Medan –INDOTIPIKOR.COM-MEDIA FORSIMEMA RI—– Di tengah kesibukan menjalankan tugas sebagai hakim pada pengadilan negeri tingkat pertama, Cakra Tona Parhusip (Hakim PN Stabat) dan Dicki Irvandi (Hakim PN Dumai) berhasil menorehkan prestasi akademik dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Keduanya mempertahankan disertasi dalam sidang terbuka promosi doktor yang digelar di Gedung Pascasarjana UMSU, Medan, Jumat (26/6).
Disertasi Cakra Tona Parhusip berjudul “Perspektif Pengalihan Tanggung Jawab Negara Untuk Melakukan Reforestasi Akibat Pembakaran Hutan Oleh Korporasi Berdasarkan Putusan Denda Oleh Pengadilan”. Ia menyoroti persoalan klasik dalam penegakan hukum karhutla, di mana vonis denda besar terhadap korporasi sering kali tidak berujung pada pemulihan nyata di lapangan.
“Ketika dana denda pemulihan lingkungan disetorkan ke kas negara, apakah uang tersebut benar-benar dipakai untuk penghijauan kembali? Ataukah dana itu mengendap begitu saja sementara kerusakan ekosistem terus diwariskan kepada generasi mendatang?” ungkap Cakra Tona dalam sidang.
Sebagai solusi, ia menawarkan Model Konversi Tanggung Jawab Negara dalam Reforestasi yang menekankan tanggung jawab bersama antara negara dan korporasi.
Konsep ini berlandaskan pada Polluter Pays Principle dan asas Strict Liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UUPPLH. Ia juga mendorong pembentukan regulasi pelaksana serta lembaga khusus yang fokus pada eksekusi putusan lingkungan.
Sementara itu, Dicki Irvandi mengangkat isu kepastian hukum dalam sistem holding BUMN melalui disertasinya berjudul “Tanggung Jawab Induk Perusahaan Atas Kerugian Anak Perusahaan Dalam Sistem Holding Company Badan Usaha Milik Negara Dikaitkan Dengan Kepastian Hukum”.
Ia menyoroti sejumlah kasus anak perusahaan BUMN yang mengalami kebangkrutan, seperti PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas, PT Kertas Leces, hingga PT Istaka Karya, tanpa adanya kejelasan tanggung jawab hukum dari induk perusahaan.
“Regulasi pembentukan BUMN dalam sistem holding di Indonesia secara yuridis belum memberikan kepastian hukum yang kokoh. Revisi terhadap UU BUMN sudah sangat mendesak agar kebijakan holdingisasi tidak lagi menyisakan celah yang merugikan keuangan negara maupun ekosistem bisnis nasional,” tegas Dicki.
Pada penutupan sidang, Wakil Rektor I UMSU sekaligus Ketua Sidang, Prof. Muhammad Arifin Gultom, menyampaikan apresiasi atas capaian kedua hakim tersebut.
“Gelar doktor harus disandang dengan penuh tanggung jawab.
Semoga ilmu yang diperoleh dapat diamalkan dalam tugas sebagai penegak hukum, serta menjadi inspirasi bagi hakim lain untuk terus belajar dan berkembang,” ujarnya.
Keberhasilan Cakra Tona Parhusip dan Dicki Irvandi menjadi pembuktian bahwa komitmen pengembangan diri dapat berjalan seiring dengan pengabdian profesi, selain itu karya keduanya turut memperkaya perspektif hukum di Indonesia.
Dio D. Darmawan – Dandapala Contributor
Minggu, 28 Jun 2026





