Jumat, Juli 24, 2026
Beranda MAHKAMAH AGUNG RI HIMBAUAN PRESS / PERNYATAAN RESMI FORSIMEMA-RI

HIMBAUAN PRESS / PERNYATAAN RESMI FORSIMEMA-RI

0
9

JAKARTA–INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—HIMBAUAN PRESS / PERNYATAAN RESMI FORSIMEMA-RI

​Kepada Yth.
Jajaran Pengadilan Negeri (PN) & Pengadilan Tinggi (PT / Tingkat Banding)
di Seluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia

​Perihal: Klarifikasi & Ketentuan Atribut serta Legalitas Peliputan Media FORSIMEMA-RI

​Menanggapi dinamika di lapangan serta untuk menjaga ketertiban, profesionalisme, dan transparansi kemitraan antara aparat penegak hukum dengan insan pers, Pengurus Pusat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (PP FORSIMEMA-RI) menyampaikan poin-poin penting berikut:

1. ​Atribut dan Kartu Anggota (ID Card) Bukan Syarat Mutlak Legalitas
Penggunaan atribut (seperti seragam/kaos/jaket) maupun Kartu Tanda Anggota (ID Card) FORSIMEMA-RI merupakan identitas organisasi internal dan bukan penentu tunggal legalitas hukum seseorang dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan pengadilan.

2. ​Legalitas Resmi: Surat Tugas / Surat Mandat Resmi PP FORSIMEMA-RI
Ketentuan legalitas dan kewenangan peliputan atau penugasan resmi atas nama organisasi wajib dibekali dengan Surat Tugas / Surat Mandat Resmi yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Pengurus Pusat (PP) FORSIMEMA-RI.

3. ​Integritas dan Akuntabilitas Wartawan
Penyampaian Surat Tugas resmi bertujuan untuk memastikan bahwa awak media yang melakukan fungsi kontrol sosial dan peliputan di lingkungan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi benar-benar terverifikasi, bertindak profesional, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan aturan organisasi PP FORSIMEMA-RI.

4. ​Himbauan Kepada Pimpinan PN & PT
Dihimbau kepada para Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, Humas, serta Petugas Keamanan (Satker) di wilayah hukum terkait untuk memeriksa dan mengonfirmasi keberadaan Surat Tugas Resmi PP FORSIMEMA-RI apabila terdapat awak media yang membawa/mengatasnamakan atribut FORSIMEMA-RI.

​PENTING:
Penggunaan atribut atau ID Card tanpa dibekali Surat Tugas Resmi dari PP FORSIMEMA-RI berada di luar tanggung jawab organisasi.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihak Pengadilan berhak melakukan verifikasi langsung kepada Pengurus Pusat.

​Demikian himbauan ini disampaikan demi terwujudnya sinergi yang harmonis, transparan, dan akuntabel antara media massa dan lembaga peradilan.

Jakarta,Jum’at
24 Juli 2026

PENGURUS PUSAT FORSIMEMA-RI
(Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia)