Rabu, November 4, 2026
Beranda KEMENTERIAN Galian C Arsamin dan Stone Crusher Jebrod Disorot, KDM dan ESDM Diminta...

Galian C Arsamin dan Stone Crusher Jebrod Disorot, KDM dan ESDM Diminta Telusuri Asal-Usul Material

0
3

INDOTIPIKOR.COM-MEDIA LOYALIS PEMERINTAH—-Persoalan pertambangan bukan hanya tentang siapa yang menggali tanah dan siapa yang menjual batu. Ada persoalan yang jauh lebih penting, yaitu legalitas kegiatan, asal-usul material, rantai distribusi, serta dampak lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan.

Hal inilah yang menjadi perhatian dalam penelusuran dugaan aktivitas Galian C di wilayah Arsamin, Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, serta dugaan keterkaitan pasokan material menuju tempat pengolahan batu atau stone crusher di kawasan Jebrod, Kabupaten Cianjur.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya sejumlah hal yang patut diperiksa oleh instansi berwenang. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah dugaan hubungan pasokan material antara lokasi pertambangan di Arsamin dengan kegiatan pengolahan batu di Jebrod.

Apakah material yang diolah di Jebrod berasal dari pertambangan yang memiliki izin sah? Siapa pemasoknya? Bagaimana dokumen asal-usul material tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.

Nama Bonex Muncul dalam Keterangan Masyarakat

Saat melakukan penelusuran di lokasi yang diduga menjadi area pertambangan Galian C di Arsamin, tim investigasi berupaya meminta keterangan mengenai pihak yang menguasai atau menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.

Seseorang dari masyarakat setempat menyebut lokasi tersebut merupakan milik atau berada dalam penguasaan seseorang yang dikenal dengan nama Bonex.

Seorang tokoh setempat juga memberikan keterangan bahwa aktivitas Galian C di wilayah tersebut diduga belum mengantongi izin pertambangan dan dikaitkan dengan nama Bonex.

Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Tim belum menyimpulkan kepemilikan, penguasaan, maupun status perizinan hanya berdasarkan pernyataan narasumber.

Hal yang perlu dipahami, kepemilikan tanah pribadi tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dan bagaimana status legalitasnya.

Stone Crusher Jebrod dan Pertanyaan tentang Rantai Pasok

Sorotan berikutnya tertuju pada tempat pengolahan batu atau stone crusher di kawasan Jebrod. Menurut keterangan masyarakat setempat, tempat pengolahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Bonex.

Berdasarkan pengamatan lapangan, terdapat indikasi keterkaitan pasokan material dari wilayah Arsamin dengan kegiatan pengolahan batu di Jebrod. Namun, hubungan pasokan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi, jalur pengangkutan, dan keterangan pihak terkait.

Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah mesin penghancur batu beroperasi atau tidak. Persoalan utamanya adalah apakah bahan baku yang masuk berasal dari sumber pertambangan yang sah.

Apabila dugaan hubungan pasokan Arsamin–Jebrod benar, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada lokasi tambang. Rantai distribusi harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari penambang, pemasok, pengangkut, penerima, pengolah, hingga penjual hasil material.

Jangan sampai sumber material tidak jelas, tetapi hasil pengolahannya terus beredar di pasar tanpa pemeriksaan asal-usul yang memadai.

KDM dan ESDM Diminta Tidak Menutup Mata

Persoalan ini membutuhkan perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang dikenal sebagai KDM.

KDM diminta mendorong koordinasi dan tindak lanjut instansi teknis yang berwenang untuk memeriksa dugaan aktivitas Galian C di Arsamin.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat perlu melakukan pemeriksaan langsung berdasarkan titik koordinat lokasi.

Pemeriksaan tidak cukup hanya menanyakan apakah pelaku usaha memiliki dokumen. Instansi terkait juga harus mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

1. Status izin pertambangan di lokasi Arsamin.
2. Identitas pemegang izin dan kesesuaian kegiatan operasional.
3. Batas wilayah serta titik koordinat pertambangan.
4. Jenis komoditas dan volume produksi.
5. Penggunaan alat berat dan kegiatan pengangkutan.
6. Dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaannya.
7. Kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila berlaku.
8. Asal-usul material yang dikirim ke Jebrod.
9. Legalitas kegiatan pengolahan batu dan dokumen bahan bakunya.

KDM juga perlu memastikan hasil pemeriksaan instansi terkait dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Lingkungan Hidup Jangan Hanya Menjadi Urusan Administrasi

Kegiatan pertambangan dan pengolahan batu memiliki potensi dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Debu, kebisingan, perubahan bentang alam, sedimentasi, gangguan sumber air, serta kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut merupakan aspek yang patut diperiksa.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan sesuai ketentuan.

Apabila ditemukan indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemeriksaan teknis dan pengujian harus dilakukan agar kesimpulan didasarkan pada bukti, bukan asumsi.

Masyarakat sekitar juga berhak mengetahui apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan.

Aparat Penegak Hukum Harus Menelusuri Sampai ke Hilir

Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat perlu memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan peredaran material yang berasal dari sumber tidak sah.

Jika ditemukan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, memuat ketentuan mengenai perizinan dan sanksi pidana.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur perbuatan tertentu terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari sumber yang sah sebagaimana ditentukan undang-undang.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan penerapan yang tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana.

Di bidang lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah juga mengatur pertanggungjawaban atas pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Artinya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan dan hasil pemeriksaan.

Namun, penegakan hukum harus tetap berdasarkan fakta dan pembuktian. Tidak setiap kegiatan pengolahan batu otomatis merupakan tindak pidana.

Jangan Sampai Pengusaha Taat Aturan Justru Dirugikan

Persoalan ini bukan tentang menolak kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan batu.

Usaha yang memiliki izin dan memenuhi kewajiban hukum tentu berhak mendapatkan kepastian serta perlindungan. Namun, kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan juga harus ditindak.

Jangan sampai pengusaha yang mengurus izin, membayar kewajiban, dan menjalankan pengelolaan lingkungan justru menghadapi persaingan tidak sehat dari kegiatan yang legalitasnya tidak jelas.

Pengawasan yang adil akan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

Karena itu, KDM, Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, DLH, Polres Cianjur, dan Polda Jawa Barat perlu menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing.

Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka

Tim investigasi membuka ruang klarifikasi kepada Bonex, pengelola lokasi Galian C di Arsamin, serta pengelola stone crusher di Jebrod.

Penjelasan mengenai status perizinan, asal-usul material, hubungan pasokan, dan pihak yang bertanggung jawab sangat diperlukan agar persoalan ini memperoleh gambaran yang utuh.

Klarifikasi juga terbuka bagi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian ESDM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, DLH, Polres Cianjur, dan Polda Jawa Barat.

Apabila terdapat dokumen atau keterangan yang membantah maupun meluruskan informasi dalam tulisan ini, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, publik tidak meminta pemerintah mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan. Publik meminta pemerintah hadir, memeriksa, menjelaskan, dan menindak apabila ditemukan pelanggaran.

Jangan hanya memeriksa tempat batunya dihancurkan. Telusuri juga dari mana batu itu berasal, siapa yang memasok, dan apakah seluruh rantai usahanya telah sesuai hukum.

Karena dalam persoalan pertambangan, yang harus diawasi bukan hanya kegiatan menggali, tetapi juga perjalanan material dari hulu sampai hilir.

Galian C Arsamin dan Stone Crusher Jebrod Disorot, KDM dan ESDM Diminta Telusuri Asal-Usul Material

Oleh: Tim Investigasi – Mata Hati Rakyat