INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—-Dirjen menjelaskan bahwa komitmen integritas kini menjadi penentu langsung dalam seleksi pimpinan pengadilan.
Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, mengingatkan aparatur Pengadilan Agama (PA) Wonosari untuk menjauhi tiga jebakan integritas yang disebutnya kasar, kasir, dan kasur, saat pembinaan pada Kamis (30/7).
Ketiga istilah itu digunakan Dirjen untuk memetakan pelanggaran yang paling sering menjerat aparatur peradilan. Kasar merujuk pada sikap arogan dan tidak santun saat memimpin persidangan, yang dinilai melanggar prinsip keadilan prosedural.
Kasir menunjuk pada pengelolaan keuangan perkara yang tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga berpotensi menimbulkan korupsi. Adapun kasur berkaitan dengan hubungan personal yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan sekaligus merusak keharmonisan rumah tangga.
Menurut Dirjen, menjauhi ketiga hal itu merupakan cerminan integritas yang sesungguhnya, bukan sekadar aturan formal. Ia menekankan bahwa pelayanan yang tulus adalah bukti nyata integritas moral aparatur.
“Keramahan dan ketulusan dalam melayani adalah cerminan dari integritas moral yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dirjen menjelaskan bahwa komitmen integritas kini menjadi penentu langsung dalam seleksi pimpinan pengadilan. Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan, rekam jejak setiap aparatur dipetakan secara ketat berdasarkan riwayat kedisiplinannya.
Pemetaan itu terbagi ke dalam tiga kategori hasil penelusuran. Kategori pertama adalah aparatur yang direkomendasikan, sementara dua kategori lainnya tidak direkomendasikan, yakni bagi mereka yang sedang dalam proses penjatuhan sanksi dan yang tengah menjalani hukuman disiplin.
Ia menegaskan bahwa gaya hidup pun ikut menjadi bahan penelusuran, sehingga jabatan pimpinan hanya terbuka bagi aparatur yang mampu menjaga diri.
“Jabatan pimpinan hanya milik mereka yang lulus mengendalikan diri. Benteng integritas tidak menyisakan ruang bagi pelanggar disiplin,” tegasnya.
Penekanan pada integritas ini, kata Dirjen, berpijak pada kedudukan aparatur sebagai pelayan masyarakat pencari keadilan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat datang ke pengadilan dengan beban persoalan yang berat.
“Orang yang datang ke pengadilan itu berbeda dengan datang ke KUA, ia membawa segudang masalah. Maka ringankan beban mereka dengan layanan yang prima dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, arahan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja dan pembinaan Dirjen Badilag di PA Wonosari Kelas IB. Kegiatan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur peradilan setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen turut memaparkan hasil penilaian kinerja satuan kerja serta menegaskan dukungan Mahkamah Agung terhadap pelatihan integritas dan antikorupsi yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin
Integritas Jadi Syarat Mutlak Seleksi Pimpinan Peradilan Agama
Jakarta, Humas MA
Jum’at,31 Juli 2026





