Jumat, Oktober 16, 2026
Beranda KEJAGUNG RI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN...

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2026

0
21

INDOTIPIKOR.COM–MEDIA LOYALIS KEJAGUNG RI—-DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERASAN, PUNGUTAN LIAR, DAN/ATAU GRATIFIKASI TERHADAP PROGRAM SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2026 DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Bahwa pada hari Kamis, 15 Oktober 2026, Tim pada Bidang Tindak Pidana khusus di ketuai oleh Kasi Pidsus Eko Vitiyandono, SH.,MH dan bekerjasama dengan Tim Intelijen dikomandoi oleh Kasi Intel Chandra Saputra, SH. pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak Ilham Wahdini , SH., MH., telah melakukan penggeledahan di beberapa titik terkait dugaan adanya permintaan atau pemotongan anggaran bantuan revitalisasi dari anggaran yang diterima oleh setiap satuan pendidikan penerima bantuan, karena dikhawatirkan terdapat potensi ada upaya untuk merusak dan menghilangkan barang bukti. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan penggeledahan tersebut, yaitu:

1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berlokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
2. Ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, beralamat di Jalan Ampera, Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
3. Dan tempat lain yg diduga di gunakan untuk mengunpulkan beberapa kepala sekolah menyerahkan uang potongan yang berasal dari dana revitalisasi

Selain penggeledahan di 3 (Tiga) lokasi tersebut pada hari yang sama Tim dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur bekerjasama dengan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang di Pimpin oleh Azer Jongker Orno, SH.,MH Kasi DIK pada Aspidsus Kejati Maluku juga melakukan kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti di salah satu tempat di Kota Ambon.

Dalam penanganan perkara ini, nilai dari Pemerasan, Pungutan Liar, dan/atau Gratifikasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Milliyar Rupiah). Nilai tersebut kemungkinan masih akan bertambah berdasarkan hasil penghitungan dan/atau pemeriksaan saksi-saksi nantinya.
Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta alat bukti lainnya.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penanganan Perkara ini dalam rangka mensukseskan pelaksanaan program Revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum terkait, sehingga kegiatan Revitalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat penegakan hukum maupun mempengaruhi saksi dalam memberikan keterangan.

Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan melalui keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan penegakan hukum, dan hak-hak para pihak.

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR DAN TIM PIDSUS KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

— Selesai —

WHACHAMEUH-REDAKSI