Jakarta –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS MABES POLRI—– Polri tak hanya mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Bareskrim juga akan menelusuri sosok yang diduga memerintahkan penyadapan tersebut.
“Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026), dilansir dari detikNews.
Asep sendiri ditunjuk memimpin tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut. Kasus ini mencuat setelah muncul informasi mengenai dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk mendalami informasi tersebut. Langkah itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan Kapolri mengambil langkah proaktif sebagai bentuk keseriusan Polri dalam mengusut kasus tersebut. Salah satunya dengan membentuk tim khusus.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” ucap dia.
Tim khusus itu nantinya akan melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal. Proses pendalaman dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri. Irjen Asep Safrudin
“Untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” tutur dia.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo tersebut disebut terjadi sejak 2025
DIVISI HUMAS POLRI





