisasi, kepemimpinan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan.
5. Penggunaan kekuatan
Polisi pada kondisi tertentu memang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan. Namun penggunaan kekuatan harus selalu ditempatkan dalam kerangka hukum, kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar “polisi boleh atau tidak menggunakan kekuatan”, tetapi kapan, bagaimana, sejauh mana, dan dengan pertanggungjawaban seperti apa kekuatan tersebut digunakan.
Hal ini penting karena kepercayaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka ketika berhadapan dengan kewenangan negara.
6. “No Viral, No Justice”
Barangkali inilah kegelisahan yang paling mudah dipahami masyarakat.
Suyudi secara terbuka menyatakan ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya membutuhkan akses informal atau membuat perkara menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.
Kalimat tersebut sebenarnya mengandung kritik yang lebih dalam.
Jika masyarakat merasa harus menggunakan media sosial agar laporannya diperhatikan, berarti terdapat persoalan pada mekanisme kepercayaan terhadap saluran formal.
Idealnya, masyarakat tidak perlu mencari panggung digital untuk memperoleh perhatian hukum.
Laporan harus bergerak karena hukum, bukan karena viral.
7. Kepercayaan terhadap pengaduan
Masyarakat membutuhkan tempat untuk mengadu ketika mengalami masalah dengan pelayanan atau tindakan aparat.
Tetapi keberadaan kanal pengaduan saja tidak cukup.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat percaya bahwa pengaduannya akan ditangani secara serius?
Di sinilah mekanisme pengaduan harus memiliki tiga unsur: mudah diakses, dapat dilacak prosesnya, dan memberikan respons yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suyudi sendiri menyebut kritik berbasis fakta sebagai semacam sistem peringatan dini bagi Polri. Kritik, menurutnya, tidak semestinya ditutupi, tetapi digunakan untuk mengetahui apa yang harus diperbaiki.
8. Transparansi perkara
Transparansi tidak berarti seluruh informasi perkara harus dibuka kepada publik.
Ada batas hukum, privasi, kepentingan penyidikan dan hak pihak-pihak yang terlibat.
Namun, transparansi berarti masyarakat memiliki kepastian mengenai posisi laporan dan proses yang sedang berjalan, sepanjang informasi tersebut secara hukum dapat diberikan.
Karena itu, transparansi perkara harus dipahami sebagai bagian dari akuntabilitas, bukan sekadar keterbukaan informasi.
9. Kultur pelayanan
Inilah persoalan yang paling mendasar.
Perubahan struktur dapat dilakukan melalui peraturan. Teknologi dapat dibangun melalui aplikasi. Prosedur dapat dituangkan dalam SOP.
Tetapi kultur pelayanan membutuhkan perubahan perilaku.
Masyarakat ingin didengar, dihormati, memperoleh penjelasan dan melihat aturan diterapkan secara konsisten. Suyudi secara eksplisit menyatakan bahwa keadilan tidak cukup dilihat dari hasil penegakan hukum, tetapi juga dari prosesnya.
Pada titik ini, gagasan Suyudi berdekatan dengan konsep procedural justice, yang menempatkan kualitas proses interaksi antara aparat dan warga sebagai unsur penting dalam membangun legitimasi hukum.
RED