Selasa, Agustus 25, 2026
Beranda NEWS Hakim dituntut tidak sekadar netral yang pasif, melainkan berani berpihak pada kebenaran...

Hakim dituntut tidak sekadar netral yang pasif, melainkan berani berpihak pada kebenaran berdasarkan fakta sidang di tengah arus opini publik.

0
9

INDOTIPIKOR.COM—MEDIA FORSIMEMA RI—-Hakim dituntut tidak sekadar netral yang pasif, melainkan berani berpihak pada kebenaran berdasarkan fakta sidang di tengah arus opini publik.

Inferno merupakan novel thriller karya penulis Amerika, Dan Brown, buku keempat setelah “The Da Vinci Code” dan “The Lost Symbol”, yang mengisahkan petualangan Robert Langdon, pakar simbol dari Universitas Harvard, dalam menghentikan penyebaran virus mematikan.

Namun, yang paling menyita perhatian dari novel ini bukan sekadar alur ceritanya, melainkan kutipan di halaman pembuka: “The darkest places in hell are reserved for those who maintain their neutrality in times of moral crisis”, yang berarti tempat tergelap di neraka dicadangkan bagi mereka yang tetap bersikap netral di saat krisis moral.

Kutipan ikonik ini bukan sekadar bahan bakar petualangan Robert Langdon, melainkan juga tamparan keras bagi dunia nyata. Jika ditarik ke ranah penegakan hukum, kutipan ini menjelma menjadi diskursus hakim dalam persidangan.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menempatkan sikap adil sebagai prinsip pertama yang harus dipatuhi oleh hakim.

Adil diartikan sebagai kewajiban hakim untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan hak seseorang, berlandaskan asas bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum atau equality before the law.

Hakim dilarang bersimpati atau menunjukkan antipati terhadap pihak pihak yang berperkara, dan tidak diperkenankan mengomentari perkara yang sedang diperiksanya secara terbuka kepada publik sebelum putusan dibacakan.

Keberpihakan kepada Kebenaran

Tidak berpihak sebagai hakim tidak dapat diartikan sebagai sikap acuh terhadap apa yang terjadi.

Ketika telah ada keyakinan terhadap sesuatu yang benar berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, hakim harus condong pada hal tersebut, terlepas apakah sikap itu mendapat dukungan publik atau tidak. Sikap tegas semacam ini yang membedakannya dengan netralitas yang pasif.

Kerap terjadi kesalahpahaman terhadap makna adil dan tidak memihak. Independensi dan imparsialitas sering dipahami sebagai sikap diam dan menghindari posisi tegas.

Padahal, jika dipahami lebih dalam, independensi berarti hakim bebas dari intervensi kekuasaan, tekanan politik, atau kepentingan golongan tertentu dalam mengambil putusan. Sementara imparsialitas berarti hakim tidak berat sebelah kepada salah satu pihak berperkara berdasarkan hubungan pribadi, kepentingan, atau prasangka pribadi.

Bebas dari intervensi dan tidak berat sebelah kepada pihak berperkara bukan berarti hakim bersikap kosong terhadap nilai kebenaran itu sendiri.

Justru independensi dan imparsialitas yang dirawat dengan baik akan meningkatkan keberanian hakim untuk mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan, sekalipun putusan tersebut tidak populer atau bertentangan dengan opini yang berkembang di ruang publik.

Keyakinan di Tengah Opini Publik

Dua perkara yang mencuat sepanjang 2026 memperlihatkan bagaimana persidangan di Indonesia kerap berlangsung beriringan dengan derasnya arus opini publik, dan bagaimana hakim dituntut tetap berpegang pada fakta yang terungkap di ruang sidang.

Dalam kasus Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang didakwa korupsi dalam proyek video profil desa, majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis bebas dengan pertimbangan, unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, meski penuntut umum sebelumnya menuntut pidana penjara dua tahun.

Putusan ini turut mendapat apresiasi dari DPR dan sebagian publik yang menilai perkara tersebut lebih tepat dilihat dari sisi keadilan substantif bagi pelaku ekonomi kreatif, meski di sisi lain proses hukum di tingkat penyidikan sempat menuai sorotan dari kalangan bantuan hukum terkait dugaan penanganan yang kurang tepat.

Salah satu perkara tersebut menggambarkan proses peradilan tidak pernah sepenuhnya lepas dari sorotan publik, namun putusan hakim semestinya tetap berpijak pada fakta dan alat bukti yang teruji di persidangan. Sebagaimana ditegaskan Abdul Fikar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Independensi hakim pada akhirnya menjadi penjamin utama kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Penutup

Pada akhirnya, seorang hakim harus mampu menyeimbangkan neraca independensi dan imparsialitas dalam proses, dengan keberanian untuk menegakkan kebenaran berdasarkan fakta hukum dalam putusannya. Netral bukan berarti diam. Adil bukan berarti tanpa sikap. Keadilan sejati selalu menuntut keberanian untuk memilih kebenaran, bagaimanapun konsekuensinya.

Berbagai tradisi moral dan spiritual, jauh sebelum lahirnya novel novel seperti Inferno, telah lama mengingatkan hal serupa, bahwa mengetahui kebenaran namun memilih diam atau menyimpang darinya adalah bentuk kezaliman yang tak kalah berbahaya dari kejahatan itu sendiri. Sebagaimana kutipan pembuka novel karya Dan Brown ini, tempat tergelap sekalipun ternyata bukan disediakan bagi mereka yang jahat secara terang terangan, melainkan bagi mereka yang mengetahui kebenaran namun memilih untuk tidak berpihak padanya, yakni sebuah Inferno.

Sumber Referensi

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Brown, D. (2013). Inferno. New York: Doubleday.

Inilah.com. (2026, 19 Mei). Pakar Hukum Ingatkan Hakim tak Jadikan Opini Medsos Dasar Putusan Kasus Nadiem. Diakses dari https://www.inilah.com/pakar-hukum-ingatkan-hakim-tak-jadikan-opini-medsos-dasar-putusan-kasus-nadiem

Hukumonline.com. (2026). Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas! Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/videografer-amsal-sitepu-divonis-bebas-lt69cced8312769/

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Ketika Hakim Memihak: Sebuah Refleksi dari Inferno

Jakarta, Humas MA
Selasa, 25 Agustus 2026